Membandingkan dua dokumen lampiran secara substansial, yaitu:
- Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026.
- Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2027.
Secara umum, Permendagri 17/2026 bukan mengganti total pola Permendagri 14/2025, tetapi melakukan penajaman, penguatan tagging/evidence, penyesuaian dengan kebijakan fiskal 2027, serta menambahkan beberapa prioritas nasional baru.
1. Ringkasan perubahan paling penting
| Aspek | Permendagri 14/2025 – APBD 2026 | Permendagri 17/2026 – APBD 2027 | Dampak |
|---|---|---|---|
| Tahun APBD | 2026 | 2027 | Berubah |
| Arah kebijakan | Kedaulatan pangan & energi serta ekonomi produktif dan inklusif | Tumbuh lebih tinggi dan sejahtera lebih cepat | Penekanan bergeser ke pertumbuhan dan kesejahteraan |
| Kerangka sinkronisasi | RKP 2026 + KEM PPKF 2026 | RKP 2027 + KEM PPKF 2027 + RPJMD 2025–2029 | Lebih eksplisit |
| Pendekatan | Sinkronisasi pusat-daerah | Tematik, berbasis kinerja dan dampak/outcome | Lebih berorientasi hasil |
| Mandatory pendidikan | ≥20% | ≥20% | Tidak berubah |
| Infrastruktur pelayanan publik | ≥40% | ≥40% | Tidak berubah |
| Belanja pegawai | ≤30% | ≤30% | Tidak berubah |
| Penyesuaian belanja pegawai | Batas waktu TA 2027 | Ketentuan tetap berlaku | 2027 menjadi tahun penting |
| Tagging | Sudah diwajibkan | Lebih kuat, berbasis bukti/evidence | Pengawasan meningkat |
| MBG | Sudah ada | Tetap ada | Dilanjutkan |
| Sekolah Rakyat | Sudah ada | Tetap ada | Dilanjutkan |
| 3 juta rumah | Sudah ada | Tetap ada | Dilanjutkan |
| Swasembada pangan | Ada dalam substansi kebijakan | Diperkuat sebagai fokus khusus | Lebih strategis |
| Koperasi Merah Putih | Ada | Tetap dan diperkuat | Dukungan APBD berlanjut |
| Pendidikan/pelatihan ASN | ≥0,16% kab/kota; ≥0,34% provinsi | Sama | Tidak berubah |
| SPM | Penganggaran dan tabel pemenuhan | Lebih rinci berdasarkan tagging subkegiatan | Penganggaran lebih terukur |
| TPP ASN | Mekanisme persetujuan | Lebih ketat dan deadline lebih jelas | Sangat penting bagi APBD |
| TKD | Berdasarkan alokasi pemerintah | Memperhatikan efisiensi/pengalihan TKD 2027 | Risiko perubahan lebih besar |
| Belanja transfer ke desa | Ketentuan ADD dan DD | Bagi hasil pajak/retribusi ke desa ditegaskan ≥10% | Perlu perhatian kabupaten |
| SiLPA | Ketentuan umum | Lebih jelas untuk SiLPA tertentu, termasuk Otsus | Penggunaan lebih terarah |
2. Perbedaan dasar hukum dan struktur regulasi
Permendagri 14/2025
Ditetapkan 17 September 2025 dan diundangkan 30 September 2025, untuk APBD TA 2026.
Regulasi ini memiliki 4 pasal utama, dengan lampiran yang menjadi inti pedoman. Ruang lingkupnya meliputi:
- sinkronisasi kebijakan pusat-daerah;
- prinsip penyusunan APBD;
- kebijakan penyusunan APBD;
- teknis penyusunan APBD;
- hal khusus lainnya.
Permendagri 17/2026
Ditetapkan 27 Agustus 2026 dan diundangkan 31 Agustus 2026, untuk APBD TA 2027.
