Advertisement

Responsive Advertisement

Aturan dan informasi terkait Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) (Gemini)

 Aturan dan informasi terkait Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) secara umum diatur dalam:

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, berikut adalah poin-poin penting mengenai KKPD:

Tujuan dan Prinsip

  • KKPD adalah inisiatif pemerintah untuk mendigitalisasi transaksi belanja daerah. Tujuannya adalah untuk mengurangi penggunaan uang tunai, meningkatkan keamanan transaksi, meminimalisir potensi kecurangan (seperti transaksi fiktif), dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah.
  • Pengelolaan KKPD mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
  • Dalam penggunaannya, KKPD memprioritaskan pembelian barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri.

Mekanisme Penggunaan

  • KKPD digunakan untuk menyelesaikan tagihan belanja barang dan jasa, serta belanja modal, melalui mekanisme Uang Persediaan (UP).
  • UP untuk pemerintah daerah terbagi menjadi UP Tunai dan UP KKPD.
  • Pagu (batas) belanja yang bisa dibayarkan melalui UP KKPD adalah paling banyak 30% dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP.

Jenis dan Batasan Belanja

KKPD terdiri dari dua jenis:

  1. Kartu Kredit untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal.
  2. Kartu Kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas.

Pihak yang Terlibat

Pengelolaan KKPD melibatkan beberapa pihak, antara lain:

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
  • Pemegang KKPD, yaitu pejabat dan/atau pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah yang ditunjuk.
  • Administrator KKPD, yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKPD.

Risiko dan Manfaat

  • Manfaat: Mengurangi idle cash (dana menganggur), meminimalkan risiko penyelewengan, serta mempercepat proses transaksi dan pertanggungjawaban keuangan.
  • Risiko: Tantangan dalam implementasi, seperti ketersediaan mesin EDC (Electronic Data Capture) di daerah dan koordinasi terkait perpajakan. Namun, tantangan ini terus diatasi melalui penyesuaian kebijakan.
Baca Juga:  Aturan dan langkah-langkah penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) (CGPT)

Untuk informasi lebih rinci, Anda dapat merujuk langsung pada dokumen resmi Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 dan peraturan pelaksanaannya di tingkat kabupaten/kota, seperti peraturan bupati atau wali kota.

Posting Komentar

0 Komentar