[00:07:27]
Ringkasan Pembukaan Acara Sosialisasi PMK 119 Tahun 2025
- Acara dibuka dengan salam dari berbagai agama dan penghormatan kepada pejabat terkait, seperti Direktur Dana Transfer Khusus Bapak Purwanto dan Ketua Tim Reguler Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bapak Doni Suryatmo Priandono.
- Doa bersama dan pengibaran lagu kebangsaan Indonesia Raya dilaksanakan sebagai pembuka acara.
- Sambutan pembuka disampaikan oleh Direktur Dana Transfer Khusus yang menegaskan pentingnya pemahaman bersama terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119 tahun 2025 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
[00:17:22]
Sambutan Direktur Dana Transfer Khusus: Fokus dan Tujuan Sosialisasi
- PMK 119 Tahun 2025 adalah revisi dari PMK sebelumnya dengan beberapa perubahan penting yang perlu dipahami bersama agar pelaksanaan DAK nonfisik tahun 2026 berjalan lancar dan tanpa hambatan.
- Total anggaran DAK nonfisik cukup besar, mencapai sekitar Rp149 triliun, yang sangat dibutuhkan masyarakat di seluruh Indonesia, terutama untuk sektor pendidikan dan kesehatan (BOS, BOK, tunjangan guru, dokter spesialis dan subspesialis).
- PMK ini juga memasukkan pengelolaan dana dalam kondisi darurat seperti bencana, mengingat Indonesia berada di wilayah rawan gempa dan perubahan iklim.
- Ada perubahan dalam perencanaan jangka menengah, penyaluran dana langsung ke penerima manfaat (sekolah, puskesmas, guru, dokter spesialis), dan simplifikasi pelaporan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
- Pentingnya sinergi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar pelaksanaan pengelolaan DAK nonfisik lebih cepat dan efektif.
[00:23:35]
Transisi ke Sesi Inti: Pemaparan Materi oleh Ketua Tim Reguler DAK Nonfisik
- Sesi inti dipandu oleh moderator Bapak Dono Wirotomo dan narasumber utama Bapak Doni Suryatmo Priandono, yang akan memaparkan perubahan kebijakan dalam PMK 119 Tahun 2025.
- Peserta diingatkan untuk mengisi daftar hadir dan mengakses materi melalui tautan Zoom serta dapat menyampaikan pertanyaan melalui Slido.
[00:24:53]
Pemaparan Kebijakan PMK 119 Tahun 2025 oleh Bapak Doni Suryatmo Priandono
- PMK 119 menggantikan PMK 204 Tahun 2022 dan mengakomodasi perubahan regulasi terbaru termasuk UU Nomor 1 dan PP 37 tentang pengelolaan transfer daerah.
- Fokus utama revisi:
- Simplifikasi pelaporan penggunaan dana DAK nonfisik agar pengelola daerah tidak terbebani dengan banyaknya laporan dari berbagai sistem.
- Penyesuaian mekanisme penyaluran dan perencanaan, termasuk penyaluran langsung dana ke sekolah, puskesmas, guru dan dokter spesialis.
- Pengaturan penyaluran dana untuk Museum dan Taman Budaya yang akan disalurkan langsung ke rekening entitas tersebut mulai 2026.
- Mekanisme perencanaan DAK nonfisik juga diatur lebih detail, termasuk sinergi pendanaan antar sumber dana daerah dan pusat, serta penyesuaian alokasi berbasis usulan dan formula target sasaran.
- Penyaluran dana pada 2026 akan mengikuti rencana penggunaan dana yang disusun daerah, dengan sistem penyaluran dana yang lebih transparan dan tepat sasaran.
- Pelaporan disederhanakan menjadi satu jenis laporan realisasi yang memuat penggunaan dan penyerapan dana lengkap dengan output kegiatan. Laporan ini diverifikasi oleh kementerian/lembaga terkait.
- Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara terintegrasi dengan sistem informasi keuangan daerah dan nasional.