Struktur batang tubuhnya lebih diperinci menjadi:
- sinkronisasi kebijakan;
- prinsip penyusunan;
- kebijakan penyusunan;
- teknis penyusunan;
- hal khusus lainnya.
Bahkan dalam batang tubuh, Permendagri 17/2026 sudah mengatur secara lebih eksplisit mengenai prinsip APBD, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, nomenklatur, dan tagging tematik.
Kesimpulan: Permendagri 17/2026 lebih "terstruktur" sejak batang tubuhnya, tidak hanya mengandalkan lampiran.
3. Perubahan arah kebijakan makro
Ini salah satu perubahan paling penting.
TA 2026
Tema RKP 2026 adalah:
"Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif."
Permendagri 14/2025 mengaitkannya dengan target pertumbuhan ekonomi 8%, Asta Cita dan 17 Program Prioritas.
TA 2027
Tema KEM PPKF 2027 berubah menjadi:
"Tumbuh lebih tinggi dan sejahtera lebih cepat."
Fokusnya adalah:
- percepatan pertumbuhan ekonomi inklusif;
- peningkatan kesejahteraan;
- penurunan kemiskinan;
- peningkatan kualitas pendidikan;
- peningkatan kualitas kesehatan;
- kedaulatan pangan.
Yang menarik, Permendagri 17/2026 secara eksplisit mendorong outcome-oriented budgeting, yaitu penganggaran yang berorientasi pada kinerja dan dampak.
Artinya untuk Pemda
Pada 2027, penyusunan anggaran tidak cukup hanya:
"Ada kegiatan → ada anggaran."
Tetapi harus semakin jelas:
Anggaran → output → outcome → dampak terhadap masyarakat.
Ini akan sangat berpengaruh terhadap penyusunan RKPD → KUA-PPAS → RKA-SKPD → APBD.
4. Perubahan dalam sinkronisasi pusat-daerah
Pada 2026, sinkronisasi sangat ditekankan kepada:
- RKP;
- RPJMN;
- KEM PPKF;
- Asta Cita;
- prioritas nasional;
- target ekonomi makro.
Permendagri 14/2025 bahkan meminta penyelarasan target seperti pertumbuhan ekonomi, PDRB per kapita, kemiskinan, TPT, Gini Ratio, indeks modal manusia dan kualitas lingkungan.
Tahun 2027 lebih eksplisit
Permendagri 17/2026 mengatur bahwa sinkronisasi mengacu kepada:
- RPJMD 2025–2029;
- KEM PPKF 2027;
- RKPD 2027;
dan diformulasikan melalui SIPD.
Selain itu, karakteristik dan kemampuan keuangan daerah disebut secara eksplisit.
Maknanya
Untuk 2027, saya melihat ada penekanan lebih besar pada prinsip:
target nasional → disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan fiskal daerah.
Ini penting bagi kabupaten dengan kapasitas fiskal terbatas.
5. Mandatory spending: angka utamanya tidak berubah
Ini penting karena sering terjadi salah persepsi.
Pendidikan
Keduanya menetapkan:
minimal 20% dari total belanja daerah.
Permendagri 14/2025 menetapkan 20%.
Permendagri 17/2026 juga menetapkan 20%.
Jadi:
Tidak ada kenaikan dari 20% menjadi angka lain.
Infrastruktur pelayanan publik
Keduanya:
minimal 40% dari total belanja daerah, dengan pengecualian belanja bagi hasil/transfer sebagaimana diatur.
Permendagri 17/2026 mempertahankan angka tersebut.
Perbedaannya lebih pada cara penghitungan, tagging dan evaluasinya, bukan persentasenya.
Belanja pegawai
Keduanya menetapkan:
maksimal 30% dari total belanja APBD, di luar komponen tunjangan guru tertentu yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya.
Permendagri 17/2026 tetap mempertahankan batas tersebut.
Jadi untuk APBD 2027:
Batas 30% belum berubah.
