[00:00:02] **Pembukaan dan Perkenalan Narasumber**
- Tiga narasumber memperkenalkan diri dari BPKAD Kota Cimahi, Pemerintah Kota Banjarbaru, dan Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Ketapang.
- Manfaat mengikuti episode Serasi adalah memperluas pengetahuan tentang peraturan dan kebijakan pengelolaan keuangan, khususnya dana pusat untuk pemerintah daerah.
- Harapan agar episode Serasi ditingkatkan dengan topik lebih mendalam terkait pertanggungjawaban laporan keuangan.
[00:02:27] **Peran DJPK dan Program Better with DJPK**
- DJPK bertugas memastikan hubungan keuangan pusat dan daerah berjalan efektif.
- DJPK melakukan inovasi komunikasi melalui program "Better with DJPK" yang mengemas pembelajaran kebijakan transfer dana daerah dengan diskusi interaktif.
- Program utama adalah "Serasi Selasa Bicara Solusi" yang bertujuan menyamakan persepsi kebijakan HKPD agar optimal dan berdampak pada pelayanan publik.
[00:05:27] **Tema Episode ke-9: Standar Harga Satuan Regional (SHSR)**
- Pradita (Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah) memperkenalkan tema pembahasan tentang Perpres No. 72 Tahun 2025 terkait SHSR.
- Link evaluasi Better with DJPK disediakan untuk peserta mengakses dan mendapatkan sertifikat.
- Narasumber utama adalah Shamet Riadi, ahli muda Analis Keuangan Negara bidang HKPD.
[00:07:32] **Format Acara Serasi**
- Terdiri dari tiga sesi:
1. Diskusi Solusi (Diksi)
2. Sapa Sobat Better (tanya jawab interaktif)
3. Sesi kuis dengan hadiah menarik (jaket)
- Diskusi bertujuan mendorong partisipasi dan pemahaman mendalam kebijakan SHSR.
[00:09:13] **Pengantar SHSR dan Dasar Hukum**
- SHSR adalah standar harga satuan regional yang diatur dalam Perpres No. 72 Tahun 2025 (terbit Juni 2025).
- Dasar hukum termasuk UU No. 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah), UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
- SHSR merupakan pintu masuk dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran belanja daerah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas belanja.
- SHSR dipedomani dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
- Fokus SHSR adalah mengantisipasi pemborosan dan mempertajam kualitas belanja.
[00:11:46] **Sejarah dan Alasan Perubahan Perpres SHSR**
- Perpres sebelumnya (No. 53 Tahun 2023) dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena uji materi.
- Sebelum Perpres 72 terbit, daerah menggunakan Perpres No. 33 Tahun sebelumnya.
- Perpres 72 menghapus ketentuan pertanggungjawaban perjalanan dinas secara lamsam bagi anggota DPRD, sesuai putusan MA.
- Mekanisme perubahan Perpres kini hanya melalui Perpres, tidak lagi PMK.
- Penegasan honorarium bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan pejabat lainnya diatur lebih rinci.
- Pengadaan dan pemeliharaan kendaraan listrik dimasukkan sebagai kebijakan baru mendukung ramah lingkungan.
[00:15:48] **Perubahan Penting di Perpres 72 Tahun 2025**
- Honorarium bagi PPKD disebutkan secara tegas sebagai BUD/Kuasa BUD dengan pembatasan tertentu.
- Pembayaran honor PA (Pengguna Anggaran) dialokasikan, namun honorarium yang sebelumnya di kelompok pengadaan barang dan jasa dihapus.
- Konsumsi rapat kini dapat diberikan untuk peserta dari unit SKPD dalam satu dinas, hal ini menjadi penyesuaian penting dibanding aturan lama.
- Honorarium pengurus barang milik daerah (BMD) diatur dengan pembatasan ketat, hanya untuk pengurus barang pengelola dan pembantu pengurus barang, bukan pejabat pengelola barang yang umumnya eselon.
- Biaya pengadaan dan pemeliharaan kendaraan listrik sebagai produk baru diakomodasi dalam SHSR.