Jenis-Jenis DAK Nonfisik dan Fokus 2026
| Jenis DAK Nonfisik | Keterangan | Perubahan 2026 |
|---|---|---|
| BOS (Bantuan Operasional Sekolah) | Termasuk reguler, kinerja, dan afirmasi | Penambahan afirmasi |
| Tunjangan Guru | Tunjangan profesi, tambahan penghasilan, tunjangan khusus | Penyaluran tunjangan guru secara bulanan mulai 2026 |
| BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) | Untuk Puskesmas serta tunjangan khusus dokter spesialis dan subspesialis di daerah tertinggal | Penyaluran langsung ke rekening penerima |
| Museum dan Taman Budaya | Bantuan operasional langsung ke museum dan taman budaya | Penyaluran langsung ke rekening museum/taman budaya |
| Jenis Lainnya | Misalnya BOKB (keluarga berencana), PPA (perlindungan perempuan dan anak) | Tetap diatur dan disalurkan sesuai kebutuhan |
[00:42:48]
Tahapan Pengelolaan DAK Nonfisik: Perencanaan hingga Pelaporan
- Perencanaan: Disusun berdasarkan kerangka jangka menengah, prioritas nasional, dan kebutuhan daerah. Melibatkan trilateral dan multilateral meeting antara pemerintah pusat, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.
- Alokasi: Berdasarkan kesepakatan dan formula yang didasarkan pada data target sasaran (misal data Dapodik untuk BOS dan data guru untuk tunjangan).
- Penyaluran: Dilakukan secara langsung ke rekening penerima manfaat seperti sekolah, guru, puskesmas, dokter spesialis, museum dan taman budaya.
- Pelaporan: Simplifikasi menjadi satu laporan realisasi yang diverifikasi kementerian/lembaga dan diintegrasikan ke sistem SIKDNG.
- Pengawasan dan Evaluasi: Dilakukan oleh kementerian/lembaga pengampu, pemerintah daerah, dan pengawas eksternal, dengan penguatan sinergi dan interkoneksi sistem.
[00:50:30]
Mekanisme Penyaluran Dana dan Jadwal Penyaluran 2026
| Jenis Dana | Mekanisme Penyaluran | Jadwal Penyaluran 2026 |
|---|---|---|
| BOS Reguler | Dari RKUN langsung ke rekening sekolah | 2 tahap: 50% Januari, 50% Juli |
| BOS Kinerja | Sekaligus 100% pada April | Penyaluran penuh pada April |
| Tunjangan Guru | Bulanan langsung ke rekening guru | Januari sampai Desember, sesuai SK dan verifikasi |
| BOK Puskesmas | Dari RKUN ke rekening Puskesmas | 3 tahap: 30% Februari, 40% Mei, 30% September |
| Tunjangan Khusus Dokter | Dari RKUN ke rekening dokter spesialis | Bulanan berdasarkan kinerja, pembayaran bulan berikutnya |
| Museum dan Taman Budaya | Langsung ke rekening museum/taman budaya | 2 tahap: 50% tahap pertama (awal tahun), 50% tahap kedua (Juli) |
| BOK Lainnya (BOKB, PPA) | Melalui RKUD daerah | 2 tahap: 50% Februari dan Juli |
[00:55:56]
Simplifikasi Pelaporan dan Monitoring
- Pelaporan hanya satu jenis laporan realisasi yang memuat informasi lengkap penggunaan dana dari kegiatan, output, pagu, realisasi, dan sisa dana.
- Pelaporan dilakukan oleh entitas penerima manfaat langsung (misal sekolah, puskesmas, museum) ke kementerian terkait.
- Pelaporan diverifikasi dan divalidasi oleh kementerian/lembaga pengampu, kemudian direkam di sistem SIKDNG.
- Sistem monitoring akan terintegrasi untuk memudahkan pengawasan dan transparansi.
Pengelolaan Data Supplier dan Mekanisme Retur
- Data supplier (rekening bank, NPWP, NIK, nama lengkap) harus distandarisasi sesuai aturan kementerian/lembaga.
- Perubahan data yang tidak sesuai dapat menyebabkan retur pembayaran.
- Mekanisme retur:
- KPPN memberitahukan OPD pengampu daerah untuk memperbaiki data.
- Perbaikan data diverifikasi, divalidasi kembali oleh KPPN dan kementerian/lembaga.
- Setelah valid, SP2D pengembalian diterbitkan.
- Khusus guru, perbaikan data masih disentralisasi oleh kementerian pendidikan untuk percepatan proses.
- Pengembalian dana yang tidak berhak (misal guru pensiun, nonaktif) dikembalikan ke RKUD daerah dan tidak dikembalikan ke kas negara, namun tetap dihitung sebagai hak daerah.
[01:10:30]
Pengelolaan Sisa Dana DAK Nonfisik
- Sisa dana untuk jenis DAK nonfisik yang tidak diusulkan kembali atau tidak ada jenisnya lagi akan diperhitungkan sebagai hak daerah dan dapat digunakan dalam penyaluran berikutnya (tidak dikembalikan ke kas negara).
- Untuk guru, alokasi tetap dihitung berdasarkan kebutuhan dan usulan kementerian pendidikan, dengan pengoptimalan penggunaan sisa dana di RKUD terlebih dahulu.
- Sisa dana Museum dan Taman Budaya tahun sebelumnya dilaporkan hingga 31 Januari dan tidak mengurangi pagu penyaluran tahun berjalan.
- Penggunaan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) di RKUD dapat digunakan untuk membayar kewajiban carry over dan reguler tahun berjalan.
[01:14:10]
Penghentian dan Penyesuaian Penyaluran Dana
- Penyaluran dapat dihentikan atau disesuaikan jika:
- Dana di RKUD tidak terserap optimal (menumpuk).
- Penggunaan dana tidak sesuai juknis (digunakan untuk keperluan lain).
- Sanksi dapat berupa penghentian penyaluran dan penyesuaian pagu alokasi DAK di masa mendatang.
- Pemerintah daerah wajib melaksanakan ketentuan sesuai PMK 119 untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
[01:16:55]
Relaksasi untuk Daerah Terdampak Bencana
- Terdapat PMK 102 dan KMK 02 yang memberikan relaksasi penyaluran DAK nonfisik bagi daerah terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
- Dana untuk daerah bencana disalurkan tanpa syarat laporan terlebih dahulu dan pagu tahap pertama disalurkan penuh 100%.
- Sisa dana tahun sebelumnya dapat dioptimalkan untuk pemulihan pasca bencana sesuai petunjuk teknis kementerian/lembaga.
- Tata kelola dan pelaporan tetap harus dijaga meskipun relaksasi diberikan.
[01:21:20]
Penyesuaian Pajak dan Standarisasi Data Tunjangan
- Tunjangan profesi guru yang berstatus PNS dikenakan pajak final sesuai PP 80, sedangkan tunjangan lain berstatus terutang pajak.
- Diperlukan koordinasi dan pelaporan data gaji dan tunjangan oleh pemerintah daerah ke Kementerian Pendidikan untuk penghitungan pajak yang akurat.
- Data rekening dan NPWP dokter spesialis harus distandarisasi dan rekening dibuka di bank umum yang terintegrasi dalam sistem nasional.
- Museum dan Taman Budaya yang berstatus UPTD wajib membuka rekening khusus yang tercatat di RKUD daerah, dengan pelaporan dan pengelolaan yang terpisah.
Penekanan pada Batas Waktu Pelaporan dan Simplifikasi Prosedur
- Pelaporan realisasi DAK nonfisik harus disampaikan tepat waktu dengan batas paling lambat 30 Maret untuk realisasi tahun sebelumnya dan 30 September untuk pelaporan tahap pertama tahun berjalan.
- Keterlambatan pelaporan dapat berakibat pada penghentian penyaluran dana atau sanksi administratif lainnya.
- Sosialisasi ini menjadi dasar pemahaman kebijakan baru dan akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan tutorial pelaporan melalui aplikasi SIKDNG.
[01:30:13]
Sesi Tanya Jawab: Ringkasan Jawaban Penting dari Narasumber
| Pertanyaan Utama | Jawaban Singkat |
|---|---|
| Lama proses verifikasi dan penyaluran | Proses verifikasi dan rekomendasi sekitar 10 hari kerja, penyaluran SP2D biasanya 2-5 hari setelah rekomendasi. |
| Pengembalian dana ke kas daerah atau kas negara | Pengembalian dana dilakukan ke RKUD daerah, diverifikasi dan menjadi pengurang alokasi DAK di tahun berikutnya. |
| Mekanisme pembayaran TPG bulanan | Pembayaran TPG mengikuti SK semesteran, dibayarkan pada bulan berjalan sesuai rekomendasi Kementerian Pendidikan. |
| Sanksi keterlambatan pelaporan | Ada batas waktu relaksasi, keterlambatan tanpa alasan akan berakibat pada penghentian penyaluran. |
| Penggunaan sisa dana DAK nonfisik tahun sebelumnya | Sisa dana dapat dimanfaatkan sesuai petunjuk teknis kementerian untuk recovery dan kegiatan lain yang diperbolehkan. |
[01:41:41]
Jawaban Tambahan atas Pertanyaan Peserta
- Pengembalian dana BOS sekolah swasta dilaporkan secara kolektif ke RKUD dan diverifikasi oleh APIP daerah.
