Advertisement

Responsive Advertisement

Rangkuman Sosialisasi Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 Part 3

 


1. Usulan & Permasalahan Daerah

  • Pemprov Jatim: Mengusulkan penambahan referensi sumber dana untuk SILPA (DAU, DAK, DBH CHT, dsb.) agar lebih rinci.
  • Indragiri Hilir: Menanyakan kodifikasi pajak DBH dan DAU. Jawaban: DAU/DBH sudah dinonaktifkan, tapi pajak masih dibuka sampai 2030 karena ada potensi piutang pajak lama.
  • Lampung: Mengeluhkan banyak kode rekening dinonaktifkan padahal masih dipakai, serta kesulitan input titik lokus sekolah di menu MBG SIPD.
  • Kabupaten Bandung: Kendala kebijakan daerah:
    • Pengadaan seragam siswa gratis (rekening belum sesuai, hanya bisa lewat kain & ongkos jahit).
    • Hadiah berupa mobil untuk LPD berprestasi (rekening hadiah barang tidak tersedia).
    • Program beasiswa “satu keluarga satu sarjana” (kesulitan klasifikasi UKT & biaya hidup mahasiswa).
  • Provinsi Bali:
    • Belanja tidak terduga (BTT) terlalu umum, diminta dipilah termasuk bansos tak terencana.
    • Rekening jasa tenaga kebersihan perlu diperluas karena kontrak outsourcing meliputi tenaga + bahan.
    • Kekurangan nomenklatur untuk pelatih/instruktur seni, olahraga, budaya.
    • Kesulitan input hibah/bansos by name by address karena jumlah penerima ribuan.
    • Permintaan percepatan terbitnya Pedoman APBD agar tidak terlambat dibanding siklus APBD.
    • Permintaan penambahan spesifikasi detail di laporan standar harga dan pemetaan (contoh: stunting).

2. Jawaban & Penjelasan Pusat

  • SILPA: Bisa dirinci per sumber dana, tapi tetap harus sesuai SOP dan usulan resmi dari daerah.
  • Kodifikasi Pajak: Masih dibuka sampai 2030 agar daerah bisa menerima piutang lama.
  • Klasifikasi aset/Belanja: Mengacu ke Permendagri 108/2016 sampai level 6. Perbedaan nomenklatur di level 7 diserahkan ke kepala daerah.
  • Verifikasi Hibah: Dilakukan ganda (SKPD untuk legalitas & administrasi, TAPD untuk konsistensi antar SKPD).
  • Seragam & Hadiah: Harus masuk akun barang yang diserahkan kepada masyarakat bukan dipisah kain/ongkos.
  • Beasiswa: Diakomodasi di akun beasiswa, bisa karena prestasi atau kerentanan sosial. SMA & perguruan tinggi tetap lewat Setda karena non-kewenangan pemda.
  • BTT: Sengaja digelondongkan agar tidak “diduga”. Masukan Bali akan dipertimbangkan untuk revisi pengaturan substansinya.
  • Outsourcing kebersihan: Kontrak sebaiknya dipisah (tenaga vs bahan), tidak digabung dalam satu akun.
  • Instruktur/Pelatih: Sementara bisa melalui honorarium tim atau narasumber. Usulan penambahan nomenklatur akan dibahas.
  • Hibah/Bansos by name by address: Upload Excel sudah dibuka untuk hibah/bansos uang (bukan barang).
  • Pedoman (Pedum): Tahun berikutnya ditargetkan lebih cepat (sekitar September).
  • Tagging program (stunting, kemiskinan, dll.): Akan ditambah dan diformulasi ulang agar lebih tepat sasaran.
3. Catatan Penting
  • Pusat menekankan pentingnya konsistensi dengan Permendagri 108/2016, Permendagri 90/2019, dan Permendagri 15/2024 (Pedum APBD).
  • Pemda diminta aktif mengajukan usulan resmi untuk pemutakhiran nomenklatur.
  • Fokus utama: menjaga aliran data antar proses (perencanaan, anggaran, pelaksanaan, aset) agar tidak perlu lagi konversi manual.

Posting Komentar

0 Komentar