Advertisement

Responsive Advertisement

Ringkasan Rapat Koordinasi & Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2026

 


[00:00:01]
Pembukaan dengan Lagu Indonesia Raya

  • Video dimulai dengan pengumuman berisi lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai pembuka acara, menumbuhkan semangat kebangsaan dan nasionalisme peserta webinar.

[00:01:27]
Pembukaan Resmi Webinar KeUDA Update Seri 62

  • Salam dan ucapan selamat pagi.
  • Webinar KeUDA Update seri 62 dilaksanakan pada Kamis, 7 Januari 2026 secara daring.
  • Tujuan webinar: menambah wawasan, memperluas perspektif, dan menumbuhkan semangat kolaborasi sepanjang tahun 2026.
  • Topik utama: rapat koordinasi dan sosialisasi pedoman pelaksanaan APBD tahun 2026.

[00:02:54]
Pengantar Peserta dan Narasumber

  • Peserta terdiri dari pejabat tinggi seperti Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian LKPP, dan pejabat daerah di seluruh Indonesia.
  • Jumlah peserta yang bergabung di Zoom mencapai hampir 1.500 orang, dan 866 orang melalui YouTube.
  • Doa bersama untuk kelancaran acara.

[00:04:10]
Pembukaan Materi oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

  • Sambutan dan salam dari Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Bapak Simon Saimah.
  • Penghormatan kepada seluruh pejabat dan peserta webinar.

[00:07:33]
Paparan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Bapak Askolani)

  • Realisasi APBD 2025:
  • Realisasi pendapatan: 95,33% (unaudited sampai 31 Desember 2025).
  • Realisasi belanja: 88,11%.
  • Tren realisasi pendapatan dan belanja menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
  • Kendala utama: realisasi transfer ke daerah yang dipengaruhi oleh pemenuhan syarat dan batas waktu penyampaian dokumen.
  • Harapan: target realisasi 2025 dapat melampaui capaian tahun 2024 setelah audit BPK.

[00:10:10]
Arahan dan Gambaran Kebijakan Transfer Ke Daerah Tahun 2026 oleh Bapak Askolani

  • Penyaluran PKD tahun 2025 mencapai Rp849 triliun, lebih rendah dari 2023 dan 2024 tapi lebih tinggi dari 2021 dan 2022.
  • Efisiensi dan efektivitas kebijakan PKD diarahkan untuk penguatan pengelolaan keuangan daerah.
  • Reformasi penyaluran tunjangan profesi guru sejak Maret 2025 langsung ke rekening guru ASN.
  • Mendukung pembentukan badan hukum koperasi desa dan kelurahan Merah Putih sebanyak 83.000 unit.
  • Relaksasi penyaluran dana untuk daerah terdampak bencana sumatera (Aceh, Sumut, Sumbar) sebesar Rp2,25 triliun tanpa perlu menunggu dokumen syarat salur.
  • Pendanaan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 sebesar Rp18,15 triliun masih dalam proses pemantauan kemampuan fiskal daerah.

[00:16:13]
Manfaat Dana Transfer Ke Daerah (TKD) dan Dana Lainnya

  • Dana bagi hasil digunakan untuk:
  • Mendukung iuran Jamsostek.
  • Perlindungan dan pengamanan hutan.
  • Dana alokasi umum mendukung gaji ASN sejumlah 3,6 juta pegawai dan pendanaan P3K, serta kelurahan sesuai amanat UU.
  • Dana alokasi khusus (DAK) untuk usaha tani, renovasi dan profesionalisasi Puskesmas, serta Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) untuk lebih dari 50 juta peserta didik.
  • Dana desa dipakai untuk BLT, pembangunan jalan desa, dan pembentukan badan hukum koperasi desa.
  • Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dan Papua dipakai untuk beasiswa, kartu cerdas siswa miskin, layanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur di wilayah terkait.