Namun mekanisme pengendaliannya semakin diperketat.
6. Perubahan sangat penting: TPP ASN
Ini menurut saya salah satu bagian yang paling perlu diperhatikan Pemda.
APBD 2026
Jika tidak ada kenaikan nominal TPP ASN dibanding 2025, Pemda dalam kondisi tertentu tidak perlu mengajukan persetujuan TPP, cukup menyampaikan laporan melalui SIMONA.
Permohonan persetujuan diperlukan jika ada kenaikan nominal TPP yang diterima ASN setiap bulan dibanding tahun sebelumnya.
Jika harus mengajukan, mekanismenya melibatkan:
- Biro Ortala;
- Ditjen Bina Keuda;
- Kementerian Keuangan.
APBD 2027
Permendagri 17/2026 mempertegas mekanismenya.
Pemda harus mengajukan penyesuaian/persetujuan melalui SIMONA paling lambat akhir 2026. Jika terlambat, Pemda menggunakan persetujuan tahun sebelumnya sampai akhir TA 2027.
Bahkan Permendagri 17/2026 memberikan batas waktu bagi Kementerian Keuangan:
maksimal 15 hari kerja untuk memberikan pertimbangan.
Jika permohonan ditolak, TPP 2027 dibayarkan berdasarkan besaran tahun sebelumnya.
Kesimpulan TPP
2027 lebih ketat dan lebih terjadwal.
Untuk penyusunan APBD 2027, TAPD harus memastikan:
- pagu TPP sudah masuk KUA-PPAS;
- mendapat persetujuan DPRD;
- data SIMONA lengkap;
- evidence tersedia;
- pengajuan dilakukan sebelum akhir 2026;
- tidak melewati pagu yang disetujui.
7. Tagging SIPD menjadi lebih kuat pada 2027
Permendagri 14/2025 sudah mewajibkan berbagai penandaan melalui SIPD-RI, antara lain:
- pendidikan;
- infrastruktur;
- pegawai;
- pajak yang telah ditentukan penggunaannya;
- pengawasan;
- SPM;
- Asta Cita;
- stunting;
- kemiskinan;
- inflasi;
- DAU earmarked;
- DAK;
- DBH tertentu.
2027 menambahkan beberapa tema penting
Permendagri 17/2026 menambahkan:
- dukungan program pembangunan 3 juta rumah untuk MBR;
- dukungan program Makanan Bergizi Gratis;
- dukungan program ketahanan pangan;
- aksesibilitas keuangan daerah.
Selain itu, tagging 2027 ditegaskan harus berbasis bukti/evidence dan digunakan sebagai dasar sinkronisasi kebijakan antar-K/L.
Ini penting untuk SIPD
Pada 2027, tagging tidak lagi sekadar "memberi tanda" terhadap anggaran.
Arahnya menjadi:
tagging → evidence → evaluasi → sinkronisasi → penilaian APBD.
8. SPM mengalami penguatan besar
Pada 2026, Pemda diwajibkan menyediakan anggaran untuk memenuhi SPM pada:
- pendidikan;
- kesehatan;
- PUPR;
- perumahan;
- sosial;
- ketenteraman/ketertiban/perlindungan masyarakat.
2027 lebih detail
Permendagri 17/2026 menetapkan penganggaran SPM lebih spesifik berdasarkan hasil tagging subkegiatan.
Contohnya:
SPM Pendidikan
Pemda minimal menganggarkan satu subkegiatan hasil tagging untuk jenis pelayanan tertentu, dengan konsep one-to-many.
SPM Kesehatan
Seluruh subkegiatan hasil tagging SPM kesehatan harus dianggarkan sesuai jenis pelayanan, dengan konsep one-to-one.
Begitu juga PUPR dan Perumahan.
Kesimpulan
Ini perubahan teknis yang sangat penting:
2026: fokus pada pemenuhan SPM.