- Museum dan Taman Budaya wajib melapor sendiri ke kementerian kebudayaan meskipun pengelolaan berada di bawah dinas.
- Sistem pelaporan saat ini masih satu user untuk DPKAD, namun sedang dikembangkan agar dinas pengampu juga memiliki akses input data sendiri.
- Dana yang disalurkan langsung ke penerima manfaat dan sudah dianggarkan di APBD tidak perlu dianggarkan kembali di APBD perubahan kecuali ada perubahan nilai.
- Sisa dana tahun sebelumnya harus dianggarkan ulang di APBD tahun berjalan sebagai bagian dari rencana penggunaan dana (RPD).
[01:52:24]
Sesi Tanya Jawab Lanjutan: Penjelasan untuk Kasus Khusus
- Bantuan pengembangan perpustakaan daerah termasuk dalam jenis DAK nonfisik lainnya dengan mekanisme penyaluran dan pelaporan yang sama.
- Penentuan guru yang dibayar melalui RKUD atau RKUN dilakukan melalui rekonsiliasi data antara Dinas Pendidikan, DPKAD, dan kementerian terkait.
- Sisa dana tunjangan guru tidak boleh digunakan untuk jenis tunjangan lain, harus sesuai dengan jenis tunjangan yang dianggarkan (profesi, tambahan penghasilan, khusus).
- Museum yang berada dalam satu DIPA tetap membuat laporan dan rekening terpisah sesuai masing-masing unit museum.
- BUD berperan dalam pencatatan dan pengesahan pendapatan serta belanja terkait dana yang disalurkan langsung ke penerima manfaat.
[02:00:29]
Diskusi dan Pertanyaan Peserta dari Daerah
- Ada diskusi terkait mekanisme penyesuaian data penerima TPG akibat kesalahan perhitungan hasil review Inspektorat, dengan arahan untuk konsultasi ke Direktorat Dana Transfer Umum.
- Solusi untuk sekolah yang terlambat sinkronisasi data Dapodik agar tetap dapat menerima dana BOS pada 2026, menunggu keputusan Kementerian Pendidikan.
- Mekanisme persyaratan dan evaluasi kinerja terkait tunjangan khusus dokter spesialis dijelaskan akan diatur lebih rinci oleh Kementerian Kesehatan.
- Penjelasan terkait tunjangan THR dan gaji 13 untuk dokter spesialis masih menjadi kewenangan pemerintah daerah, berbeda dengan kebijakan guru.
- Penyerahan data dan pelaporan untuk penerima tunjangan dokter spesialis harus lengkap dan valid agar penyaluran berjalan lancar.
[02:14:07]
Penutup Sosialisasi dan Harapan Kedepan
- Kegiatan sosialisasi PMK 119 ini merupakan komunikasi awal antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan DAK nonfisik.
- Koordinasi dan konfirmasi lebih lanjut akan terus dibuka melalui call center dan PIC wilayah.
- Harapan agar peserta dapat memahami ketentuan baru secara komprehensif dan menyelesaikan berbagai permasalahan di lapangan.
- Ucapan terima kasih kepada narasumber, moderator, panitia, dan peserta atas partisipasi aktif selama sosialisasi.
Kesimpulan Utama:
PMK 119 Tahun 2025 memperkenalkan beberapa perubahan signifikan pada pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, termasuk penyaluran dana yang lebih langsung dan transparan, simplifikasi pelaporan, pengaturan relaksasi khusus untuk daerah terdampak bencana, serta penguatan tata kelola dan koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Penyaluran tunjangan guru akan dilakukan secara bulanan dan penyaluran untuk dokter spesialis serta Museum dan Taman Budaya disalurkan langsung ke rekening penerima. Pelaporan dan pengawasan didesain agar lebih efisien, terintegrasi, dan akuntabel. Sosialisasi ini menjadi landasan penting untuk pelaksanaan yang lancar di tahun 2026.
0 Komentar