[00:19:01]
Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun 2025

Aspek2024 (%)2025 (%)PerubahanKeterangan
Realisasi PADTidak spesifikTurun 2,8%PenurunanTurun disebabkan pajak daerah dan PAD lain-lain yang sah. Retribusi daerah naik.
Realisasi BelanjaTidak spesifikTurun 8,6%PenurunanPenurunan pada belanja barang dan jasa, belanja modal. Belanja pegawai naik sedikit.
Dana Simpanan PemdaTidak spesifikTinggiDana simpanan di perbankan masih tinggi, perlu pemanfaatan untuk pembangunan.
  • Penurunan PAD menuntut upaya optimalisasi dengan memperhatikan kondisi masyarakat dan potensi ekonomi daerah.
  • Efisiensi belanja dilakukan baik di pusat maupun daerah untuk menjaga keseimbangan fiskal.

[00:22:42]
Kebijakan Fiskal Nasional dan Transfer Ke Daerah Tahun 2026

  • Defisit APBN 2026 ditetapkan sebesar 2,68% dari PDB.
  • Defisit maksimal APBD konsolidasi seluruh daerah adalah 2,5% dari PDB untuk menjaga keseimbangan fiskal nasional.
  • Fokus pembangunan diarahkan pada:
  • Ketahanan pangan, energi, dan makan bergizi gratis.
  • Pendidikan bermutu dan kesehatan berkualitas.
  • Pembangunan desa, koperasi, UMKM, pertahanan semesta.
  • Mendukung investasi dan perdagangan global.
  • Transfer ke daerah tahun 2026 sebesar Rp933 triliun, menjadi dasar penyusunan APBD daerah.
  • Penetapan APBD 2026 diharapkan diselesaikan lebih cepat pada Januari untuk memberikan kepastian pelaksanaan pembangunan.

[00:28:14]
Perbaikan dan Penguatan Kebijakan TKD dan APBD 2026

  • Simplifikasi syarat penyaluran TKD dan percepatan waktu penyaluran.
  • Implementasi program koperasi desa dan kelurahan Merah Putih berlanjut.
  • Relaksasi penyaluran TKD untuk daerah terdampak bencana tetap didukung.
  • Penyesuaian TKD 2026 mengalami penurunan sekitar Rp200 triliun dibandingkan 2025, tetapi dialihkan untuk mendukung program prioritas pemerintah yang meningkat sebesar Rp400 triliun.
  • Pembangunan nasional dan daerah merupakan satu kesatuan, didukung oleh TKD, PAD, dan belanja prioritas pusat yang mencapai Rp1.360 triliun.
  • Dana prioritas pusat digunakan untuk:
  • Proteksi daya beli masyarakat (PKH, kartu sembako).
  • Pelayanan publik (makanan bergizi gratis, cek kesehatan).
  • Stabilitas harga produksi (subsidi non-energi, pangan).
  • Infrastruktur (jalan, jembatan, irigasi, kampung nelayan, kreasi desa).

[00:33:59]
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pembiayaan Kreatif

  • PAD 2025 mengalami penurunan, menjadi tantangan untuk dioptimalkan di 2026.
  • Optimalisasi harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan potensi daerah.
  • Pemda didorong menggunakan pembiayaan kreatif dan inovatif seperti pinjaman daerah melalui SMI dan BPD untuk mendukung pembangunan produktif.
  • Pengelolaan APBD diarahkan pada efisiensi khususnya perjalanan dinas dan pengurangan belanja hibah yang tidak prioritas.
  • Dana SILPA dan simpanan pemda di perbankan diharapkan dimanfaatkan optimal untuk belanja pembangunan daerah agar tidak hanya disimpan.

[00:44:05]
Paparan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sangga LKPP (Bapak Setya Budi Arianta)

  • Kendala percepatan realisasi belanja daerah terkait:
  • Penetapan pejabat pengadaan barang dan jasa.
  • Transisi platform pengadaan barang jasa digital dari e-katalog versi 5 ke versi 6.
  • Kontrak payung diperkenalkan sebagai solusi untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa:
  • Kontrak payung memungkinkan pengadaan dapat dimulai kapan saja tanpa menunggu anggaran tahunan.
  • Diterapkan untuk proyek rutin dan layanan yang harus berjalan terus-menerus (misal cleaning service, pengelolaan sampah).
  • Harga satuan diikat melalui kontrak payung, kontrak pembayaran dilakukan setelah anggaran turun.
  • Kontrak payung tidak membutuhkan izin multi-year dan dapat diperbaharui tiap 3 tahun.
  • Konsolidasi pengadaan dianjurkan untuk mencegah pemecahan paket yang berpotensi korupsi dan mengoptimalkan peluang UMKM daerah.
  • Tender konstruksi dianjurkan dipisah menjadi paket material, alat berat, dan jasa konstruksi agar pengusaha daerah mendapatkan peluang lebih besar dan mencegah kolusi.
  • Penyesuaian harga dalam kontrak payung diatur untuk mengakomodasi perubahan biaya yang adil.
[01:28:44]

