Perbandingan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2027

Membandingkan dua dokumen lampiran secara substansial, yaitu:

  1. Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026.
  2. Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2027.

Secara umum, Permendagri 17/2026 bukan mengganti total pola Permendagri 14/2025, tetapi melakukan penajaman, penguatan tagging/evidence, penyesuaian dengan kebijakan fiskal 2027, serta menambahkan beberapa prioritas nasional baru.



1. Ringkasan perubahan paling penting

AspekPermendagri 14/2025 – APBD 2026Permendagri 17/2026 – APBD 2027Dampak
Tahun APBD20262027Berubah
Arah kebijakanKedaulatan pangan & energi serta ekonomi produktif dan inklusifTumbuh lebih tinggi dan sejahtera lebih cepatPenekanan bergeser ke pertumbuhan dan kesejahteraan
Kerangka sinkronisasiRKP 2026 + KEM PPKF 2026RKP 2027 + KEM PPKF 2027 + RPJMD 2025–2029Lebih eksplisit
PendekatanSinkronisasi pusat-daerahTematik, berbasis kinerja dan dampak/outcomeLebih berorientasi hasil
Mandatory pendidikan≥20%≥20%Tidak berubah
Infrastruktur pelayanan publik≥40%≥40%Tidak berubah
Belanja pegawai≤30%≤30%Tidak berubah
Penyesuaian belanja pegawaiBatas waktu TA 2027Ketentuan tetap berlaku2027 menjadi tahun penting
TaggingSudah diwajibkanLebih kuat, berbasis bukti/evidencePengawasan meningkat
MBGSudah adaTetap adaDilanjutkan
Sekolah RakyatSudah adaTetap adaDilanjutkan
3 juta rumahSudah adaTetap adaDilanjutkan
Swasembada panganAda dalam substansi kebijakanDiperkuat sebagai fokus khususLebih strategis
Koperasi Merah PutihAdaTetap dan diperkuatDukungan APBD berlanjut
Pendidikan/pelatihan ASN≥0,16% kab/kota; ≥0,34% provinsiSamaTidak berubah
SPMPenganggaran dan tabel pemenuhanLebih rinci berdasarkan tagging subkegiatanPenganggaran lebih terukur
TPP ASNMekanisme persetujuanLebih ketat dan deadline lebih jelasSangat penting bagi APBD
TKDBerdasarkan alokasi pemerintahMemperhatikan efisiensi/pengalihan TKD 2027Risiko perubahan lebih besar
Belanja transfer ke desaKetentuan ADD dan DDBagi hasil pajak/retribusi ke desa ditegaskan ≥10%Perlu perhatian kabupaten
SiLPAKetentuan umumLebih jelas untuk SiLPA tertentu, termasuk OtsusPenggunaan lebih terarah

2. Perbedaan dasar hukum dan struktur regulasi

Permendagri 14/2025

Ditetapkan 17 September 2025 dan diundangkan 30 September 2025, untuk APBD TA 2026.

Regulasi ini memiliki 4 pasal utama, dengan lampiran yang menjadi inti pedoman. Ruang lingkupnya meliputi:

  • sinkronisasi kebijakan pusat-daerah;
  • prinsip penyusunan APBD;
  • kebijakan penyusunan APBD;
  • teknis penyusunan APBD;
  • hal khusus lainnya.

Permendagri 17/2026

Ditetapkan 27 Agustus 2026 dan diundangkan 31 Agustus 2026, untuk APBD TA 2027.

Struktur batang tubuhnya lebih diperinci menjadi:

  • sinkronisasi kebijakan;
  • prinsip penyusunan;
  • kebijakan penyusunan;
  • teknis penyusunan;
  • hal khusus lainnya.

Bahkan dalam batang tubuh, Permendagri 17/2026 sudah mengatur secara lebih eksplisit mengenai prinsip APBD, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, nomenklatur, dan tagging tematik.

Kesimpulan: Permendagri 17/2026 lebih "terstruktur" sejak batang tubuhnya, tidak hanya mengandalkan lampiran.


3. Perubahan arah kebijakan makro

Ini salah satu perubahan paling penting.

TA 2026

Tema RKP 2026 adalah:

"Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif."

Permendagri 14/2025 mengaitkannya dengan target pertumbuhan ekonomi 8%, Asta Cita dan 17 Program Prioritas.

TA 2027

Tema KEM PPKF 2027 berubah menjadi:

"Tumbuh lebih tinggi dan sejahtera lebih cepat."

