[00:00:01]
Pembukaan dengan Lagu Indonesia Raya
- Video dimulai dengan pengumuman berisi lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai pembuka acara, menumbuhkan semangat kebangsaan dan nasionalisme peserta webinar.
[00:01:27]
Pembukaan Resmi Webinar KeUDA Update Seri 62
- Salam dan ucapan selamat pagi.
- Webinar KeUDA Update seri 62 dilaksanakan pada Kamis, 7 Januari 2026 secara daring.
- Tujuan webinar: menambah wawasan, memperluas perspektif, dan menumbuhkan semangat kolaborasi sepanjang tahun 2026.
- Topik utama: rapat koordinasi dan sosialisasi pedoman pelaksanaan APBD tahun 2026.
[00:02:54]
Pengantar Peserta dan Narasumber
- Peserta terdiri dari pejabat tinggi seperti Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian LKPP, dan pejabat daerah di seluruh Indonesia.
- Jumlah peserta yang bergabung di Zoom mencapai hampir 1.500 orang, dan 866 orang melalui YouTube.
- Doa bersama untuk kelancaran acara.
[00:04:10]
Pembukaan Materi oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
- Sambutan dan salam dari Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Bapak Simon Saimah.
- Penghormatan kepada seluruh pejabat dan peserta webinar.
[00:07:33]
Paparan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Bapak Askolani)
- Realisasi APBD 2025:
- Realisasi pendapatan: 95,33% (unaudited sampai 31 Desember 2025).
- Realisasi belanja: 88,11%.
- Tren realisasi pendapatan dan belanja menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
- Kendala utama: realisasi transfer ke daerah yang dipengaruhi oleh pemenuhan syarat dan batas waktu penyampaian dokumen.
- Harapan: target realisasi 2025 dapat melampaui capaian tahun 2024 setelah audit BPK.
[00:10:10]
Arahan dan Gambaran Kebijakan Transfer Ke Daerah Tahun 2026 oleh Bapak Askolani
- Penyaluran PKD tahun 2025 mencapai Rp849 triliun, lebih rendah dari 2023 dan 2024 tapi lebih tinggi dari 2021 dan 2022.
- Efisiensi dan efektivitas kebijakan PKD diarahkan untuk penguatan pengelolaan keuangan daerah.
- Reformasi penyaluran tunjangan profesi guru sejak Maret 2025 langsung ke rekening guru ASN.
- Mendukung pembentukan badan hukum koperasi desa dan kelurahan Merah Putih sebanyak 83.000 unit.
- Relaksasi penyaluran dana untuk daerah terdampak bencana sumatera (Aceh, Sumut, Sumbar) sebesar Rp2,25 triliun tanpa perlu menunggu dokumen syarat salur.
- Pendanaan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 sebesar Rp18,15 triliun masih dalam proses pemantauan kemampuan fiskal daerah.
[00:16:13]
Manfaat Dana Transfer Ke Daerah (TKD) dan Dana Lainnya
- Dana bagi hasil digunakan untuk:
- Mendukung iuran Jamsostek.
- Perlindungan dan pengamanan hutan.
- Dana alokasi umum mendukung gaji ASN sejumlah 3,6 juta pegawai dan pendanaan P3K, serta kelurahan sesuai amanat UU.
- Dana alokasi khusus (DAK) untuk usaha tani, renovasi dan profesionalisasi Puskesmas, serta Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) untuk lebih dari 50 juta peserta didik.
- Dana desa dipakai untuk BLT, pembangunan jalan desa, dan pembentukan badan hukum koperasi desa.
- Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dan Papua dipakai untuk beasiswa, kartu cerdas siswa miskin, layanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur di wilayah terkait.
