Advertisement

Responsive Advertisement

Aturan dan langkah-langkah penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) (CGPT)

 Berikut informasi lengkap terkait aturan dan langkah-langkah penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD):

Dasar Hukum Utama

  1. Permendagri Nomor 79 Tahun 2022
    • Merupakan panduan teknis penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD.
    • Ditetapkan pada 28 April 2022, diundangkan 10 Juni 2022, dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
  2. PMK Nomor 196/PMK.05/2018
    • Mengatur tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (berlaku untuk APBN) sejak 1 Juli 2019.

Definisi dan Tujuan

  • KKPD adalah kartu kredit yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk pembayaran belanja yang dibebankan pada APBD. Kewajiban pembayaran ditunaikan oleh bank penerbit terlebih dahulu, kemudian SKPD melakukan pelunasan sekaligus.
  • Tujuannya mencakup:
    • Meningkatkan efisiensi dan transparansi.
    • Mengurangi penggunaan uang persediaan (UP) yang menganggur.
    • Menjamin keamanan transaksi dan memudahkan akuntabilitas.

Mekanisme dan Prosedur

Proses Pengajuan & Penerbitan KKPD

  • PPKD sebagai BUD:
    • Menunjuk bank penerbit yang juga mengelola RKUD.
    • Menandatangani perjanjian kerja sama dan menyusun rekomendasi untuk pemegang dan administrator KKPD.
    • Mengajukan permohonan penerbitan KKPD disertai dokumen seperti SKPD, NPWP, KTP, dsb.
  • Bank Penerbit:
    • Verifikasi permohonan dalam maksimal 6 hari kerja. Jika disetujui, KKPD diterbitkan dan diserahkan paling lambat 1 hari kerja.
    • Jika tidak lengkap, permintaan dikembalikan untuk dilengkapi.

Aktivasi & Penggunaan

  • Administrator atau pemegang melakukan aktivasi kartu dan PIN lewat call center/SMS.
  • Pemegang wajib menandatangani kartu, merahasiakan informasi sensitif (nomor, CVV, PIN), dan secara berkala memeriksa transaksi untuk menghindari penyimpangan.

Pembayaran Tagihan & Penatausahaan

  • PPTK (pelaksana) mengumpulkan bukti transaksi dan tagihan elektronik; menyusun daftar pengeluaran riil dan menyerahkannya ke PPK-SKPD (dengan batas waktu 2 hari kerja).
  • PPK-SKPD melakukan verifikasi, menyusun NPD (nota perintah pembayaran) beserta lampirannya. Jika ada kelengkapan yang bermasalah, pengembalian ke PPTK harus dilakukan dalam tiga hari kerja.
  • PA/KPA (pengguna anggaran) mengesahkan bukti dan NPD, lalu meneruskannya ke BP/BPP paling lambat 1 hari kerja setelah lengkap.
  • BP/BPP melakukan pengujian kelengkapan: memeriksa kebenaran hak tagih, kelengkapan dokumen, dan ketersediaan UP.
  • BUD (PPKD) memastikan verifikasi SPM GU KKPD sesuai regulasi; jika lengkap, diproses sesuai mekanisme penyelesaian.
Baca Juga:  Aturan dan informasi terkait Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) (Gemini)

Pelaksanaan di Level Daerah


Keunggulan & Tantangan

Keunggulan:

  • Mempercepat dan menyederhanakan pengeluaran operasional.
  • Meningkatkan transparansi akun dan audit.
  • Mengurangi biaya administrasi serta risiko penyalahgunaan anggaran.

Tantangan:

  • Memerlukan prosedur verifikasi dan pelatihan internal agar akuntabilitas tetap terjaga.
  • Risiko penyalahgunaan atau kelalaian saat pengelolaan kartu jika pengawasan lemah.

Ringkasan Inti

AspekPenjelasan
Dasar HukumPermendagri 79/2022 (APBD), PMK 196/2018 (APBN)
DefinisiKKPD adalah kartu non-tunai untuk belanja pemerintah daerah, di mana bank duluan bayar lalu dilunasi SKPD
Prosedur/PenerbitanDiajukan oleh PPKD, diverifikasi bank, kemudian diterbitkan & diaktifkan oleh pemegang atau admin.
Penggunaan & PertanggungjawabanAktivasi → transaksi → penerimaan bukti → verifikasi → pembayaran → audit
ManfaatEfisiensi, transparansi, akuntabilitas, pengurangan idle cash
RisikoBila pengawasan lemah: potensi penyalahgunaan, administrasi lambat, dan audit bermasalah

Posting Komentar

0 Komentar