Fokusnya adalah:

  • percepatan pertumbuhan ekonomi inklusif;
  • peningkatan kesejahteraan;
  • penurunan kemiskinan;
  • peningkatan kualitas pendidikan;
  • peningkatan kualitas kesehatan;
  • kedaulatan pangan.

Yang menarik, Permendagri 17/2026 secara eksplisit mendorong outcome-oriented budgeting, yaitu penganggaran yang berorientasi pada kinerja dan dampak.

Artinya untuk Pemda

Pada 2027, penyusunan anggaran tidak cukup hanya:

"Ada kegiatan → ada anggaran."

Tetapi harus semakin jelas:

Anggaran → output → outcome → dampak terhadap masyarakat.

Ini akan sangat berpengaruh terhadap penyusunan RKPD → KUA-PPAS → RKA-SKPD → APBD.


4. Perubahan dalam sinkronisasi pusat-daerah

Pada 2026, sinkronisasi sangat ditekankan kepada:

  • RKP;
  • RPJMN;
  • KEM PPKF;
  • Asta Cita;
  • prioritas nasional;
  • target ekonomi makro.

Permendagri 14/2025 bahkan meminta penyelarasan target seperti pertumbuhan ekonomi, PDRB per kapita, kemiskinan, TPT, Gini Ratio, indeks modal manusia dan kualitas lingkungan.

Tahun 2027 lebih eksplisit

Permendagri 17/2026 mengatur bahwa sinkronisasi mengacu kepada:

  • RPJMD 2025–2029;
  • KEM PPKF 2027;
  • RKPD 2027;

dan diformulasikan melalui SIPD.

Selain itu, karakteristik dan kemampuan keuangan daerah disebut secara eksplisit.

Maknanya

Untuk 2027, saya melihat ada penekanan lebih besar pada prinsip:

target nasional → disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan fiskal daerah.

Ini penting bagi kabupaten dengan kapasitas fiskal terbatas.


5. Mandatory spending: angka utamanya tidak berubah

Ini penting karena sering terjadi salah persepsi.

Pendidikan

Keduanya menetapkan:

minimal 20% dari total belanja daerah.

Permendagri 14/2025 menetapkan 20%.

Permendagri 17/2026 juga menetapkan 20%.

Jadi:

Tidak ada kenaikan dari 20% menjadi angka lain.


Infrastruktur pelayanan publik

Keduanya:

minimal 40% dari total belanja daerah, dengan pengecualian belanja bagi hasil/transfer sebagaimana diatur.

Permendagri 17/2026 mempertahankan angka tersebut.

Perbedaannya lebih pada cara penghitungan, tagging dan evaluasinya, bukan persentasenya.


Belanja pegawai

Keduanya menetapkan:

maksimal 30% dari total belanja APBD, di luar komponen tunjangan guru tertentu yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya.

Permendagri 17/2026 tetap mempertahankan batas tersebut.

Jadi untuk APBD 2027:

Batas 30% belum berubah.

Namun mekanisme pengendaliannya semakin diperketat.


6. Perubahan sangat penting: TPP ASN

Ini menurut saya salah satu bagian yang paling perlu diperhatikan Pemda.

APBD 2026

Jika tidak ada kenaikan nominal TPP ASN dibanding 2025, Pemda dalam kondisi tertentu tidak perlu mengajukan persetujuan TPP, cukup menyampaikan laporan melalui SIMONA.

Permohonan persetujuan diperlukan jika ada kenaikan nominal TPP yang diterima ASN setiap bulan dibanding tahun sebelumnya.

Jika harus mengajukan, mekanismenya melibatkan:

  • Biro Ortala;
  • Ditjen Bina Keuda;
  • Kementerian Keuangan.

APBD 2027

Permendagri 17/2026 mempertegas mekanismenya.

Pemda harus mengajukan penyesuaian/persetujuan melalui SIMONA paling lambat akhir 2026. Jika terlambat, Pemda menggunakan persetujuan tahun sebelumnya sampai akhir TA 2027.

Bahkan Permendagri 17/2026 memberikan batas waktu bagi Kementerian Keuangan:

maksimal 15 hari kerja untuk memberikan pertimbangan.

Jika permohonan ditolak, TPP 2027 dibayarkan berdasarkan besaran tahun sebelumnya.

Kesimpulan TPP

2027 lebih ketat dan lebih terjadwal.

Untuk penyusunan APBD 2027, TAPD harus memastikan:

  1. pagu TPP sudah masuk KUA-PPAS;
  2. mendapat persetujuan DPRD;
  3. data SIMONA lengkap;
  4. evidence tersedia;
  5. pengajuan dilakukan sebelum akhir 2026;
  6. tidak melewati pagu yang disetujui.