[00:19:01]
Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun 2025
| Aspek | 2024 (%) | 2025 (%) | Perubahan | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| Realisasi PAD | Tidak spesifik | Turun 2,8% | Penurunan | Turun disebabkan pajak daerah dan PAD lain-lain yang sah. Retribusi daerah naik. |
| Realisasi Belanja | Tidak spesifik | Turun 8,6% | Penurunan | Penurunan pada belanja barang dan jasa, belanja modal. Belanja pegawai naik sedikit. |
| Dana Simpanan Pemda | Tidak spesifik | Tinggi | – | Dana simpanan di perbankan masih tinggi, perlu pemanfaatan untuk pembangunan. |
- Penurunan PAD menuntut upaya optimalisasi dengan memperhatikan kondisi masyarakat dan potensi ekonomi daerah.
- Efisiensi belanja dilakukan baik di pusat maupun daerah untuk menjaga keseimbangan fiskal.
[00:22:42]
Kebijakan Fiskal Nasional dan Transfer Ke Daerah Tahun 2026
- Defisit APBN 2026 ditetapkan sebesar 2,68% dari PDB.
- Defisit maksimal APBD konsolidasi seluruh daerah adalah 2,5% dari PDB untuk menjaga keseimbangan fiskal nasional.
- Fokus pembangunan diarahkan pada:
- Ketahanan pangan, energi, dan makan bergizi gratis.
- Pendidikan bermutu dan kesehatan berkualitas.
- Pembangunan desa, koperasi, UMKM, pertahanan semesta.
- Mendukung investasi dan perdagangan global.
- Transfer ke daerah tahun 2026 sebesar Rp933 triliun, menjadi dasar penyusunan APBD daerah.
- Penetapan APBD 2026 diharapkan diselesaikan lebih cepat pada Januari untuk memberikan kepastian pelaksanaan pembangunan.
[00:28:14]
Perbaikan dan Penguatan Kebijakan TKD dan APBD 2026
- Simplifikasi syarat penyaluran TKD dan percepatan waktu penyaluran.
- Implementasi program koperasi desa dan kelurahan Merah Putih berlanjut.
- Relaksasi penyaluran TKD untuk daerah terdampak bencana tetap didukung.
- Penyesuaian TKD 2026 mengalami penurunan sekitar Rp200 triliun dibandingkan 2025, tetapi dialihkan untuk mendukung program prioritas pemerintah yang meningkat sebesar Rp400 triliun.
- Pembangunan nasional dan daerah merupakan satu kesatuan, didukung oleh TKD, PAD, dan belanja prioritas pusat yang mencapai Rp1.360 triliun.
- Dana prioritas pusat digunakan untuk:
- Proteksi daya beli masyarakat (PKH, kartu sembako).
- Pelayanan publik (makanan bergizi gratis, cek kesehatan).
- Stabilitas harga produksi (subsidi non-energi, pangan).
- Infrastruktur (jalan, jembatan, irigasi, kampung nelayan, kreasi desa).
[00:33:59]
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pembiayaan Kreatif
- PAD 2025 mengalami penurunan, menjadi tantangan untuk dioptimalkan di 2026.
- Optimalisasi harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan potensi daerah.
- Pemda didorong menggunakan pembiayaan kreatif dan inovatif seperti pinjaman daerah melalui SMI dan BPD untuk mendukung pembangunan produktif.
- Pengelolaan APBD diarahkan pada efisiensi khususnya perjalanan dinas dan pengurangan belanja hibah yang tidak prioritas.
- Dana SILPA dan simpanan pemda di perbankan diharapkan dimanfaatkan optimal untuk belanja pembangunan daerah agar tidak hanya disimpan.
[00:44:05]
Paparan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sangga LKPP (Bapak Setya Budi Arianta)
- Kendala percepatan realisasi belanja daerah terkait:
- Penetapan pejabat pengadaan barang dan jasa.
- Transisi platform pengadaan barang jasa digital dari e-katalog versi 5 ke versi 6.
- Kontrak payung diperkenalkan sebagai solusi untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa:
- Kontrak payung memungkinkan pengadaan dapat dimulai kapan saja tanpa menunggu anggaran tahunan.
- Diterapkan untuk proyek rutin dan layanan yang harus berjalan terus-menerus (misal cleaning service, pengelolaan sampah).