[00:18:01] **Penjelasan Detail Honorarium dan Perjadin (Perjalanan Dinas)**
- Untuk perjalanan dinas (perjadin), mekanisme pertanggungjawaban uang harian dan representatif tetap menggunakan lamsam untuk komponen transportasi dan penginapan.
- Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan (PA, KPA, PPTK, bendahara) dibatasi maksimal 10% dari DPA.
- Jika tugas penanggung jawab sudah masuk dalam komponen penghasilan tambahan (TPP), maka tidak berhak atas honorarium lagi.
- Honorarium pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ) dibatasi:
- Jika pejabat PBJ menerima tunjangan jabatan fungsional, honorarium dibatasi maksimal 40%.
- Pokja PBJ harus menangani minimal paket pekerjaan yang ditentukan (30 paket non-konstruksi, 15 paket konstruksi) baru berhak menerima honor.
- Honor PBJ per tahun maksimal Rp44 juta.
- Jika UKPBJ sudah merupakan struktur tersendiri dan menerima komponen penghasilan tambahan, maka tidak mendapatkan honorarium.
[00:23:48] **Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah (BMD)**
- Jabatan pengurus barang milik daerah memiliki jabatan fungsional (penata laksana barang).
- Jika pengurus barang menerima tunjangan jabatan, tidak diberikan honorarium tambahan.
- Honorarium diberikan sebagai apresiasi, walaupun besaran terbatas.
- Pengurus barang menghasilkan data aset yang menjadi input penting laporan keuangan daerah.
- Di pusat honor pengurus barang lebih kecil dan hanya diberikan jika ada penerimaan. Di daerah diberi honor walau tidak menghasilkan penerimaan.
[00:26:12] **Kebijakan Kendaraan Dinas Listrik**
- Pengadaan dan pemeliharaan kendaraan listrik dimasukkan sebagai bagian dari kebijakan ramah lingkungan.
- Kepala daerah dapat menetapkan besaran pengadaan kendaraan listrik dalam kebijakan daerah (Perkada).
- Hal ini sebagai dukungan terhadap isu lingkungan dan inovasi pemerintah daerah.
[00:29:13] **Pertanyaan: Apakah SHSR Perlu di Era Indis Ekonomi?**
- SHSR sangat penting sebagai bagian dari penganggaran berbasis kinerja yang mengandung:
1. Target kinerja yang ingin dicapai
2. Standar biaya (standard cost)
3. Evaluasi kinerja
- Fungsi SHSR adalah untuk mengantisipasi pemborosan sejak tahap perencanaan agar efisiensi tercapai.
- Terbatasnya sumber daya dan dana mendorong perlunya SHSR agar anggaran tepat sasaran dan efektif.
[00:32:07] **Pertanyaan: Pengaturan Staf Pengelola Keuangan (PPKOM, PA, KPA, PPTK)**
- Perpres 72 tidak mengatur honor staf teknis pengelola keuangan secara rinci.
- Kebijakan pembatasan honor bertujuan agar dana lebih banyak dialokasikan untuk pelayanan publik.
- PA menerima honor 100% jika mengerjakan seluruh tugasnya sendiri; jika melimpahkan sebagian ke KPA, PA hanya dapat 50%.
- PPTK harus memiliki sertifikasi keahlian barang dan jasa agar dapat menerima honor.
- PPK mandiri (tidak KPA/PA) tidak berhak atas honor.
[00:38:40] **Pertanyaan: Biaya Penginapan Perjalanan Dinas dan Pengaturan Moda Transportasi**
- Prinsip perjalanan dinas harus selektif, efisien, dan efektif.
- Penggunaan moda transportasi dan lokasi penginapan harus dipilih yang paling efisien dan sesuai kebutuhan.
- Penginapan 30% untuk perjalanan dinas tanpa penginapan (misal tidur di kereta) tidak dianggap patut tanpa bukti materiil.
- Perjalanan dinas antar provinsi diatur oleh kepala daerah dengan prinsip efisiensi dan kewajaran.