7. Tagging SIPD menjadi lebih kuat pada 2027

Permendagri 14/2025 sudah mewajibkan berbagai penandaan melalui SIPD-RI, antara lain:

  • pendidikan;
  • infrastruktur;
  • pegawai;
  • pajak yang telah ditentukan penggunaannya;
  • pengawasan;
  • SPM;
  • Asta Cita;
  • stunting;
  • kemiskinan;
  • inflasi;
  • DAU earmarked;
  • DAK;
  • DBH tertentu.

2027 menambahkan beberapa tema penting

Permendagri 17/2026 menambahkan:

  • dukungan program pembangunan 3 juta rumah untuk MBR;
  • dukungan program Makanan Bergizi Gratis;
  • dukungan program ketahanan pangan;
  • aksesibilitas keuangan daerah.

Selain itu, tagging 2027 ditegaskan harus berbasis bukti/evidence dan digunakan sebagai dasar sinkronisasi kebijakan antar-K/L.

Ini penting untuk SIPD

Pada 2027, tagging tidak lagi sekadar "memberi tanda" terhadap anggaran.

Arahnya menjadi:

tagging → evidence → evaluasi → sinkronisasi → penilaian APBD.


8. SPM mengalami penguatan besar

Pada 2026, Pemda diwajibkan menyediakan anggaran untuk memenuhi SPM pada:

  • pendidikan;
  • kesehatan;
  • PUPR;
  • perumahan;
  • sosial;
  • ketenteraman/ketertiban/perlindungan masyarakat.

2027 lebih detail

Permendagri 17/2026 menetapkan penganggaran SPM lebih spesifik berdasarkan hasil tagging subkegiatan.

Contohnya:

SPM Pendidikan

Pemda minimal menganggarkan satu subkegiatan hasil tagging untuk jenis pelayanan tertentu, dengan konsep one-to-many.

SPM Kesehatan

Seluruh subkegiatan hasil tagging SPM kesehatan harus dianggarkan sesuai jenis pelayanan, dengan konsep one-to-one.

Begitu juga PUPR dan Perumahan.

Kesimpulan

Ini perubahan teknis yang sangat penting:

2026: fokus pada pemenuhan SPM.

2027: pemenuhan SPM semakin dikaitkan dengan subkegiatan tertentu yang ditandai/tagging dalam SIPD.


9. Kemiskinan: 2027 lebih berbasis data dan dokumen

Pada 2026, Pemda diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk pengentasan kemiskinan dan memperbarui data penerima dengan pendekatan by NIK, by name, by address.

Pada 2027, ketentuannya diperkuat:

  • menggunakan DTSEN;
  • verifikasi dan validasi/ground checking;
  • penguatan TKPK;
  • penyusunan RPKD;
  • penyusunan Rencana Aksi Tahunan;
  • pelaporan LP2KD.

Bahkan format 2027 meminta rincian:

  • OPD;
  • program;
  • kegiatan;
  • subkegiatan;
  • aktivitas langsung;
  • aktivitas penunjang;
  • anggaran;
  • sumber pembiayaan;
  • lokasi;
  • jumlah penerima;
  • besaran manfaat;
  • jenis bantuan;
  • durasi bantuan.

Ini merupakan penguatan yang sangat signifikan.


10. Makan Bergizi Gratis

Kebijakan MBG sudah ada dalam Permendagri 14/2025.

Untuk 2026, Pemda:

  • mengalokasikan dukungan APBD;
  • memberikan kontribusi jika diwajibkan;
  • dapat melakukan pergeseran anggaran;
  • menyediakan tanah untuk SPPG;
  • mendorong penggunaan bahan baku lokal.

Untuk 2027, substansi tersebut dipertahankan, tetapi tahun anggarannya disesuaikan menjadi 2027.

Jadi MBG bukan kebijakan baru 2027, melainkan kebijakan yang dilanjutkan dan diperkuat.


11. Program 3 juta rumah

Program ini juga sudah ada pada 2026, termasuk:

  • rehabilitasi RUTILAHU;
  • penyediaan rumah tapak;
  • rumah susun;
  • penggunaan DTSEN;
  • monitoring dan evaluasi.

Untuk 2027, program ini tetap menjadi bagian dari arah kebijakan nasional dan juga muncul dalam penandaan tematik APBD.


12. Perubahan penting: swasembada pangan

Permendagri 17/2026 memberikan perhatian sangat besar pada swasembada pangan.