- Harga satuan diikat melalui kontrak payung, kontrak pembayaran dilakukan setelah anggaran turun.
- Kontrak payung tidak membutuhkan izin multi-year dan dapat diperbaharui tiap 3 tahun.
- Konsolidasi pengadaan dianjurkan untuk mencegah pemecahan paket yang berpotensi korupsi dan mengoptimalkan peluang UMKM daerah.
- Tender konstruksi dianjurkan dipisah menjadi paket material, alat berat, dan jasa konstruksi agar pengusaha daerah mendapatkan peluang lebih besar dan mencegah kolusi.
- Penyesuaian harga dalam kontrak payung diatur untuk mengakomodasi perubahan biaya yang adil.
Paparan Kapusdatin Kementerian Dalam Negeri, Bapak Muhammad Faliandra
- Ada beberapa kendala signifikan di daerah terkait pengelolaan keuangan daerah terutama pada penatausahaan dan pelaporan keuangan.
- Beberapa fitur perbaikan SIPD telah dirilis untuk memberikan kemampuan perbaikan mandiri oleh pemerintah daerah (tier leveling).
- Penambahan fitur seperti digital signature, digitalisasi TP2D, dan integrasi dengan perbankan akan dilakukan guna mempercepat dan mempermudah pengelolaan kas daerah.
- Pembatasan penggunaan satu akun SIPD di satu perangkat dilakukan untuk menghindari duplikasi input dan kesalahan data, kecuali untuk akun BUD, KBUD, dan Sekda yang diperbolehkan multi-perangkat.
- Rencana launching e-katalog versi 6 dan TTE sudah siap, sementara implementasi ematerai masih menunggu fatwa.
[01:53:22]
Paparan Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2026 oleh Bapak Danus Sars
- Pedoman dikeluarkan secara rutin tiap tahun sebagai acuan pemerintah daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD.
- Substansi utama pedoman meliputi:
- Penetapan pejabat pelaksana APBD tanpa mencantumkan tahun anggaran dan ditetapkan sebelum tahun anggaran dimulai.
- Pembukaan rekening BUD dan rekening operasional.
- Pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan dan belanja daerah.
- Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
- Pengelolaan kas daerah.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan APBD.
- Pelimpahan kewenangan pejabat pelaksana APBD kepada KPA dan PPTK diatur dengan memperhatikan besaran anggaran, rentan kendali, dan lokasi.
- Pejabat pembuat komitmen (PPKOM) harus memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres 46 Tahun 2025.
- Pengelolaan pendapatan daerah dioptimalkan dengan tahapan pendaftaran, penetapan, penagihan, pembayaran, dan pembukuan.
- Dana hibah dan dana kebencanaan yang diterima SKPD harus dianggarkan dalam APBD.
- Pengembalian kelebihan pendapatan daerah dapat dilakukan tanpa menggunakan SPP, SPM, dan SP2D, melainkan dengan Surat Perintah Pemindahbukuan.
- Penggunaan KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah) dianjurkan untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang jasa.
- Mekanisme perjalanan dinas diperbarui untuk mengakomodasi perjalanan dengan beberapa lokasi tujuan dalam satu hari dengan pembayaran uang transport lokal secara riil.
[02:37:16]
Sesi Tanya Jawab dan Diskusi
- Beberapa pertanyaan dari perwakilan daerah terkait:
- Optimalisasi pelaksanaan kontrak payung terutama untuk paket strategis APBN dan APBD.
- Perlunya kejelasan regulasi dan dukungan terkait TPP khusus untuk pelaku pengadaan.
- Kendala dampak kebijakan efisiensi fiskal terhadap pelaksanaan APBD.
- Pengurangan dana transfer ke daerah dan dampaknya pada kapasitas fiskal daerah.
- Penggunaan SIPD dan kendala teknis terkait perencanaan dan pelaporan keuangan.
- Kewenangan pemberian honorarium pejabat pembuat komitmen (PPKOM) yang kini tidak diatur dalam Perpres 72 Tahun 2025.
- Pelaksanaan kebijakan single salary untuk pengendalian belanja pegawai maksimal 30% dari APBD.