[00:40:30] **Pertanyaan dari Sumatera Utara: Honor Pengurus Barang, Penentuan Tiket, dan Pemeliharaan Kendaraan**
- Honor pengurus barang dinilai kecil dibanding beban kerja dan nilai aset yang dikelola.
- Jika pemerintah daerah sudah menetapkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) lebih tinggi, honorarium Perpres tidak harus diikuti; TPP bisa diprioritaskan.
- Penentuan tiket perjalanan dinas dapat ditambah oleh kepala daerah jika rute tertentu tidak tersedia di Perpres.
- Biaya pemeliharaan kendaraan adalah estimasi batas tertinggi dan dapat dilampaui sesuai kebutuhan; biaya overhaul masuk belanja modal terpisah.
[00:44:01] **Penjelasan Jawaban atas Pertanyaan Sumut**
- Honor pengurus barang sebaiknya dikompensasikan melalui gaji dan tunjangan (TPP), bukan honor tambahan.
- Pembandingan nilai aset pengurus barang dan pengelola keuangan tidak tepat dijadikan dasar honor.
- Kepala daerah dapat menambah rute tiket perjalanan dinas yang belum ada dalam Perpres dengan acuan harga wajar di Perkada.
- Biaya pemeliharaan kendaraan yang tercantum adalah batas perencanaan, dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil.
- Pengurus barang yang menghasilkan penerimaan dapat diberikan honor lebih layak sesuai Permendagri.
[00:51:13] **Pertanyaan: Mekanisme Honor PA, KPA, dan PPTK yang Dilimpahkan Wewenang**
- Honor dihitung berdasarkan pagu anggaran yang dikelola.
- PA menerima honor penuh jika tidak melimpahkan tugas; jika melimpahkan, honor PA maksimal 50%.
- Honor KPA dan PPTK diatur proporsional sesuai pelimpahan tugas.
- Penunjukan KPA harus didasarkan pada kebutuhan organisasi dengan syarat tertentu dan honor dibatasi maksimal 10% dari DPA.
- Jika PPTK memiliki sertifikasi keahlian, dapat menerima honor; PPK mandiri tidak berhak honor.
[01:03:18] **Penjelasan Mekanisme Honor PBJ dan Pengelolaan Honor Ganda**
- Pejabat PBJ yang melayani beberapa SKPD dapat menerima honor di masing-masing SKPD, sesuai waktu penugasan, tidak boleh digandakan sepanjang tidak melebihi waktu nyata kerja.
- Honor perjalanan dinas (perjadin) yang berpotensi melebihi anggaran dapat disesuaikan, namun tetap mengikuti batas tertinggi Perpres.
- Perjalanan dinas menggunakan kendaraan dinas tidak dapat mengklaim biaya transportasi; biaya BBM termasuk dalam biaya pemeliharaan kendaraan.
[01:07:54] **Pertanyaan: Perbedaan Honor Pembantu Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu**
- Honor pembantu pengurus barang lebih tinggi karena bertugas membantu pengurus barang di level pengguna dan mengkoordinasi laporan aset secara menyeluruh.
- Pengurus barang di level pengguna dan kuasa pengguna adalah ujung tombak penatausahaan aset; pengurus barang pengelola lebih fokus pada kebijakan dan pengelolaan secara menyeluruh.
[01:11:13] **Penjelasan Tentang Closelist dan Honor P3K**
- Closelist adalah daftar nomenklatur honor yang tertutup, artinya honor ASN sudah tidak diperbolehkan kecuali nomenklatur yang disebutkan dalam Perpres.
- Pasal 3 ayat 2 membuka kemungkinan honor untuk pihak lain seperti konsultan, tenaga jasa, atau pihak non-ASN yang dapat diatur oleh pemerintah daerah.
- Honor P3K mengikuti jenjang tanggung jawab ASN dan disesuaikan dengan Perpres.
[01:14:53] **Pertanyaan dan Jawaban tentang Kebijakan Lembur**
- Lembur termasuk dalam belanja pegawai dan diatur oleh Permendagri dan kebijakan penyusunan APBD.
- Umumnya, komponen lembur sudah termasuk dalam TPP sehingga tidak dibayarkan honor lembur terpisah.