Pemda didorong mendukung:

  • pembangunan jaringan irigasi;
  • rehabilitasi irigasi;
  • operasi dan pemeliharaan irigasi;
  • penyuluh pertanian;
  • kelembagaan petani;
  • optimasi lahan;
  • cetak sawah;
  • alat dan mesin pertanian;
  • pupuk subsidi;
  • perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Ini menunjukkan bahwa pada 2027 ketahanan/swasembada pangan menjadi salah satu fokus konkret APBD, bukan sekadar tema makro.


13. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Permendagri 14/2025 sudah meminta Pemda:

  • menganggarkan program;
  • mendukung pembentukan;
  • melakukan pembinaan;
  • melakukan monitoring;
  • melakukan pendampingan.

Pada 2027 tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat dari sisi dukungan pembangunan fisik.

Antara lain:

  • penyediaan lahan;
  • percepatan perizinan;
  • pembangunan gerai;
  • pergudangan;
  • penyelesaian masalah tanah;
  • pembinaan dan pengawasan;
  • pelaporan berjenjang.

14. Pendidikan dan pelatihan ASN

Tidak ada perubahan persentase:

Kabupaten/kota

minimal 0,16% dari total belanja daerah

Provinsi

minimal 0,34%

Dan alokasi tersebut berada di luar belanja pegawai serta pemeliharaan pada perangkat daerah terkait.

Jadi untuk APBD Kabupaten Muna, angka 0,16% tetap perlu diperhatikan.


15. Pendapatan daerah: ada penguatan aspek legalitas dan optimalisasi

Struktur pendapatan pada dasarnya tetap:

Pendapatan daerah + penerimaan pembiayaan.

Namun Permendagri 17/2026 lebih eksplisit bahwa pendapatan harus memiliki dasar hukum dan mengacu pada klasifikasi/kodefikasi/nomenklatur yang berlaku.

Lain-lain PAD yang sah

Menariknya, Permendagri 17/2026 secara eksplisit menyatakan penerimaan hanya dapat diakui sepanjang memiliki dasar hukum.

Objek yang dicantumkan antara lain:

  • hasil kerja sama daerah;
  • jasa giro;
  • bunga;
  • denda;
  • BLUD;
  • hasil putusan pengadilan;
  • zakat/infaq/shadaqah/wakaf;
  • hasil kontrak;
  • hasil Dana Abadi Daerah;
  • pungutan wisatawan asing;
  • pendapatan lainnya berdasarkan peraturan.

16. TKD: perhatian lebih besar pada efisiensi/pengalihan

Pada 2027, Permendagri 17/2026 secara tegas menyebut apabila terjadi efisiensi/pengalihan TKD, Pemda harus memperhatikan kebijakan pemerintah dan memprioritaskan:

  1. belanja wajib;
  2. belanja mengikat;
  3. mandatory spending.

Ini sangat penting bagi daerah yang struktur APBD-nya sangat tergantung pada TKD.

Implikasinya: jangan menyusun APBD 2027 dengan asumsi seluruh TKD akan tersedia tanpa kemungkinan penyesuaian.


17. Bagi hasil pajak kepada desa

Permendagri 17/2026 menegaskan:

kabupaten/kota menganggarkan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10% dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota TA 2027.

Ini perlu menjadi perhatian khusus dalam penyusunan APBD kabupaten.

Selain itu, penyalurannya diarahkan dilakukan setiap bulan berikutnya berdasarkan realisasi pendapatan.


18. DBH dan transfer antar daerah

Untuk 2027, apabila terdapat kurang/lebih salur DBH tahun sebelumnya yang baru diterima setelah APBD ditetapkan, Permendagri 17/2026 memberikan mekanisme penyesuaian melalui perubahan Perkada terlebih dahulu dan selanjutnya ditampung dalam Perubahan APBD atau LRA.

Untuk kabupaten/kota, jika APBD kabupaten/kota ditetapkan lebih dahulu daripada APBD provinsi, penganggaran bagi hasil pajak provinsi dapat menggunakan dasar APBD 2026 dengan memperhatikan realisasi 2025.

Ini sangat relevan untuk daerah yang penerimaannya bergantung pada bagi hasil provinsi.


19. SiLPA: 2027 lebih diarahkan

Khusus SiLPA dari dana tertentu, Permendagri 17/2026 lebih rinci.

Contohnya SiLPA Dana Otonomi Khusus:

  • digunakan kembali untuk program/kegiatan/subkegiatan yang sama;
  • SiLPA pekerjaan yang belum dibayar digunakan untuk pekerjaan tersebut;
  • SiLPA karena efisiensi dapat digunakan untuk prioritas tahun berjalan atau disisihkan untuk Dana Abadi Daerah.