Paparan Kapusdatin Kementerian Dalam Negeri, Bapak Muhammad Faliandra

  • Ada beberapa kendala signifikan di daerah terkait pengelolaan keuangan daerah terutama pada penatausahaan dan pelaporan keuangan.
  • Beberapa fitur perbaikan SIPD telah dirilis untuk memberikan kemampuan perbaikan mandiri oleh pemerintah daerah (tier leveling).
  • Penambahan fitur seperti digital signature, digitalisasi TP2D, dan integrasi dengan perbankan akan dilakukan guna mempercepat dan mempermudah pengelolaan kas daerah.
  • Pembatasan penggunaan satu akun SIPD di satu perangkat dilakukan untuk menghindari duplikasi input dan kesalahan data, kecuali untuk akun BUD, KBUD, dan Sekda yang diperbolehkan multi-perangkat.
  • Rencana launching e-katalog versi 6 dan TTE sudah siap, sementara implementasi ematerai masih menunggu fatwa.

[01:53:22]
Paparan Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2026 oleh Bapak Danus Sars

  • Pedoman dikeluarkan secara rutin tiap tahun sebagai acuan pemerintah daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD.
  • Substansi utama pedoman meliputi:
  1. Penetapan pejabat pelaksana APBD tanpa mencantumkan tahun anggaran dan ditetapkan sebelum tahun anggaran dimulai.
  2. Pembukaan rekening BUD dan rekening operasional.
  3. Pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan dan belanja daerah.
  4. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
  5. Pengelolaan kas daerah.
  6. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan APBD.
  • Pelimpahan kewenangan pejabat pelaksana APBD kepada KPA dan PPTK diatur dengan memperhatikan besaran anggaran, rentan kendali, dan lokasi.
  • Pejabat pembuat komitmen (PPKOM) harus memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres 46 Tahun 2025.
  • Pengelolaan pendapatan daerah dioptimalkan dengan tahapan pendaftaran, penetapan, penagihan, pembayaran, dan pembukuan.
  • Dana hibah dan dana kebencanaan yang diterima SKPD harus dianggarkan dalam APBD.
  • Pengembalian kelebihan pendapatan daerah dapat dilakukan tanpa menggunakan SPP, SPM, dan SP2D, melainkan dengan Surat Perintah Pemindahbukuan.
  • Penggunaan KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah) dianjurkan untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang jasa.
  • Mekanisme perjalanan dinas diperbarui untuk mengakomodasi perjalanan dengan beberapa lokasi tujuan dalam satu hari dengan pembayaran uang transport lokal secara riil.

[02:37:16]
Sesi Tanya Jawab dan Diskusi

  • Beberapa pertanyaan dari perwakilan daerah terkait:
  • Optimalisasi pelaksanaan kontrak payung terutama untuk paket strategis APBN dan APBD.
  • Perlunya kejelasan regulasi dan dukungan terkait TPP khusus untuk pelaku pengadaan.
  • Kendala dampak kebijakan efisiensi fiskal terhadap pelaksanaan APBD.
  • Pengurangan dana transfer ke daerah dan dampaknya pada kapasitas fiskal daerah.
  • Penggunaan SIPD dan kendala teknis terkait perencanaan dan pelaporan keuangan.
  • Kewenangan pemberian honorarium pejabat pembuat komitmen (PPKOM) yang kini tidak diatur dalam Perpres 72 Tahun 2025.
  • Pelaksanaan kebijakan single salary untuk pengendalian belanja pegawai maksimal 30% dari APBD.
  • Deputi LKPP menegaskan pentingnya percepatan pengadaan melalui kontrak payung dan konsolidasi pengadaan untuk menghindari pemecahan paket dan potensi korupsi.
  • Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah menegaskan koordinasi pusat dan daerah untuk menyikapi dinamika fiskal dan percepatan pelaksanaan APBD sesuai arahan presiden.
  • Kepala Pusdatin menyampaikan fitur-fitur baru SIPD untuk meningkatkan kemampuan perbaikan mandiri dan penataan akses pengguna.
[03:18:50]

Keynote Speech Penutup oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Bapak Dr. Dres Agus Fatoni

  • Pentingnya pelaksanaan APBD sejak awal tahun agar:
  • Uang beredar di masyarakat, meningkatkan daya beli.
  • Pembangunan dapat langsung berjalan dan dirasakan masyarakat.
  • Pelayanan publik meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bertambah.
  • Partisipasi masyarakat dalam pembangunan meningkat.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Pedoman pelaksanaan APBD 2026 mengatur berbagai substansi penting terkait pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa.
  • Target realisasi APBD:
  • Triwulan 1: 20%
  • Triwulan 2: 50%
  • Triwulan 3: 80%
  • Triwulan 4: mendekati 100%
  • Kendala rendahnya realisasi APBD antara lain:
  • Keterlambatan penetapan APBD dan DPA.
  • Keterlambatan lelang dan perencanaan.
  • Perubahan lokasi kegiatan dan ketakutan berurusan dengan aparat penegak hukum.
  • Keterbatasan SDM dan kurangnya monitoring.
  • Solusi percepatan:
  • Percepatan penetapan APBD dan DPA.
  • Lelang dini dan penggunaan e-katalog serta marketplace.
  • Percepatan penetapan pejabat pengelola keuangan dan pengadaan barang jasa tanpa batasan tahun anggaran.
  • Pembayaran tagihan pihak ketiga secara termin.
  • Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan sertifikasi.
  • Pembentukan tim monitoring realisasi anggaran.
  • Pemberian reward dan punishment pada realisasi anggaran.
  • Pendampingan dan asistensi dari aparat pengawasan dan KPK.
  • Dorongan bagi daerah yang belum menetapkan APBD untuk mengatur pengeluaran maksimal 1/12 APBD sebagai solusi sementara.
  • Harapan agar semua daerah segera melaksanakan program dan aktivitas sehingga APBD dapat direalisasikan secara optimal.

[03:31:03]
Penutupan Webinar

  • Terima kasih kepada seluruh narasumber dan peserta.
  • Materi webinar dapat diunduh melalui link yang disediakan di kolom chat Zoom.
  • Peserta diingatkan untuk mengisi absensi guna mendapatkan sertifikat.
  • Acara resmi ditutup dengan harapan kegiatan ini dapat terus meningkatkan kapasitas pengelola keuangan daerah.

Kesimpulan Utama:

  • Realisasi APBD 2025 mengalami penurunan pada pendapatan dan belanja, sehingga 2026 menjadi tahun penting untuk percepatan dan optimalisasi.
  • Transfer ke daerah (TKD) tetap menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah dengan penekanan pada efisiensi, efektivitas, dan percepatan penyaluran, termasuk relaksasi untuk daerah terdampak bencana.
  • Pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah diharapkan menggunakan mekanisme kontrak payung dan konsolidasi pengadaan untuk mempercepat proses dan mengurangi risiko korupsi.
  • Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) terus dikembangkan dengan fitur-fitur baru untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah dan memperluas akses perbaikan mandiri.
  • Pedoman pelaksanaan APBD 2026 menegaskan aturan terkait pejabat pelaksana APBD, optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan kas, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan dana hibah dan kebencanaan.
  • Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen percepatan penetapan APBD dan pelaksanaan kegiatan agar pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan sejak awal tahun.
  • Pentingnya peningkatan kapasitas SDM, monitoring realisasi anggaran, dan pemberian reward-punishment untuk mendukung pencapaian target fiskal dan pembangunan daerah secara efektif.

Posting Komentar

0 Komentar