Advertisement

Responsive Advertisement

Rangkuman Sosialisasi Penandaan PPPS & OPPKPKE pada APBD Tahun Anggaran 2026

 


Latar Belakang dan Tujuan Acara

  • Acara sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan.
  • Fokus utama adalah penandaan anggaran tematik untuk pencegahan dan percepatan penurunan stunting serta optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun anggaran 2026.
  • Sosialisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mendorong kualitas perencanaan serta penganggaran daerah sesuai dengan regulasi terbaru dan instruksi presiden.

Landasan Hukum dan Kebijakan

  • Mengacu pada beberapa regulasi penting:
    • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
    • Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD dan APBD Tahun Anggaran 2026.
    • Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan dan Pencegahan Stunting.
    • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 dan Nomor 12 Tahun 2025 terkait target penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan dalam RPJMN 2025-2029.
  • Surat Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 900.1.1/9779/SJ tanggal 11 Desember 2025 menjadi pedoman teknis pelaksanaan penandaan.

Metode dan Mekanisme Penandaan Anggaran

  • Combine tagging merupakan metode utama yang menggabungkan:
    • Top down: penandaan subkegiatan dan subincian objek belanja yang telah disepakati di tingkat pusat antar kementerian/lembaga.
    • Bottom up: konfirmasi dan penyesuaian oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana aksi daerah dan kebutuhan lokal.
  • Penandaan dilakukan hingga level subincian objek belanja dengan klasifikasi:
    • Belanja pokok: meliputi dampak langsung dan tidak langsung.
    • Belanja penunjang: terkait aspek pendukung pelaksanaan program.
  • Penandaan bersifat mengikat pada positive list, artinya pemerintah daerah hanya dapat memilih subincian objek belanja yang termasuk dalam daftar positif agar masuk dalam perhitungan dukungan anggaran.
  • Jika terdapat subincian objek belanja yang masuk dalam negative list, maka keseluruhan subkegiatan tersebut tidak akan terhitung dalam penandaan, meskipun tetap dapat dianggarkan.
  • Terdapat pengecualian khusus untuk BLUD dan bantuan keuangan bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial yang tetap dihitung meskipun ada komponen negative list.
  • Terdapat perbedaan pilihan subincian objek belanja untuk daerah tertetinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) dengan tambahan pilihan yang lebih luas.
Target dan Sasaran Program
  • Penurunan stunting ditargetkan mencapai prevalensi sekitar 14% pada 2024, menurun menjadi 14,2% pada 2029, dan 5% pada 2045.
  • Pengentasan kemiskinan ekstrem ditargetkan mencapai 0% pada 2026 dan kemiskinan umum pada kisaran 4,5-5%.
  • Fokus utama terdapat pada provinsi-provinsi dengan kontribusi terbesar terhadap kemiskinan nasional, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Sumatera, dan Lampung.
  • Penandaan melibatkan berbagai urusan pemerintahan daerah yang relevan, termasuk urusan wajib dasar, non-pelayanan dasar, urusan pilihan, dan unsur pendukung.

Implementasi dan Sinkronisasi Data

  • Implementasi penandaan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang telah disinkronisasi dengan data SIKD dan sistem lainnya untuk interoperabilitas.
  • SIPD menampilkan subkegiatan dan subincian objek belanja yang termasuk positive list maupun negative list sehingga pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian dengan mudah.
  • Ketentuan konfirmasi penandaan harus dilakukan sebelum penetapan Perda APBD dan sebelum perubahan APBD jika ada revisi anggaran.
  • Data penandaan digunakan sebagai bahan evaluasi dan monitoring kinerja anggaran daerah dalam mendukung program stunting dan kemiskinan ekstrem.
  • Rencana aksi daerah diharapkan dapat dijabarkan secara terperinci dari rencana 5 tahunan ke tahunan.

Tantangan dan Solusi

  • Beberapa daerah menghadapi tantangan teknis seperti keterbatasan jaringan, bencana alam, dan kendala penginputan data.
  • Pemerintah pusat merencanakan sosialisasi lanjutan secara hybrid (online dan offline) pada Januari 2026 untuk memperdalam pemahaman teknis dan membantu daerah dalam pelaksanaan tagging.
  • Ditekankan perlunya sinkronisasi persepsi antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan auditor eksternal (BPK, BPKP) agar evaluasi dan pelaporan menjadi konsisten.
  • Masukan daerah tentang penambahan subincian objek belanja yang relevan dapat diajukan untuk pembaruan positive list secara berkala.

