Video ini merupakan bagian dari program edukasi “Serasi Selasa Bicara Solusi” yang diproduksi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, membahas secara mendalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Latar Belakang dan Tujuan
- DJPK berperan penting dalam menjembatani hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam pengelolaan dana transfer ke daerah.
- Program “Better with DJPK” dan “Serasi Selasa Bicara Solusi” dihadirkan sebagai media interaktif untuk meningkatkan pemahaman kebijakan keuangan daerah, termasuk SHSR.
- Episode ini fokus pada pembahasan Perpres 72 Tahun 2025 yang merupakan regulasi baru dalam pengelolaan standar harga satuan regional untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi belanja daerah.
Pengantar SHSR dan Perpres 72 Tahun 2025
- SHSR adalah standar harga satuan yang digunakan dalam penyusunan anggaran belanja daerah sesuai dengan UU 23/2014 dan UU 1/2022 tentang HKPD.
- Perpres 72/2025 menggantikan Perpres 53/2023 yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena uji materi.
- Perpres terbaru ini menjadi pedoman daerah dalam menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkad) terkait standar harga satuan dan analisis standar belanja.
- Fokus utama adalah penajaman kualitas belanja agar lebih efisien dan menghindari pemborosan.
Perbedaan dan Penyesuaian dari Perpres Sebelumnya
| Aspek Utama | Perpres 53 Tahun 2023 | Perpres 72 Tahun 2025 |
|---|---|---|
| Status Hukum | Dibatalkan oleh MA | Berlaku menggantikan Perpres sebelumnya |
| Mekanisme Perubahan | Bisa diubah dengan PMK | Perubahan harus dengan Perpres |
| Pertanggungjawaban Perjadin | Mengatur pertanggungjawaban secara lamsam | Ketentuan perjalanan dinas lamsam dicabut |
| Honorarium PPKD dan PA | Honorarium PA tidak spesifik | Honorarium PA diatur dengan pembatasan, termasuk penghapusan honorarium pengadaan barang dan jasa (PBJ) lama |
| Pengaturan Mobil Listrik | Belum ada | Pengadaan dan pemeliharaan mobil listrik diakomodasi |
| Konsumsi Rapat | Konsumsi rapat terbatas unit SKPD lain | Konsumsi rapat diperluas untuk unit SKPD dalam satu dinas |
| Honorarium Pengurus Barang | Honorarium belum diatur rinci | Honorarium pengurus barang milik daerah diatur terbatas, terutama untuk pengurus barang pengelola |
Poin-Poin Penting dalam Perpres 72 Tahun 2025
Honorarium bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD):
- Honorarium dibatasi maksimal 10% dari DPA.
- Jika tugas dilimpahkan dari PA ke KPA atau PPK, maka PA menerima honor maksimal 50% dari besaran penuh.
- PPK mandiri (yang tidak menjadi PA/KPA) tidak diberikan honorarium.
- Honorarium pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ) dibatasi 40% apabila menerima tunjangan jabatan fungsional.
- Pokja PBJ harus melaksanakan pekerjaan minimal (30 paket non-konstruksi, 15 paket konstruksi) untuk memperoleh honor.
Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah:
- Diberikan kepada pengurus barang pengelola dan pembantu pengurus barang.
- Pembayaran honor dibatasi jika penerima sudah menerima tunjangan fungsional.
- Honorarium lebih rendah dibandingkan pengelola keuangan.
- Pengurus barang berperan penting dalam penyusunan laporan aset daerah.
Perjalanan Dinas dan Konsumsi:
- Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri menggunakan pertanggungjawaban real cost.
- Jika tidak menginap, penggantian biaya penginapan maksimal 30% dari tarif kota tujuan.
- Perjalanan dinas dengan kendaraan dinas tidak dapat mengklaim biaya transportasi lagi, BBM termasuk biaya pemeliharaan.
- Kepala daerah dapat menambahkan rute perjalanan dinas yang tidak tercantum di Perpres dengan ketentuan efisiensi dan kepatutan.