2027: pemenuhan SPM semakin dikaitkan dengan subkegiatan tertentu yang ditandai/tagging dalam SIPD.
9. Kemiskinan: 2027 lebih berbasis data dan dokumen
Pada 2026, Pemda diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk pengentasan kemiskinan dan memperbarui data penerima dengan pendekatan by NIK, by name, by address.
Pada 2027, ketentuannya diperkuat:
- menggunakan DTSEN;
- verifikasi dan validasi/ground checking;
- penguatan TKPK;
- penyusunan RPKD;
- penyusunan Rencana Aksi Tahunan;
- pelaporan LP2KD.
Bahkan format 2027 meminta rincian:
- OPD;
- program;
- kegiatan;
- subkegiatan;
- aktivitas langsung;
- aktivitas penunjang;
- anggaran;
- sumber pembiayaan;
- lokasi;
- jumlah penerima;
- besaran manfaat;
- jenis bantuan;
- durasi bantuan.
Ini merupakan penguatan yang sangat signifikan.
10. Makan Bergizi Gratis
Kebijakan MBG sudah ada dalam Permendagri 14/2025.
Untuk 2026, Pemda:
- mengalokasikan dukungan APBD;
- memberikan kontribusi jika diwajibkan;
- dapat melakukan pergeseran anggaran;
- menyediakan tanah untuk SPPG;
- mendorong penggunaan bahan baku lokal.
Untuk 2027, substansi tersebut dipertahankan, tetapi tahun anggarannya disesuaikan menjadi 2027.
Jadi MBG bukan kebijakan baru 2027, melainkan kebijakan yang dilanjutkan dan diperkuat.
11. Program 3 juta rumah
Program ini juga sudah ada pada 2026, termasuk:
- rehabilitasi RUTILAHU;
- penyediaan rumah tapak;
- rumah susun;
- penggunaan DTSEN;
- monitoring dan evaluasi.
Untuk 2027, program ini tetap menjadi bagian dari arah kebijakan nasional dan juga muncul dalam penandaan tematik APBD.
12. Perubahan penting: swasembada pangan
Permendagri 17/2026 memberikan perhatian sangat besar pada swasembada pangan.
Pemda didorong mendukung:
- pembangunan jaringan irigasi;
- rehabilitasi irigasi;
- operasi dan pemeliharaan irigasi;
- penyuluh pertanian;
- kelembagaan petani;
- optimasi lahan;
- cetak sawah;
- alat dan mesin pertanian;
- pupuk subsidi;
- perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Ini menunjukkan bahwa pada 2027 ketahanan/swasembada pangan menjadi salah satu fokus konkret APBD, bukan sekadar tema makro.
13. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Permendagri 14/2025 sudah meminta Pemda:
- menganggarkan program;
- mendukung pembentukan;
- melakukan pembinaan;
- melakukan monitoring;
- melakukan pendampingan.
Pada 2027 tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat dari sisi dukungan pembangunan fisik.
Antara lain:
- penyediaan lahan;
- percepatan perizinan;
- pembangunan gerai;
- pergudangan;
- penyelesaian masalah tanah;
- pembinaan dan pengawasan;
- pelaporan berjenjang.
14. Pendidikan dan pelatihan ASN
Tidak ada perubahan persentase:
Kabupaten/kota
minimal 0,16% dari total belanja daerah
Provinsi
minimal 0,34%
Dan alokasi tersebut berada di luar belanja pegawai serta pemeliharaan pada perangkat daerah terkait.
Jadi untuk APBD Kabupaten Muna, angka 0,16% tetap perlu diperhatikan.
15. Pendapatan daerah: ada penguatan aspek legalitas dan optimalisasi
Struktur pendapatan pada dasarnya tetap:
Pendapatan daerah + penerimaan pembiayaan.