- Deputi LKPP menegaskan pentingnya percepatan pengadaan melalui kontrak payung dan konsolidasi pengadaan untuk menghindari pemecahan paket dan potensi korupsi.
- Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah menegaskan koordinasi pusat dan daerah untuk menyikapi dinamika fiskal dan percepatan pelaksanaan APBD sesuai arahan presiden.
- Kepala Pusdatin menyampaikan fitur-fitur baru SIPD untuk meningkatkan kemampuan perbaikan mandiri dan penataan akses pengguna.
Keynote Speech Penutup oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Bapak Dr. Dres Agus Fatoni
- Pentingnya pelaksanaan APBD sejak awal tahun agar:
- Uang beredar di masyarakat, meningkatkan daya beli.
- Pembangunan dapat langsung berjalan dan dirasakan masyarakat.
- Pelayanan publik meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bertambah.
- Partisipasi masyarakat dalam pembangunan meningkat.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Pedoman pelaksanaan APBD 2026 mengatur berbagai substansi penting terkait pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa.
- Target realisasi APBD:
- Triwulan 1: 20%
- Triwulan 2: 50%
- Triwulan 3: 80%
- Triwulan 4: mendekati 100%
- Kendala rendahnya realisasi APBD antara lain:
- Keterlambatan penetapan APBD dan DPA.
- Keterlambatan lelang dan perencanaan.
- Perubahan lokasi kegiatan dan ketakutan berurusan dengan aparat penegak hukum.
- Keterbatasan SDM dan kurangnya monitoring.
- Solusi percepatan:
- Percepatan penetapan APBD dan DPA.
- Lelang dini dan penggunaan e-katalog serta marketplace.
- Percepatan penetapan pejabat pengelola keuangan dan pengadaan barang jasa tanpa batasan tahun anggaran.
- Pembayaran tagihan pihak ketiga secara termin.
- Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan sertifikasi.
- Pembentukan tim monitoring realisasi anggaran.
- Pemberian reward dan punishment pada realisasi anggaran.
- Pendampingan dan asistensi dari aparat pengawasan dan KPK.
- Dorongan bagi daerah yang belum menetapkan APBD untuk mengatur pengeluaran maksimal 1/12 APBD sebagai solusi sementara.
- Harapan agar semua daerah segera melaksanakan program dan aktivitas sehingga APBD dapat direalisasikan secara optimal.
[03:31:03]
Penutupan Webinar
- Terima kasih kepada seluruh narasumber dan peserta.
- Materi webinar dapat diunduh melalui link yang disediakan di kolom chat Zoom.
- Peserta diingatkan untuk mengisi absensi guna mendapatkan sertifikat.
- Acara resmi ditutup dengan harapan kegiatan ini dapat terus meningkatkan kapasitas pengelola keuangan daerah.
Kesimpulan Utama:
- Realisasi APBD 2025 mengalami penurunan pada pendapatan dan belanja, sehingga 2026 menjadi tahun penting untuk percepatan dan optimalisasi.
- Transfer ke daerah (TKD) tetap menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah dengan penekanan pada efisiensi, efektivitas, dan percepatan penyaluran, termasuk relaksasi untuk daerah terdampak bencana.
- Pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah diharapkan menggunakan mekanisme kontrak payung dan konsolidasi pengadaan untuk mempercepat proses dan mengurangi risiko korupsi.
- Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) terus dikembangkan dengan fitur-fitur baru untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah dan memperluas akses perbaikan mandiri.
- Pedoman pelaksanaan APBD 2026 menegaskan aturan terkait pejabat pelaksana APBD, optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan kas, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan dana hibah dan kebencanaan.
- Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen percepatan penetapan APBD dan pelaksanaan kegiatan agar pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan sejak awal tahun.
- Pentingnya peningkatan kapasitas SDM, monitoring realisasi anggaran, dan pemberian reward-punishment untuk mendukung pencapaian target fiskal dan pembangunan daerah secara efektif.
0 Komentar