Ini menunjukkan arah kebijakan:

SiLPA tidak semata-mata dipandang sebagai sumber pembiayaan umum, tetapi semakin dikaitkan dengan asal-usul dan tujuan penggunaannya.


20. Pembiayaan daerah

Permendagri 17/2026 tetap membuka ruang:

  • pinjaman daerah;
  • penerusan pinjaman;
  • obligasi daerah;
  • sukuk daerah;
  • penyertaan modal BUMD;
  • pembiayaan infrastruktur.

Untuk obligasi/sukuk, misalnya, dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pengelolaan portofolio utang, dan penerusan pinjaman/penyertaan modal kepada BUMD dengan persyaratan yang ditentukan.

Artinya, pembiayaan alternatif tetap menjadi bagian penting dari strategi fiskal 2027.


21. Pengawasan: semakin diperkuat

Pada 2027, anggaran pengawasan juga diperinci berdasarkan kapasitas APBD.

Untuk kabupaten/kota:

Total Belanja DaerahMinimal Anggaran Pengawasan
≤ Rp1 triliun1,00%
> Rp1–2 triliun0,75%
> Rp2 triliun0,50%

Tidak termasuk gaji, tunjangan dan TPP ASN Inspektorat.

Ini menunjukkan bahwa kapasitas fiskal mulai menjadi dasar diferensiasi kebijakan, bukan sekadar satu persentase untuk semua daerah.


22. Perbedaan paling strategis untuk APBD Kabupaten Muna

Kalau kedua Permendagri ini dilihat khusus dari perspektif penyusunan APBD kabupaten, saya akan menempatkan perubahan prioritas sebagai berikut:

🔴 Sangat penting

1. TPP ASN 2027

Harus dipersiapkan sejak 2026 karena ada batas waktu pengajuan dan mekanisme persetujuan yang lebih jelas.

2. Batas belanja pegawai 30%

Tetap menjadi constraint utama APBD.

3. Infrastruktur 40%

Tetap menjadi mandatory spending dan penghitungan berbasis tagging.

4. Pendidikan 20%

Tidak berubah.

5. TKD

APBD 2027 harus siap menghadapi efisiensi/pengalihan TKD.


🟠 Penting

6. Tagging SIPD

Harus lebih serius karena menjadi basis evaluasi dan sinkronisasi.

7. SPM

Tidak cukup hanya menyediakan pagu; harus memastikan subkegiatan yang benar sudah ditandai.

8. Kemiskinan

Harus berbasis DTSEN dan semakin rinci sampai penerima manfaat.

9. Bagi hasil pajak/retribusi kepada desa

Minimal 10% dari rencana pendapatan pajak dan retribusi kabupaten.


🟡 Prioritas kebijakan 2027

10. Swasembada pangan

Terutama:

  • irigasi;
  • pertanian;
  • penyuluh;
  • alat mesin pertanian;
  • perlindungan lahan pangan.

11. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Perlu dukungan program/kegiatan/subkegiatan dan kemungkinan dukungan aset/lahan.

12. MBG

Perlu dipastikan dukungan APBD apabila terdapat kewajiban kontribusi daerah.

13. 3 juta rumah

Terutama RUTILAHU, perumahan MBR dan pemanfaatan DTSEN.


23. Kesimpulan utama

Jika saya sederhanakan, perbedaan filosofisnya adalah:

Permendagri 14/2025 – APBD 2026

"Sinkronisasi + pemenuhan mandatory spending + implementasi program prioritas nasional."

Permendagri 17/2026 – APBD 2027

"Sinkronisasi + mandatory spending + outcome + evidence/tagging + kemampuan fiskal + prioritas nasional yang lebih terukur."

Jadi 2027 bukan sekadar pengulangan pedoman 2026.

Perubahan yang paling signifikan menurut saya adalah:

APBD 2027 semakin diarahkan dari sekadar "berapa anggarannya" menjadi "untuk apa, ditandai di mana, siapa penerimanya, apa output-nya, apa outcome-nya, dan apa buktinya".

Dan untuk TAPD/BKAD Kabupaten Muna, tiga hal yang menurut saya harus menjadi perhatian paling awal adalah:

① TPP ASN 2027 → ② Mandatory Spending 20%/40%/30% → ③ Tagging SIPD + SPM + DTSEN + prioritas nasional 2027.

Kedua dokumen ini juga menunjukkan bahwa TA 2027 akan lebih ketat dari sisi pengendalian fiskal dan pembuktian alokasi, sementara ruang fiskal daerah tetap harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan dan TKD. 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama