Berikut informasi lengkap terkait aturan dan langkah-langkah penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD):
Dasar Hukum Utama
- Permendagri Nomor 79 Tahun 2022
- Merupakan panduan teknis penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD.
- Ditetapkan pada 28 April 2022, diundangkan 10 Juni 2022, dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
- PMK Nomor 196/PMK.05/2018
- Mengatur tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (berlaku untuk APBN) sejak 1 Juli 2019.
Definisi dan Tujuan
- KKPD adalah kartu kredit yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk pembayaran belanja yang dibebankan pada APBD. Kewajiban pembayaran ditunaikan oleh bank penerbit terlebih dahulu, kemudian SKPD melakukan pelunasan sekaligus.
- Tujuannya mencakup:
- Meningkatkan efisiensi dan transparansi.
- Mengurangi penggunaan uang persediaan (UP) yang menganggur.
- Menjamin keamanan transaksi dan memudahkan akuntabilitas.
Mekanisme dan Prosedur
Proses Pengajuan & Penerbitan KKPD
- PPKD sebagai BUD:
- Menunjuk bank penerbit yang juga mengelola RKUD.
- Menandatangani perjanjian kerja sama dan menyusun rekomendasi untuk pemegang dan administrator KKPD.
- Mengajukan permohonan penerbitan KKPD disertai dokumen seperti SKPD, NPWP, KTP, dsb.
- Bank Penerbit:
- Verifikasi permohonan dalam maksimal 6 hari kerja. Jika disetujui, KKPD diterbitkan dan diserahkan paling lambat 1 hari kerja.
- Jika tidak lengkap, permintaan dikembalikan untuk dilengkapi.
Aktivasi & Penggunaan
- Administrator atau pemegang melakukan aktivasi kartu dan PIN lewat call center/SMS.
- Pemegang wajib menandatangani kartu, merahasiakan informasi sensitif (nomor, CVV, PIN), dan secara berkala memeriksa transaksi untuk menghindari penyimpangan.
Pembayaran Tagihan & Penatausahaan
- PPTK (pelaksana) mengumpulkan bukti transaksi dan tagihan elektronik; menyusun daftar pengeluaran riil dan menyerahkannya ke PPK-SKPD (dengan batas waktu 2 hari kerja).
- PPK-SKPD melakukan verifikasi, menyusun NPD (nota perintah pembayaran) beserta lampirannya. Jika ada kelengkapan yang bermasalah, pengembalian ke PPTK harus dilakukan dalam tiga hari kerja.
- PA/KPA (pengguna anggaran) mengesahkan bukti dan NPD, lalu meneruskannya ke BP/BPP paling lambat 1 hari kerja setelah lengkap.
- BP/BPP melakukan pengujian kelengkapan: memeriksa kebenaran hak tagih, kelengkapan dokumen, dan ketersediaan UP.
- BUD (PPKD) memastikan verifikasi SPM GU KKPD sesuai regulasi; jika lengkap, diproses sesuai mekanisme penyelesaian.
Baca Juga: Aturan dan informasi terkait Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) (Gemini)
Pelaksanaan di Level Daerah
- Beberapa pemerintah daerah seperti Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD sesuai arahan Permendagri 79/2022.
- Di beberapa daerah lain juga diberlakukan Perbup (Peraturan Bupati) sebagai tindak lanjut terhadap Permendagri.
Keunggulan & Tantangan
Keunggulan:
- Mempercepat dan menyederhanakan pengeluaran operasional.
- Meningkatkan transparansi akun dan audit.
- Mengurangi biaya administrasi serta risiko penyalahgunaan anggaran.
Tantangan:
- Memerlukan prosedur verifikasi dan pelatihan internal agar akuntabilitas tetap terjaga.
- Risiko penyalahgunaan atau kelalaian saat pengelolaan kartu jika pengawasan lemah.
Ringkasan Inti
| Aspek | Penjelasan |
|---|---|
| Dasar Hukum | Permendagri 79/2022 (APBD), PMK 196/2018 (APBN) |
| Definisi | KKPD adalah kartu non-tunai untuk belanja pemerintah daerah, di mana bank duluan bayar lalu dilunasi SKPD |
| Prosedur/Penerbitan | Diajukan oleh PPKD, diverifikasi bank, kemudian diterbitkan & diaktifkan oleh pemegang atau admin. |
| Penggunaan & Pertanggungjawaban | Aktivasi → transaksi → penerimaan bukti → verifikasi → pembayaran → audit |
| Manfaat | Efisiensi, transparansi, akuntabilitas, pengurangan idle cash |
| Risiko | Bila pengawasan lemah: potensi penyalahgunaan, administrasi lambat, dan audit bermasalah |
0 Komentar