1. Dasar Hukum Terkait DBH Kurang Bayar & Lebih Bayar
a. Undang-Undang (UU)
UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (menggantikan UU No. 33/2004):
- Pasal 26: Mengatur bahwa DBH dihitung berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya.
- Pasal 27: Jika terdapat selisih (kurang/lebih bayar) akibat kesalahan penghitungan, pemerintah pusat wajib melakukan penyesuaian pada tahun anggaran berikutnya atau tahun berjalan setelah dilakukan verifikasi.
b. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
PMK No. 196/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban DBH SDA dan Pajak:
- Pasal 15–17: Mengatur mekanisme penghitungan ulang DBH jika terjadi kekurangan/kelebihan transfer.
- Pasal 18: Kelebihan DBH wajib dikembalikan daerah ke kas negara atau dipotong dari dana transfer berikutnya.
- Pasal 19: Kekurangan DBH dibayarkan melalui mekanisme penyesuaian dalam APBN.
PMK No. 100/PMK.07/2022 (Perubahan atas PMK 196/2021):
Memperjelas batas waktu verifikasi selisih DBH (maksimal 2 tahun setelah tahun anggaran berjalan).
c. Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK)
Perdirjen PK No. PER-12/PK/2022 tentang Verifikasi DBH:
Prosedur verifikasi selisih DBH oleh Kementerian Keuangan (DJPK) bersama BPK dan kementerian teknis (ESDM, KLHK, dll.).
2. Penyebab DBH Kurang Bayar & Lebih Bayar
a. DBH Kurang Bayar
Penyebab:
- Realisasi produksi SDA (migas, minerba, kehutanan) lebih tinggi dari estimasi.
- Realisasi penerimaan pajak (PPh, PBB) melebihi proyeksi.
- Kesalahan data atau keterlambatan laporan dari pemda/kementerian teknis.
Contoh:
Produksi minyak daerah A tahun 2023 sebenarnya 1 juta barel, tetapi hanya dihitung 900 ribu barel → DBH 2024 kurang bayar.
b. DBH Lebih Bayar
Penyebab:
- Realisasi produksi SDA lebih rendah dari perkiraan.
- Penerimaan pajak tidak mencapai target.
Contoh:
Target PBB daerah B Rp500 miliar, realisasi hanya Rp450 miliar → DBH 2024 lebih bayar dan harus dikembalikan.
3. Mekanisme Penyesuaian
a. Untuk DBH Kurang Bayar
Verifikasi oleh DJPK dan BPK.
Pembayaran tambahan melalui:
- APBN tahun berikutnya (misal: kurang bayar 2023 dibayar di 2024).
- Mekanisme Dana Otonomi Khusus (OTSUS) jika terkait daerah tertentu.
b. Untuk DBH Lebih Bayar
- Pemotongan otomatis dari DBH tahun berikutnya.
- Pengembalian dana oleh pemda ke kas negara (jika tidak bisa dipotong).
- Sanksi administrasi jika kelebihan tidak dikembalikan (dalam pemeriksaan BPK).
4. Contoh Kasus & Regulasi Terkait
- Kasus DBH Migas di Riau (2022). Terjadi kurang bayar Rp1,2 triliun karena realisasi produksi migas lebih tinggi → disesuaikan melalui APBN 2023 (based on PMK 196/2021).
- DBH Pajak di Jawa Barat (2021). Lebih bayar Rp800 miliar karena realisasi PBB di bawah target → dipotong dari DBH 2022.
5. Sumber Resmi untuk Cek DBH
- Website DJPK Kemenkeu: https://www.djpk.kemenkeu.go.id → Database DBH per daerah.
- Laporan BPK: Pemeriksaan selisih DBH tiap tahun (contoh: LHP BPK RI No. 08/2023).
6. Langkah Jika Daerah Mengalami Selisih DBH
Ajukan klarifikasi ke DJPK dengan melampirkan:
- Laporan realisasi produksi SDA/pajak.
- Dokumen pendukung (contoh: laporan lifting migas dari SKK Migas).
- Koordinasi dengan BPK untuk verifikasi.
- Proses penyesuaian melalui APBD/APBN.
0 Komentar