Advertisement

Responsive Advertisement

Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025

 Dalam dokumen Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebutkan secara eksplisit dan diarahkan sebagai salah satu prioritas nasional.

Berikut ringkasan poin-poin penting terkait MBG:

1. Masuk dalam Prioritas Nasional

  • Disebut dalam konteks prioritas pembangunan nasional yang harus diakomodasi oleh daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing.
  • Disebutkan secara langsung sebagai “makan bergizi gratis (MBG)” dalam dokumen sebagai salah satu fokus belanja yang perlu diperhatikan.

2. Sumber Pendanaan

  • Daerah dapat menggunakan Dana Transfer Umum (DTU) termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendanai MBG.
  • Juga dimungkinkan menggunakan pendapatan asli daerah (PAD) atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Arahan Belanja

  • Belanja wajib pelayanan dasar di bidang pendidikan dapat mencakup kegiatan penunjang seperti pemberian makanan bergizi kepada peserta didik.
  • Ditekankan agar belanja yang bersifat operasional (termasuk MBG) diarahkan pada peningkatan kualitas layanan dan hasil belajar.

4. Penyesuaian APBD

  • Pemerintah daerah diharapkan menyelaraskan program dan kegiatan dengan prioritas nasional, termasuk MBG, dalam proses penyusunan RKPD dan APBD 2025.

Dalam rangka pelaksanaan Makan Bergizi Sehat sebagai program prioritas nasional, pemerintah daerah memedomani:

  1. Mengalokasikan dukungan anggaran yang bersumber dari APBD TA 2025 pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal alokasi anggaran Makan Bergizi Sehat bersumber dari transfer keuangan daerah yang mewajibkan kontribusi dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran kontribusi yang bersumber dari APBD TA 2025 sebagai bagian sinergi pendanaan.
  3. Dalam hal pelaksanaan Makan Bergizi Sehat sebagai program prioritas nasional belum dianggarkan dalam APBD TA 2025, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian mendahului perubahan APBD TA 2025, dengan cara merubah Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2025, dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, yang selanjutnya ditampung pada Perubahan APBD TA 2025 bagi daerah yang melaksanakan perubahan APBD TA 2025 dan dilaporkan dalam LRA bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025.

Posting Komentar

0 Komentar