- Kebijakan lembur harus mengikuti pedoman penyusunan belanja pegawai daerah.
[01:19:26] **Penegasan Honorarium PPK Mandiri**
- PPK mandiri yang berdiri sendiri tidak diatur mendapatkan honor.
- Disarankan agar fungsi PPK tidak dilimpahkan dari PA atau KPA, namun jika terpaksa, pelimpahan ke PPTK yang memiliki sertifikasi.
- Struktur pengelolaan keuangan daerah berbeda dengan pusat sehingga honor PPTK disediakan, bukan PPK mandiri.
[01:21:36] **Penutup dan Harapan Perbaikan Kebijakan SHSR**
- Perpres 72 masih pengaturan awal dengan beberapa perubahan yang dilakukan dalam kondisi tidak ideal.
- Diharapkan ada evaluasi dan revisi untuk menghasilkan kebijakan SHSR yang lebih ideal dan efektif kedepannya.
- Acara ditutup dengan pantun dan ucapan terima kasih kepada seluruh Sobat Better dan pendukung acara.
[01:22:36] **Informasi Layanan DJPK**
- Layanan DJPK kini terintegrasi dengan KemenQ Prime.
- Kontak layanan: Telepon 134, WhatsApp tersedia sesuai layar.
- Link evaluasi dan materi acara tersedia untuk mendukung pembelajaran peserta.
---
### Tabel Perbandingan Honorarium dan Ketentuan SHSR Perpres 72 Tahun 2025
| Jenis Honorarium | Ketentuan Utama | Batas/Pembatasan |
|------------------------------------|---------------------------------------------------------------------------------------------------|-----------------------------------------|
| Pengguna Anggaran (PA) | Menerima 100% honor jika melaksanakan tugas sendiri; jika pelimpahan, honor maksimal 50% | Total honor PA + KPA + PPTK max 10% DPA |
| Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) | Honor maksimal 40% jika menerima tunjangan fungsional; honor Pokja diberikan jika menangani paket | Maksimum Rp44 juta per tahun |
| Pengurus Barang Milik Daerah (BMD) | Honor diberikan kepada pengurus barang pengelola dan pembantu, bukan pejabat pengelola barang | Honor kecil, diberikan untuk apresiasi |
| Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mandiri | Tidak berhak menerima honor | - |
| Honorarium Perjalanan Dinas | Real cost, dengan penginapan 30% untuk perjalanan tanpa penginapan, harus sesuai prinsip efisiensi | - |
| Kendaraan Dinas Listrik | Pengadaan dan pemeliharaan diakomodasi sebagai bagian kebijakan ramah lingkungan | - |
---
### Kata Kunci
- **SHSR (Standar Harga Satuan Regional)**
- **Perpres 72 Tahun 2025**
- **Honorarium PPKD, PA, KPA, PPTK**
- **Pembatasan Honorarium**
- **Perjalanan Dinas (Perjadin)**
- **Pengurus Barang Milik Daerah (BMD)**
- **Pengadaan Kendaraan Listrik**
- **TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)**
- **Evaluasi dan Perubahan Perpres**
- **Prinsip Efisiensi, Kepatutan, dan Kewajaran**
---
### Kesimpulan Utama
- **Perpres 72 Tahun 2025** adalah pedoman baru SHSR untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi belanja daerah dengan penegasan aturan honorarium dan pengelolaan keuangan daerah.
- Pembatasan honorarium bertujuan agar anggaran lebih difokuskan pada pelayanan publik dan mengurangi pemborosan.
- Penyesuaian honorarium terkait jabatan dan pelimpahan tugas harus dihitung secara proporsional berdasarkan pagu anggaran.
- Pengadaan dan pemeliharaan kendaraan listrik merupakan inovasi dukungan kebijakan ramah lingkungan.
- Meskipun masih awal dan belum ideal, Perpres ini menjadi dasar penting yang akan terus dievaluasi dan disempurnakan.
- Forum Serasi menjadi media penting untuk penyamaan persepsi dan peningkatan pemahaman kebijakan keuangan daerah.
0 Komentar