Acara sosialisasi mengenai pemutakhiran klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur keuangan daerah. Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ibu Jivi Magdalena Dina Paume dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah dan Bapak Marolia Huawe dari Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Berikut adalah rangkuman dari dokumen yang diberikan:
Dokumen tersebut merupakan transkrip dari sebuah acara sosialisasi mengenai pemutakhiran klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur keuangan daerah. Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ibu Jivi Magdalena Dina Paume dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah dan Bapak Marolia Huawe dari Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Poin-Poin Utama Pemaparan Ibu Jivi Magdalena Dina Paume:
Ibu Jivi memaparkan materi mengenai hasil pemutakhiran klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur keuangan daerah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.2850 Tahun 2025. Terdapat 16 tematik utama dalam pemutakhiran ini, antara lain:
1. Otonomi Khusus Papua & Aceh
- Pemutakhiran akun kas, pendapatan DBH SDA (minyak & gas), dana otsus, dan sumber dana.
- Tujuan: sinkronisasi antara pendapatan & belanja agar akuntabel (tidak ada selisih input).
- Jadi role model untuk pengawasan dana khusus (Papua & Aceh).
2. Dana Abadi Daerah (DAD)
- Kebijakan baru (UU 1/2022, PP 1/2024).
- Tambahan akun: kas penampungan sementara dan jasa giro DAD.
- Daerah potensial: Aceh, Bojonegoro, DKI, DIY.
3. P3K Paruh Waktu
- Respon kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN.
- Akun belanja jasa untuk P3K paruh waktu dibuka sejak 2025.
- Dilengkapi pengaturan jaminan sosial (JK, JKK, JKM).
4. Kerja Sama Pemungutan Pajak Daerah & Retribusi Daerah (PDRD)
- Dasar hukum: UU 28/2009 & UU 1/2022.
- Penambahan akun belanja jasa kerja sama pemungutan pajak/retribusi (misal: MBLB, retribusi jasa usaha).
- Pemisahan akun:
- Pajak: denda, bunga, kenaikan pokok.
- Retribusi: denda & bunga.
- Akun lama (pendapatan denda) dinonaktifkan mulai 2026.
6. Jasa Pelayanan (Jaspel) Kesehatan bagi ASN
- Dipindahkan dari belanja pegawai → belanja jasa (berlaku 2026).
- Tujuan: fleksibilitas BLUD & agar tidak terkendala mandatory spending pegawai (30%).
7. Belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKK)
- Pemisahan lebih rinci per bidang (pendidikan, kesehatan, infrastruktur).
- Agar bisa terbaca dalam tagging mandatory spending (pendidikan 20%, infrastruktur pelayanan publik).
- Berlaku 2026.
8. Hibah
- Penambahan akun:
- Hibah ke BUMD.
- Hibah ke BUM Desa.
- Hibah ke koperasi.
- Akun lama hibah koperasi dinonaktifkan mulai 2026.
9. Pembiayaan Utang Daerah
- Nomenklatur baru: dari Pinjaman Daerah → Pembiayaan Utang Daerah.
- Mengakomodir: pinjaman, obligasi daerah, dan sukuk daerah.
- Wajib cadangan pembayaran pokok tiap tahun.
10. Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Pemutakhiran jenis baru: DAK Hibah ke Daerah.
- Selain DAK fisik & non-fisik yang sudah ada.
- Berlaku 2025, menunggu Perpres Rincian APBN & juknis.
11. Pendapatan Klaim Pelayanan Kesehatan Non-Kapitasi
- Akun baru untuk klaim dana non-kapitasi (selain kapitasi BPJS).
- Dasar: Perpres 82/2018.
- Berlaku mulai 2025.
12. Pendapatan Bonus Produksi Panas Bumi
- Pendapatan khusus dari bonus produksi panas bumi.
- Dasar: UU 21/2014 & PP 28/2016.
- Berlaku mulai 2025.
13. Pendapatan Bonus Tanda Tangan & Bonus Produksi Migas (Aceh)
- Akun pendapatan khusus pemerintah Aceh.
- Berlaku sejak 2025.
14. Jaminan Block Seat (Subsidi Penerbangan)
- Pemda dapat menganggarkan subsidi kursi penerbangan (block seat).
- Tujuan: mendukung aksesibilitas transportasi di daerah tertentu.
- Berlaku sejak 2025.
15. Bantuan Premi Asuransi Nelayan, Pembudidaya Ikan & Petambak Garam
- Akun untuk subsidi premi asuransi nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam.
- Dasar: UU 7/2016.
- Berlaku mulai 2025.
- Akun yang ditutup karena tumpang tindih/berubah:
- BOS lama (diganti BOSP).
- Dana otsus lama Papua & Aceh (diganti format baru).
- Belanja penunjang otsus.
- Hibah koperasi lama.
- Jaspel ASN di belanja pegawai.
- Pinjaman daerah (diganti pembiayaan utang daerah).
Ibu Jivi juga menekankan bahwa kodifikasi yang tersedia dalam Kepmendagri bersifat seperti menu, artinya pemerintah daerah hanya menggunakan akun yang sesuai dengan kebutuhan dan tidak semua kodifikasi wajib dianggarkan.
Poin-Poin Utama Pemaparan Bapak Marolia Huawe (Pak Roli):
Bapak Roli menjelaskan aspek teknis implementasi pemutakhiran referensi terbaru dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), terutama terkait perencanaan dan penganggaran.
- Proses Pemutakhiran di SIPD: Pengguna dapat memantau data yang perlu dimutakhirkan melalui dashboard informasi dan melakukan perubahan pada subkegiatan, sumber pendanaan, dan rincian belanja.
- Perubahan Struktur Kode Rekening: Terdapat perubahan struktur kodifikasi belanja, pendapatan, pembiayaan, dan sumber pendanaan untuk tahun 2026, dari 17 karakter menjadi 19 karakter.
- Penyesuaian Standar Harga Satuan (SSH): Adanya perubahan kodifikasi rekening belanja berdampak pada SSH. Pengguna tidak perlu menghapus data satu per satu, melainkan dapat menggunakan fitur unggah Excel untuk memperbarui rekening belanja pada SSH yang sudah ada.
Sesi Tanya Jawab:
- Usulan Pemutakhiran Subkegiatan (dari Provinsi Lampung): Usulan pemutakhiran subkegiatan yang diajukan pada Juli 2025 belum dapat diakomodir untuk perencanaan 2026 karena prosesnya sudah selesai pada Oktober 2024.
- Belanja Pegawai: Menanggapi kesulitan daerah dalam memenuhi batas 30% belanja pegawai, narasumber menyatakan bahwa pemindahan Jaspelkes adalah salah satu solusi. Wacana pemindahan komponen lain seperti TPP dari belanja pegawai masih menunggu perubahan regulasi di tingkat Peraturan Pemerintah.
- Sumber Dana di SIPD (dari Kabupaten Deli Serdang): Terdapat kendala dalam menginput lebih dari satu sumber dana untuk satu paket pekerjaan atau kontrak dalam SIPD. Saat ini, penandaan sumber dana melekat pada rekening belanja, bukan per komponen standar harga atau per paket pekerjaan.
0 Komentar