Dalam Permendagri No. 15 Tahun 2024 disebutkan bahwa jaminan kesehatan masuk dalam kategori belanja wajib yang diprioritaskan dalam APBD.
Pengaturannya antara lain:
- Jaminan kesehatan masyarakat dianggarkan dalam rangka mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah ke BPJS Kesehatan.
- Alokasi ini ditujukan untuk penduduk miskin dan tidak mampu yang belum tercover oleh anggaran pusat.
- Pendanaan dapat bersumber dari Belanja Bantuan Sosial atau pos lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Penegasan bahwa program ini bersifat mandatory spending dan menjadi bagian dari prioritas penyusunan APBD tahun anggaran 2025.
ringkasan poin terkait jaminan kesehatan dalam Permendagri No. 15 Tahun 2024 lengkap dengan referensi pasal/halaman dari dokumen:
1. Posisi Jaminan Kesehatan dalam APBD
- Termasuk belanja wajib yang harus dianggarkan pemerintah daerah.
- Ditujukan untuk mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
- Dapat dianggarkan pada Belanja Bantuan Sosial atau pos lain yang sesuai ketentuan.
2. Sasaran Penerima
- Penduduk miskin dan tidak mampu yang belum tercover anggaran pusat.
- Pemerintah daerah dapat menambah sasaran sesuai kebijakan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan aturan nasional.
3. Mekanisme dan Sumber Pendanaan
- Pembayaran iuran jaminan kesehatan dilakukan oleh pemerintah daerah langsung ke BPJS Kesehatan.
- Sumber dana bisa dari PAD, transfer pusat (DAU, DAK), atau sumber sah lainnya.
4. Prinsip Penganggaran
- Merupakan mandatory spending sehingga harus dimasukkan ke dalam perencanaan awal APBD.
- Disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan data kepesertaan BPJS Kesehatan.
5. Keterkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- Jaminan kesehatan berhubungan langsung dengan pemenuhan SPM bidang kesehatan.
- Pemda wajib menganggarkan agar target SPM kesehatan terpenuhi.
poin-poin terkait jaminan kesehatan:
- Pajak Rokok: Sebagian dari penerimaan pajak rokok dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Sebesar 75% dari 50% penerimaan pajak rokok yang menjadi hak pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota digunakan untuk mendanai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pendanaan ini diprioritaskan untuk kontribusi iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
- Anggaran Belanja: Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN (PNS dan PPPK). Selain itu, juga harus dianggarkan iuran jaminan kesehatan untuk Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNPNSD), kepala desa, dan perangkat desa.
- Universal Health Coverage (UHC): Untuk mencapai UHC minimal 98% pada tahun 2025, pemerintah daerah diminta untuk:
- Menganggarkan iuran bagi setiap penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan manfaat pelayanan Kelas Rawat Inap Standar.
- Melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan jaminan kesehatan nasional melalui kerja sama pendaftaran dengan BPJS Kesehatan.
- Tidak diperbolehkan mengelola sendiri jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan JKN.
- Optimalisasi Program JKN: Pemerintah daerah wajib melakukan beberapa langkah untuk mengoptimalkan pelaksanaan program JKN, termasuk:
- Menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung program JKN.
- Memastikan setiap penduduk di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif JKN.
- Menjadikan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat dalam pelayanan perizinan dan publik.
- Memastikan seluruh pekerja, termasuk pegawai non-ASN, terdaftar sebagai peserta aktif JKN.
- Menganggarkan dan mendaftarkan seluruh kepala desa dan perangkat desa sebagai peserta aktif JKN.
- Mengalokasikan anggaran dan membayar iuran untuk korban PHK yang dimasukkan dalam skema PBI JK dan/atau PBPU pemerintah daerah.
- Menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta JKN.
- Layanan Kesehatan: Pemerintah daerah didorong untuk mempercepat penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit Daerah (RSD), pusat kesehatan masyarakat, dan balai kesehatan masyarakat.
Berdasarkan dokumen Permendagri No. 15 Tahun 2024, berikut adalah poin-poin terkait jaminan kesehatan yang ditemukan:
- Pajak Rokok untuk Pelayanan Kesehatan
- Hasil penerimaan Pajak Rokok bagian provinsi/kabupaten/kota dialokasikan minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
- 75% dari 50% (atau 37,5% dari total penerimaan Pajak Rokok) digunakan untuk pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk:
- Kontribusi iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- Perluasan cakupan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
- Pembayaran tunggakan iuran JKN.
- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT)
- Digunakan untuk kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan dan sarana/prasarana kesehatan (seperti penyediaan ambulans, fasilitas kesehatan).
- Dana Otonomi Khusus Papua
- 25% dari DBH sumber daya alam (minyak dan gas) dialokasikan untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi.
- Pemerintah daerah wajib menjamin layanan kesehatan bermutu dengan beban rendah untuk masyarakat, termasuk:
- Insentif tambahan bagi tenaga kesehatan berbasis kinerja.
- Pendanaan pelayanan kesehatan di luar cakupan JKN bagi penduduk yang belum terdaftar.
- Dana Desa (DD)
- DD dapat digunakan untuk optimalisasi perlindungan JKN melalui kegiatan penyisiran, sosialisasi, dan advokasi perluasan kepesertaan JKN di desa (berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2022).
- Dana Kapitasi JKN
- Pendapatan daerah dari dana kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dicatat sebagai lain-lain PAD yang sah.
- Belanja Wajib Daerah
- Pemerintah daerah harus memprioritaskan alokasi anggaran untuk pemenuhan belanja wajib, termasuk layanan kesehatan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kesimpulan
Dokumen ini menekankan pentingnya penggunaan pendapatan daerah (seperti Pajak Rokok dan DBH) untuk mendukung JKN dan layanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan. Selain itu, daerah otonomi khusus seperti Papua memiliki ketentuan khusus untuk alokasi anggaran kesehatan.
0 Komentar