Pengadaan Kendaraan Listrik:
- Pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dinas berbasis listrik diakomodasi dalam Perpres sebagai bagian dukungan kebijakan ramah lingkungan.
Tantangan dan Masukan dari Pemerintah Daerah
- Beberapa pemerintah daerah mengeluhkan besaran honorarium pengurus barang yang dirasa terlalu kecil dibandingkan beban kerja besar dan nilai aset yang dikelola.
- Pertanyaan terkait penyesuaian honorarium jika daerah sudah menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
- Permasalahan dalam menetapkan honorarium PPK yang tidak diatur secara rinci dalam Perpres.
- Ketidaklengkapan daftar rute perjalanan dinas dan cara menetapkan harga tiket untuk rute yang tidak tercantum.
- Penyesuaian penganggaran biaya pemeliharaan kendaraan dan kendaraan listrik yang masih memerlukan pemahaman teknis lebih lanjut.
Kesimpulan dan Penutup
- Perpres 72 Tahun 2025 merupakan regulasi awal yang masih akan dievaluasi dan disempurnakan ke depan.
- Perpres ini bertujuan meningkatkan kualitas, efisiensi, dan transparansi belanja daerah dengan standar harga satuan yang lebih terukur dan terarah.
- Pembatasan honorarium dan pengaturan perjalanan dinas diarahkan untuk mengoptimalkan anggaran agar lebih fokus pada pelayanan publik.
- Pemerintah daerah dianjurkan untuk menyesuaikan peraturan kepala daerah (Perkad) dengan ketentuan Perpres untuk implementasi yang tepat.
- DJPK menyediakan media konsultasi dan edukasi agar pemahaman dan implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal.
Tabel Ringkasan Peran dan Pembatasan Honorarium
| Jabatan/Peran | Honorarium Maksimum | Catatan Penting |
|---|---|---|
| Pengguna Anggaran (PA) | 100% (jika tidak ada pelimpahan) | Jika pelimpahan ke KPA, PA maksimal 50% |
| Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) | Bagian dari 50% pelimpahan PA | Harus ada pembagian proporsional |
| Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | Tidak diberikan honor (jika mandiri) | Hanya dapat honor jika PPTK bersertifikasi |
| Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa | Maksimum 40% dari honorarium | Jika menerima tunjangan jabatan fungsional |
| Pengurus Barang Milik Daerah | Honor terbatas, tergantung jabatan | Tidak diberikan honor jika menerima tunjangan fungsional |
Kata Kunci Utama
- SHSR (Standar Harga Satuan Regional)
- Perpres 72 Tahun 2025
- Pengelolaan Keuangan Daerah
- Honorarium dan Pembatasan
- Perjalanan Dinas
- Pengurus Barang Milik Daerah
- Efisiensi Belanja Daerah
- Evaluasi dan Perubahan Perpres
- PPKD, PA, KPA, PPK, PPTK
- Kendaraan Listrik
Kesimpulan Utama
- SHSR sangat penting untuk menjamin efisiensi, transparansi, dan kualitas belanja daerah dalam kerangka penganggaran berbasis kinerja.
- Perpres 72/2025 merupakan pembaruan untuk menindaklanjuti putusan MA dan memperjelas mekanisme honorarium serta pengelolaan belanja daerah.
- Pembatasan honorarium bertujuan mengarahkan anggaran lebih fokus pada pelayanan masyarakat dan mengurangi pemborosan.
- Pemerintah daerah perlu menyesuaikan kebijakan lokal dengan Perpres ini untuk peningkatan tata kelola keuangan daerah yang lebih optimal.
- Edukasi dan komunikasi yang baik antara pusat dan daerah sangat diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan lancar dan efektif.
Video ini memberikan wawasan komprehensif dan solusi atas isu terkini dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait SHSR dan Perpres 72/2025, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dan kendala dari pemerintah daerah secara langsung.
0 Komentar