Namun Permendagri 17/2026 lebih eksplisit bahwa pendapatan harus memiliki dasar hukum dan mengacu pada klasifikasi/kodefikasi/nomenklatur yang berlaku.
Lain-lain PAD yang sah
Menariknya, Permendagri 17/2026 secara eksplisit menyatakan penerimaan hanya dapat diakui sepanjang memiliki dasar hukum.
Objek yang dicantumkan antara lain:
- hasil kerja sama daerah;
- jasa giro;
- bunga;
- denda;
- BLUD;
- hasil putusan pengadilan;
- zakat/infaq/shadaqah/wakaf;
- hasil kontrak;
- hasil Dana Abadi Daerah;
- pungutan wisatawan asing;
- pendapatan lainnya berdasarkan peraturan.
16. TKD: perhatian lebih besar pada efisiensi/pengalihan
Pada 2027, Permendagri 17/2026 secara tegas menyebut apabila terjadi efisiensi/pengalihan TKD, Pemda harus memperhatikan kebijakan pemerintah dan memprioritaskan:
- belanja wajib;
- belanja mengikat;
- mandatory spending.
Ini sangat penting bagi daerah yang struktur APBD-nya sangat tergantung pada TKD.
Implikasinya: jangan menyusun APBD 2027 dengan asumsi seluruh TKD akan tersedia tanpa kemungkinan penyesuaian.
17. Bagi hasil pajak kepada desa
Permendagri 17/2026 menegaskan:
kabupaten/kota menganggarkan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10% dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota TA 2027.
Ini perlu menjadi perhatian khusus dalam penyusunan APBD kabupaten.
Selain itu, penyalurannya diarahkan dilakukan setiap bulan berikutnya berdasarkan realisasi pendapatan.
18. DBH dan transfer antar daerah
Untuk 2027, apabila terdapat kurang/lebih salur DBH tahun sebelumnya yang baru diterima setelah APBD ditetapkan, Permendagri 17/2026 memberikan mekanisme penyesuaian melalui perubahan Perkada terlebih dahulu dan selanjutnya ditampung dalam Perubahan APBD atau LRA.
Untuk kabupaten/kota, jika APBD kabupaten/kota ditetapkan lebih dahulu daripada APBD provinsi, penganggaran bagi hasil pajak provinsi dapat menggunakan dasar APBD 2026 dengan memperhatikan realisasi 2025.
Ini sangat relevan untuk daerah yang penerimaannya bergantung pada bagi hasil provinsi.
19. SiLPA: 2027 lebih diarahkan
Khusus SiLPA dari dana tertentu, Permendagri 17/2026 lebih rinci.
Contohnya SiLPA Dana Otonomi Khusus:
- digunakan kembali untuk program/kegiatan/subkegiatan yang sama;
- SiLPA pekerjaan yang belum dibayar digunakan untuk pekerjaan tersebut;
- SiLPA karena efisiensi dapat digunakan untuk prioritas tahun berjalan atau disisihkan untuk Dana Abadi Daerah.
Ini menunjukkan arah kebijakan:
SiLPA tidak semata-mata dipandang sebagai sumber pembiayaan umum, tetapi semakin dikaitkan dengan asal-usul dan tujuan penggunaannya.
20. Pembiayaan daerah
Permendagri 17/2026 tetap membuka ruang:
- pinjaman daerah;
- penerusan pinjaman;
- obligasi daerah;
- sukuk daerah;
- penyertaan modal BUMD;
- pembiayaan infrastruktur.
Untuk obligasi/sukuk, misalnya, dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pengelolaan portofolio utang, dan penerusan pinjaman/penyertaan modal kepada BUMD dengan persyaratan yang ditentukan.
Artinya, pembiayaan alternatif tetap menjadi bagian penting dari strategi fiskal 2027.
21. Pengawasan: semakin diperkuat
Pada 2027, anggaran pengawasan juga diperinci berdasarkan kapasitas APBD.
Untuk kabupaten/kota:
| