Advertisement

Responsive Advertisement

Ringkasan Serasi episode 9 perpres 72 tahun 2025


 [00:00:02] **Pembukaan dan Perkenalan Narasumber**  

- Tiga narasumber memperkenalkan diri dari BPKAD Kota Cimahi, Pemerintah Kota Banjarbaru, dan Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Ketapang.  

- Manfaat mengikuti episode Serasi adalah memperluas pengetahuan tentang peraturan dan kebijakan pengelolaan keuangan, khususnya dana pusat untuk pemerintah daerah.  

- Harapan agar episode Serasi ditingkatkan dengan topik lebih mendalam terkait pertanggungjawaban laporan keuangan.


[00:02:27] **Peran DJPK dan Program Better with DJPK**  

- DJPK bertugas memastikan hubungan keuangan pusat dan daerah berjalan efektif.  

- DJPK melakukan inovasi komunikasi melalui program "Better with DJPK" yang mengemas pembelajaran kebijakan transfer dana daerah dengan diskusi interaktif.  

- Program utama adalah "Serasi Selasa Bicara Solusi" yang bertujuan menyamakan persepsi kebijakan HKPD agar optimal dan berdampak pada pelayanan publik.


[00:05:27] **Tema Episode ke-9: Standar Harga Satuan Regional (SHSR)**  

- Pradita (Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah) memperkenalkan tema pembahasan tentang Perpres No. 72 Tahun 2025 terkait SHSR.  

- Link evaluasi Better with DJPK disediakan untuk peserta mengakses dan mendapatkan sertifikat.  

- Narasumber utama adalah Shamet Riadi, ahli muda Analis Keuangan Negara bidang HKPD.


[00:07:32] **Format Acara Serasi**  

- Terdiri dari tiga sesi:  

  1. Diskusi Solusi (Diksi)  

  2. Sapa Sobat Better (tanya jawab interaktif)  

  3. Sesi kuis dengan hadiah menarik (jaket)  

- Diskusi bertujuan mendorong partisipasi dan pemahaman mendalam kebijakan SHSR.


[00:09:13] **Pengantar SHSR dan Dasar Hukum**  

- SHSR adalah standar harga satuan regional yang diatur dalam Perpres No. 72 Tahun 2025 (terbit Juni 2025).  

- Dasar hukum termasuk UU No. 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah), UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD.  

- SHSR merupakan pintu masuk dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran belanja daerah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas belanja.  

- SHSR dipedomani dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).  

- Fokus SHSR adalah mengantisipasi pemborosan dan mempertajam kualitas belanja.


[00:11:46] **Sejarah dan Alasan Perubahan Perpres SHSR**  

- Perpres sebelumnya (No. 53 Tahun 2023) dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena uji materi.  

- Sebelum Perpres 72 terbit, daerah menggunakan Perpres No. 33 Tahun sebelumnya.  

- Perpres 72 menghapus ketentuan pertanggungjawaban perjalanan dinas secara lamsam bagi anggota DPRD, sesuai putusan MA.  

- Mekanisme perubahan Perpres kini hanya melalui Perpres, tidak lagi PMK.  

- Penegasan honorarium bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan pejabat lainnya diatur lebih rinci.  

- Pengadaan dan pemeliharaan kendaraan listrik dimasukkan sebagai kebijakan baru mendukung ramah lingkungan.


[00:15:48] **Perubahan Penting di Perpres 72 Tahun 2025**  

- Honorarium bagi PPKD disebutkan secara tegas sebagai BUD/Kuasa BUD dengan pembatasan tertentu.  

- Pembayaran honor PA (Pengguna Anggaran) dialokasikan, namun honorarium yang sebelumnya di kelompok pengadaan barang dan jasa dihapus.  

- Konsumsi rapat kini dapat diberikan untuk peserta dari unit SKPD dalam satu dinas, hal ini menjadi penyesuaian penting dibanding aturan lama.  

- Honorarium pengurus barang milik daerah (BMD) diatur dengan pembatasan ketat, hanya untuk pengurus barang pengelola dan pembantu pengurus barang, bukan pejabat pengelola barang yang umumnya eselon.  

- Biaya pengadaan dan pemeliharaan kendaraan listrik sebagai produk baru diakomodasi dalam SHSR.


[00:18:01] **Penjelasan Detail Honorarium dan Perjadin (Perjalanan Dinas)**  

- Untuk perjalanan dinas (perjadin), mekanisme pertanggungjawaban uang harian dan representatif tetap menggunakan lamsam untuk komponen transportasi dan penginapan.  

- Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan (PA, KPA, PPTK, bendahara) dibatasi maksimal 10% dari DPA.  

- Jika tugas penanggung jawab sudah masuk dalam komponen penghasilan tambahan (TPP), maka tidak berhak atas honorarium lagi.  

- Honorarium pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ) dibatasi:  

  - Jika pejabat PBJ menerima tunjangan jabatan fungsional, honorarium dibatasi maksimal 40%.  

  - Pokja PBJ harus menangani minimal paket pekerjaan yang ditentukan (30 paket non-konstruksi, 15 paket konstruksi) baru berhak menerima honor.  

  - Honor PBJ per tahun maksimal Rp44 juta.  

- Jika UKPBJ sudah merupakan struktur tersendiri dan menerima komponen penghasilan tambahan, maka tidak mendapatkan honorarium.


[00:23:48] **Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah (BMD)**  

- Jabatan pengurus barang milik daerah memiliki jabatan fungsional (penata laksana barang).  

- Jika pengurus barang menerima tunjangan jabatan, tidak diberikan honorarium tambahan.  

- Honorarium diberikan sebagai apresiasi, walaupun besaran terbatas.  

- Pengurus barang menghasilkan data aset yang menjadi input penting laporan keuangan daerah.  

- Di pusat honor pengurus barang lebih kecil dan hanya diberikan jika ada penerimaan. Di daerah diberi honor walau tidak menghasilkan penerimaan.


[00:26:12] **Kebijakan Kendaraan Dinas Listrik**  

- Pengadaan dan pemeliharaan kendaraan listrik dimasukkan sebagai bagian dari kebijakan ramah lingkungan.  

- Kepala daerah dapat menetapkan besaran pengadaan kendaraan listrik dalam kebijakan daerah (Perkada).  

- Hal ini sebagai dukungan terhadap isu lingkungan dan inovasi pemerintah daerah.


[00:29:13] **Pertanyaan: Apakah SHSR Perlu di Era Indis Ekonomi?**  

- SHSR sangat penting sebagai bagian dari penganggaran berbasis kinerja yang mengandung:  

  1. Target kinerja yang ingin dicapai  

  2. Standar biaya (standard cost)  

  3. Evaluasi kinerja  

- Fungsi SHSR adalah untuk mengantisipasi pemborosan sejak tahap perencanaan agar efisiensi tercapai.  

- Terbatasnya sumber daya dan dana mendorong perlunya SHSR agar anggaran tepat sasaran dan efektif.


[00:32:07] **Pertanyaan: Pengaturan Staf Pengelola Keuangan (PPKOM, PA, KPA, PPTK)**  

- Perpres 72 tidak mengatur honor staf teknis pengelola keuangan secara rinci.  

- Kebijakan pembatasan honor bertujuan agar dana lebih banyak dialokasikan untuk pelayanan publik.  

- PA menerima honor 100% jika mengerjakan seluruh tugasnya sendiri; jika melimpahkan sebagian ke KPA, PA hanya dapat 50%.  

- PPTK harus memiliki sertifikasi keahlian barang dan jasa agar dapat menerima honor.  

- PPK mandiri (tidak KPA/PA) tidak berhak atas honor.


[00:38:40] **Pertanyaan: Biaya Penginapan Perjalanan Dinas dan Pengaturan Moda Transportasi**  

- Prinsip perjalanan dinas harus selektif, efisien, dan efektif.  

- Penggunaan moda transportasi dan lokasi penginapan harus dipilih yang paling efisien dan sesuai kebutuhan.  

- Penginapan 30% untuk perjalanan dinas tanpa penginapan (misal tidur di kereta) tidak dianggap patut tanpa bukti materiil.  

- Perjalanan dinas antar provinsi diatur oleh kepala daerah dengan prinsip efisiensi dan kewajaran.


[00:40:30] **Pertanyaan dari Sumatera Utara: Honor Pengurus Barang, Penentuan Tiket, dan Pemeliharaan Kendaraan**  

- Honor pengurus barang dinilai kecil dibanding beban kerja dan nilai aset yang dikelola.  

- Jika pemerintah daerah sudah menetapkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) lebih tinggi, honorarium Perpres tidak harus diikuti; TPP bisa diprioritaskan.  

- Penentuan tiket perjalanan dinas dapat ditambah oleh kepala daerah jika rute tertentu tidak tersedia di Perpres.  

- Biaya pemeliharaan kendaraan adalah estimasi batas tertinggi dan dapat dilampaui sesuai kebutuhan; biaya overhaul masuk belanja modal terpisah.


[00:44:01] **Penjelasan Jawaban atas Pertanyaan Sumut**  

- Honor pengurus barang sebaiknya dikompensasikan melalui gaji dan tunjangan (TPP), bukan honor tambahan.  

- Pembandingan nilai aset pengurus barang dan pengelola keuangan tidak tepat dijadikan dasar honor.  

- Kepala daerah dapat menambah rute tiket perjalanan dinas yang belum ada dalam Perpres dengan acuan harga wajar di Perkada.  

- Biaya pemeliharaan kendaraan yang tercantum adalah batas perencanaan, dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil.  

- Pengurus barang yang menghasilkan penerimaan dapat diberikan honor lebih layak sesuai Permendagri.


[00:51:13] **Pertanyaan: Mekanisme Honor PA, KPA, dan PPTK yang Dilimpahkan Wewenang**  

- Honor dihitung berdasarkan pagu anggaran yang dikelola.  

- PA menerima honor penuh jika tidak melimpahkan tugas; jika melimpahkan, honor PA maksimal 50%.  

- Honor KPA dan PPTK diatur proporsional sesuai pelimpahan tugas.  

- Penunjukan KPA harus didasarkan pada kebutuhan organisasi dengan syarat tertentu dan honor dibatasi maksimal 10% dari DPA.  

- Jika PPTK memiliki sertifikasi keahlian, dapat menerima honor; PPK mandiri tidak berhak honor.


[01:03:18] **Penjelasan Mekanisme Honor PBJ dan Pengelolaan Honor Ganda**  

- Pejabat PBJ yang melayani beberapa SKPD dapat menerima honor di masing-masing SKPD, sesuai waktu penugasan, tidak boleh digandakan sepanjang tidak melebihi waktu nyata kerja.  

- Honor perjalanan dinas (perjadin) yang berpotensi melebihi anggaran dapat disesuaikan, namun tetap mengikuti batas tertinggi Perpres.  

- Perjalanan dinas menggunakan kendaraan dinas tidak dapat mengklaim biaya transportasi; biaya BBM termasuk dalam biaya pemeliharaan kendaraan.


[01:07:54] **Pertanyaan: Perbedaan Honor Pembantu Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu**  

- Honor pembantu pengurus barang lebih tinggi karena bertugas membantu pengurus barang di level pengguna dan mengkoordinasi laporan aset secara menyeluruh.  

- Pengurus barang di level pengguna dan kuasa pengguna adalah ujung tombak penatausahaan aset; pengurus barang pengelola lebih fokus pada kebijakan dan pengelolaan secara menyeluruh.


[01:11:13] **Penjelasan Tentang Closelist dan Honor P3K**  

- Closelist adalah daftar nomenklatur honor yang tertutup, artinya honor ASN sudah tidak diperbolehkan kecuali nomenklatur yang disebutkan dalam Perpres.  

- Pasal 3 ayat 2 membuka kemungkinan honor untuk pihak lain seperti konsultan, tenaga jasa, atau pihak non-ASN yang dapat diatur oleh pemerintah daerah.  

- Honor P3K mengikuti jenjang tanggung jawab ASN dan disesuaikan dengan Perpres.


[01:14:53] **Pertanyaan dan Jawaban tentang Kebijakan Lembur**  

- Lembur termasuk dalam belanja pegawai dan diatur oleh Permendagri dan kebijakan penyusunan APBD.  

- Umumnya, komponen lembur sudah termasuk dalam TPP sehingga tidak dibayarkan honor lembur terpisah.  

- Kebijakan lembur harus mengikuti pedoman penyusunan belanja pegawai daerah.


[01:19:26] **Penegasan Honorarium PPK Mandiri**  

- PPK mandiri yang berdiri sendiri tidak diatur mendapatkan honor.  

- Disarankan agar fungsi PPK tidak dilimpahkan dari PA atau KPA, namun jika terpaksa, pelimpahan ke PPTK yang memiliki sertifikasi.  

- Struktur pengelolaan keuangan daerah berbeda dengan pusat sehingga honor PPTK disediakan, bukan PPK mandiri.


[01:21:36] **Penutup dan Harapan Perbaikan Kebijakan SHSR**  

- Perpres 72 masih pengaturan awal dengan beberapa perubahan yang dilakukan dalam kondisi tidak ideal.  

- Diharapkan ada evaluasi dan revisi untuk menghasilkan kebijakan SHSR yang lebih ideal dan efektif kedepannya.  

- Acara ditutup dengan pantun dan ucapan terima kasih kepada seluruh Sobat Better dan pendukung acara.


[01:22:36] **Informasi Layanan DJPK**  

- Layanan DJPK kini terintegrasi dengan KemenQ Prime.  

- Kontak layanan: Telepon 134, WhatsApp tersedia sesuai layar.  

- Link evaluasi dan materi acara tersedia untuk mendukung pembelajaran peserta.


---


### Tabel Perbandingan Honorarium dan Ketentuan SHSR Perpres 72 Tahun 2025


| Jenis Honorarium                     | Ketentuan Utama                                                                                      | Batas/Pembatasan                         |

|------------------------------------|---------------------------------------------------------------------------------------------------|-----------------------------------------|

| Pengguna Anggaran (PA)             | Menerima 100% honor jika melaksanakan tugas sendiri; jika pelimpahan, honor maksimal 50%          | Total honor PA + KPA + PPTK max 10% DPA |

| Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) | Honor maksimal 40% jika menerima tunjangan fungsional; honor Pokja diberikan jika menangani paket | Maksimum Rp44 juta per tahun             |

| Pengurus Barang Milik Daerah (BMD) | Honor diberikan kepada pengurus barang pengelola dan pembantu, bukan pejabat pengelola barang      | Honor kecil, diberikan untuk apresiasi  |

| Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mandiri | Tidak berhak menerima honor                                                                          | -                                       |

| Honorarium Perjalanan Dinas        | Real cost, dengan penginapan 30% untuk perjalanan tanpa penginapan, harus sesuai prinsip efisiensi | -                                       |

| Kendaraan Dinas Listrik            | Pengadaan dan pemeliharaan diakomodasi sebagai bagian kebijakan ramah lingkungan                    | -                                       |


---


### Kata Kunci  

- **SHSR (Standar Harga Satuan Regional)**  

- **Perpres 72 Tahun 2025**  

- **Honorarium PPKD, PA, KPA, PPTK**  

- **Pembatasan Honorarium**  

- **Perjalanan Dinas (Perjadin)**  

- **Pengurus Barang Milik Daerah (BMD)**  

- **Pengadaan Kendaraan Listrik**  

- **TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)**  

- **Evaluasi dan Perubahan Perpres**  

- **Prinsip Efisiensi, Kepatutan, dan Kewajaran**  


---


### Kesimpulan Utama  

- **Perpres 72 Tahun 2025** adalah pedoman baru SHSR untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi belanja daerah dengan penegasan aturan honorarium dan pengelolaan keuangan daerah.  

- Pembatasan honorarium bertujuan agar anggaran lebih difokuskan pada pelayanan publik dan mengurangi pemborosan.  

- Penyesuaian honorarium terkait jabatan dan pelimpahan tugas harus dihitung secara proporsional berdasarkan pagu anggaran.  

- Pengadaan dan pemeliharaan kendaraan listrik merupakan inovasi dukungan kebijakan ramah lingkungan.  

- Meskipun masih awal dan belum ideal, Perpres ini menjadi dasar penting yang akan terus dievaluasi dan disempurnakan.  

- Forum Serasi menjadi media penting untuk penyamaan persepsi dan peningkatan pemahaman kebijakan keuangan daerah.

Posting Komentar

0 Komentar