Advertisement

Responsive Advertisement

Dana Bagi Hasil (DBH) Kurang Bayar dan Lebih Bayar

1. Dasar Hukum Terkait DBH Kurang Bayar & Lebih Bayar

a. Undang-Undang (UU)

UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (menggantikan UU No. 33/2004):

  • Pasal 26: Mengatur bahwa DBH dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya.
  • Pasal 27: Jika terdapat selisih (kurang/lebih bayar) akibat kesalahan penghitungan, pemerintah pusat wajib melakukan penyesuaian pada tahun anggaran berikutnya atau tahun berjalan setelah dilakukan verifikasi.

b. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

PMK No. 196/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban DBH SDA dan Pajak:

  • Pasal 15–17: Mengatur mekanisme penghitungan ulang DBH jika terjadi kekurangan/kelebihan transfer.
  • Pasal 18: Kelebihan DBH wajib dikembalikan daerah ke kas negara atau dipotong dari dana transfer berikutnya.
  • Pasal 19: Kekurangan DBH dibayarkan melalui mekanisme penyesuaian dalam APBN.

PMK No. 100/PMK.07/2022 (Perubahan atas PMK 196/2021):

Memperjelas batas waktu verifikasi selisih DBH (maksimal 2 tahun setelah tahun anggaran berjalan).

c. Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK)

Perdirjen PK No. PER-12/PK/2022 tentang Verifikasi DBH:

Prosedur verifikasi selisih DBH oleh Kementerian Keuangan (DJPK) bersama BPK dan kementerian teknis (ESDM, KLHK, dll.).

2. Penyebab DBH Kurang Bayar & Lebih Bayar

a. DBH Kurang Bayar

Penyebab:

  • Realisasi produksi SDA (migas, minerba, kehutanan) lebih tinggi dari estimasi.
  • Realisasi penerimaan pajak (PPh, PBB) melebihi proyeksi.
  • Kesalahan data atau keterlambatan laporan dari pemda/kementerian teknis.

Contoh:

Produksi minyak daerah A tahun 2023 sebenarnya 1 juta barel, tetapi hanya dihitung 900 ribu barel → DBH 2024 kurang bayar.

b. DBH Lebih Bayar

Penyebab:

  • Realisasi produksi SDA lebih rendah dari perkiraan.
  • Penerimaan pajak tidak mencapai target.

Contoh:

Target PBB daerah B Rp500 miliar, realisasi hanya Rp450 miliar → DBH 2024 lebih bayar dan harus dikembalikan.

3. Mekanisme Penyesuaian

a. Untuk DBH Kurang Bayar

Verifikasi oleh DJPK dan BPK.

Pembayaran tambahan melalui:

  • APBN tahun berikutnya (misal: kurang bayar 2023 dibayar di 2024).
  • Mekanisme Dana Otonomi Khusus (OTSUS) jika terkait daerah tertentu.

b. Untuk DBH Lebih Bayar

  • Pemotongan otomatis dari DBH tahun berikutnya.
  • Pengembalian dana oleh pemda ke kas negara (jika tidak bisa dipotong).
  • Sanksi administrasi jika kelebihan tidak dikembalikan (dalam pemeriksaan BPK).

4. Contoh Kasus & Regulasi Terkait

  • Kasus DBH Migas di Riau (2022). Terjadi kurang bayar Rp1,2 triliun karena realisasi produksi migas lebih tinggi → disesuaikan melalui APBN 2023 (based on PMK 196/2021).
  • DBH Pajak di Jawa Barat (2021). Lebih bayar Rp800 miliar karena realisasi PBB di bawah target → dipotong dari DBH 2022.

5. Sumber Resmi untuk Cek DBH

  • Website DJPK Kemenkeu: https://www.djpk.kemenkeu.go.id → Database DBH per daerah.
  • Laporan BPK: Pemeriksaan selisih DBH tiap tahun (contoh: LHP BPK RI No. 08/2023).

6. Langkah Jika Daerah Mengalami Selisih DBH

Ajukan klarifikasi ke DJPK dengan melampirkan:

  • Laporan realisasi produksi SDA/pajak.
  • Dokumen pendukung (contoh: laporan lifting migas dari SKK Migas).
  • Koordinasi dengan BPK untuk verifikasi.
  • Proses penyesuaian melalui APBD/APBN.

Posting Komentar

0 Komentar