Catatan Penting

  • Tagging tidak perlu dibuat dari nol, pemerintah daerah tinggal melakukan penyesuaian terhadap daftar yang sudah tersedia di SIPD.
  • Satu subkegiatan dapat memiliki lebih dari satu tagging tematik (misalnya stunting dan kemiskinan ekstrem) dan hal ini diperbolehkan.
  • Kegiatan atau belanja yang tidak sesuai positive list bisa tetap dilaksanakan, namun tidak dihitung sebagai dukungan anggaran tematik.
  • Perlu pengawasan dan asistensi dari bagian perencanaan dan keuangan daerah agar anggaran yang disusun tepat sasaran, mengurangi kegagalan fungsi alokasi anggaran.
  • Penandaan ini merupakan bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kualitas belanja daerah.
Tabel Perbandingan Subkegiatan dan Subincian Objek Belanja
AspekStunting (PPPS)Pengentasan Kemiskinan (OPPKPKE)Keterangan
Jumlah Subkegiatan Provinsi1331225Data tahun 2026
Jumlah Subkegiatan Kab/Kota2671372
Jumlah Subincian Objek Daerah DTPK14941494Daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan
Jumlah Subincian Objek Umum14711471Daerah non-DTPK
Metode PenandaanCombine tagging (Top down & Bottom up)Combine tagging (Top down & Bottom up)Konfirmasi daerah bersifat mengikat untuk positive list
Klasifikasi BelanjaPokok (langsung, tidak langsung), PenunjangPokok (langsung, tidak langsung), PenunjangPenunjang adalah belanja pendukung
PengecualianBelanja pelayanan BLUD dan bantuan keuangan pendidikan, kesehatan, sosialSama dengan PPPSSesuai Permendagri dan kebijakan fleksibilitas BLUD

Poin-Poin Kunci

  • Penandaan anggaran tematik merupakan instrumen penting untuk memastikan anggaran daerah tepat sasaran dalam pengentasan kemiskinan ekstrem dan pencegahan stunting.
  • Penggunaan SIPD sebagai platform utama memudahkan transparansi, monitoring, dan evaluasi anggaran daerah.
  • Combine tagging mengakomodasi kebutuhan pusat dan daerah sehingga kebijakan bersifat fleksibel namun tetap terstandardisasi.
  • Perlu asistensi dan pengawasan ketat dari pemerintah daerah agar anggaran yang dianggarkan bukan sekedar formalitas, tetapi menghasilkan dampak nyata.
  • Target jangka panjang hingga 2045 menjadi arah strategis pembangunan daerah dalam mengatasi kemiskinan dan stunting.
  • Sosialisasi teknis lanjutan direncanakan pada Januari 2026 untuk memperkuat pemahaman dan implementasi di daerah.
  • Tantangan daerah seperti bencana dan keterbatasan sumber daya menjadi perhatian yang akan diakomodasi dalam kebijakan pelaporan dan pelaksanaan.

Kesimpulan

Sosialisasi ini menegaskan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan penandaan anggaran secara tepat, efisien, dan transparan untuk mendukung program penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem. Implementasi kombinasi metode tagging dan pemanfaatan sistem digital SIPD diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah, sekaligus mendukung target nasional yang ambisius dalam RPJMN. Pendekatan ini juga merupakan bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan aktif berkontribusi melalui konfirmasi, evaluasi, dan masukan agar program berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Referensi Utama
  • Surat Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 900.1.1/9779/SJ tanggal 11 Desember 2025.
  • Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 14 Tahun 2025.
  • Inpres Nomor 8 Tahun 2025.
  • Perpres Nomor 72 Tahun 2021 dan Nomor 12 Tahun 2025.
  • Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK.

Catatan: Semua informasi disajikan berdasarkan isi transkrip video sosialisasi resmi tanpa penambahan data di luar sumber.

Posting Komentar

0 Komentar