Pembagian Alokasi DAU 2024 & 2025
Dokumen tersebut memaparkan perbandingan alokasi DAU antara tahun 2024 dan 2025. Total DAU pada tahun 2024 adalah Rp427,69 triliun dan meningkat menjadi Rp446,63 triliun pada tahun 2025.
Alokasi ini dibagi menjadi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant) dan yang ditentukan penggunaannya (earmarked/specific grant).
Penentuan porsi ini didasarkan pada capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau indikator kinerja daerah. Daerah dengan kinerja baik akan menerima porsi block grant yang lebih besar, sementara daerah dengan kinerja kurang akan menerima porsi specific grant yang lebih besar.
Berikut rangkuman detail dari dokumen “SERASI 7 – Kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) Bidang Pendidikan dan Kesehatan”:
1. Gambaran Umum DAU 2024–2025
- Total DAU 2024: Rp427,69 T
- Total DAU 2025: Rp446,63 T
- Komposisi DAU terdiri dari:
- Block Grant (tidak ditentukan penggunaannya) → Rp343,53 T (2024) & Rp360,51 T (2025).
- Specific Grant (ditentukan penggunaannya/Earmarked) mencakup:
- Penggajian PPPK: Rp15,68 T (2024), Rp15,36 T (2025).
- Pendanaan Kelurahan: Rp1,70 T (2024–2025).
- Dukungan Pendidikan: Rp37,47 T (2024), Rp33,98 T (2025).
- Dukungan Kesehatan: Rp17,14 T (2024), Rp19,41 T (2025).
- Dukungan Pekerjaan Umum: Rp12,18 T (2024), Rp15,68 T (2025, efisiensi anggaran).
2. Mekanisme Block Grant vs Specific Grant
- Block Grant: bebas digunakan sesuai kebijakan daerah.
- Specific Grant: harus digunakan sesuai bidang prioritas: PPPK, kelurahan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
- Penentuan porsi:
- Daerah berkinerja baik → lebih besar porsi Block Grant.
- Daerah berkinerja kurang → lebih besar porsi Specific Grant.
3. DAU Dukungan Bidang Pendidikan
- Penggunaan:
- Kegiatan fisik/nonfisik peningkatan kualitas layanan dasar pendidikan.
- Belanja pegawai (gaji & tunjangan ASN guru/tenaga kependidikan) maksimal 25%.
- Bisa untuk pembayaran pinjaman daerah sektor pendidikan.
- Larangan penggunaan: honorarium tak relevan, perjalanan dinas tidak mendukung, belanja pegawai di luar ketentuan.
- Pengalokasian: Berdasarkan capaian SPM Pendidikan dengan skema persentil:
- SPM sangat baik (100) → 0% SG
- Baik (90–99) → 12,5% SG
- Sedang (80–89) → 25% SG
- Kurang (70–79) → 37,5% SG
- Sangat kurang (<70) → 50% SG
4. DAU Dukungan Bidang Kesehatan
- Penggunaan:
- Kegiatan peningkatan kualitas layanan dasar kesehatan.
- Belanja pegawai (ASN kesehatan) maksimal 25%.
- Iuran JKN masyarakat & ASN daerah maksimal 25%.
- Bisa untuk pembayaran pinjaman daerah sektor kesehatan.
- Larangan: sama dengan bidang pendidikan (honorarium, perjalanan dinas, belanja pegawai tak sesuai aturan).
- Pengalokasian: Berdasarkan Indeks Kinerja Layanan Kesehatan (usia harapan hidup, persalinan oleh tenaga kesehatan, imunisasi lengkap, gizi balita).
- Indeks sangat baik (100) → 0% SG
- Baik (80–99) → 12,5% SG
- Sedang (60–79) → 25% SG
- Kurang (40–59) → 37,5% SG
- Sangat kurang (<40) → 50% SG
5. Kebijakan Penyaluran DAU (Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum)
- Tahap I (30%): mulai Februari, syarat laporan rencana anggaran & sisa DAU tahun sebelumnya.
- Tahap II (45%): mulai April, syarat realisasi penyerapan ≥50% tahap I.
- Tahap III (25%): mulai Juli, syarat realisasi penyerapan ≥75% tahap I & II.
- Catatan: Laporan harus diverifikasi APIP; keterlambatan → penyaluran hanya 50%.
6. DAU Dukungan Penggajian PPPK
- Diberikan untuk formasi PPPK (guru, tenaga kesehatan, teknis).
- Basis perhitungan: jumlah formasi, rata-rata gaji & tunjangan (±Rp3,8 juta), faktor pengali kelulusan, jumlah bulan pembayaran (6 bulan untuk formasi 2024 diangkat tahun 2025).
- Rekonsiliasi: dilakukan paling lambat Oktober tiap tahun → menghindari selisih lebih/kurang.
- Penyaluran
- Waktu Penyaluran: Setiap bulan, paling cepat 1 hari kerja sebelum hari kerja pertama bulan pembayaran gaji.
- Dokumen Syarat:
- Laporan penggunaan sisa DAU PPPK tahun sebelumnya (paling lambat 10 Januari).
- Laporan rencana pembayaran gaji PPPK tahun berjalan (disampaikan bulanan, paling lambat tanggal 10 bulan sebelumnya).
- Catatan:
- Laporan harus melalui pengawasan APIP.
- Penyaluran sesuai rencana pembayaran yang dilaporkan.
- DAU PPPK yang belum terealisasi dicatat sebagai SiLPA, hanya untuk mendukung penggajian PPP
7. DAU Dukungan Kelurahan
- Penggunaan: pembangunan sarana prasarana & pemberdayaan masyarakat kelurahan (fisik/nonfisik).
- Pengalokasian:
- Berdasarkan alokasi dasar (≥50%) + kebutuhan/kinerja (≤50%).
- Kriteria: jumlah penduduk, kemiskinan, luas wilayah, infrastruktur, akses layanan dasar.
- Penyaluran: 2 tahap (Februari – 30 Juni & Juni – 30 September), masing-masing 50% dari APBD.
- Catatan: Laporan harus diverifikasi APIP; tidak memenuhi dokumen persyaratan penyaluran dan/atau melampaui batas waktu penyampaian laporan, maka DAU Kelurahan tidak dapat disalurkan
8. Monitoring DAU 2025 (per 14 Juni 2025)
- Laporan Rencana Penggunaan DAU SG 2025 batas akhir 30 Juni 2025.
- Status:
- Pendidikan: 81% Pemda sudah kirim.
- Kesehatan: 82% Pemda sudah kirim.
- Kelurahan: 81% Pemda sudah kirim.
- Sisanya belum menyerahkan (19%–18%).
Setiap tahap penyaluran memerlukan dokumen persyaratan seperti laporan rencana anggaran dan laporan realisasi penyerapan yang telah diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.
Kesimpulan:
Kebijakan DAU diarahkan untuk menjaga keseimbangan fiskal pusat-daerah sekaligus memastikan pemenuhan SPM bidang pendidikan & kesehatan. Porsi dana ditentukan berdasarkan capaian kinerja daerah. Dana tidak hanya menutup belanja pegawai, tetapi juga diarahkan pada kegiatan peningkatan layanan dasar, pembangunan infrastruktur, JKN, serta penguatan kelurahan. Mekanisme penyaluran berbasis laporan kinerja agar dana benar-benar digunakan sesuai tujuan.
0 Komentar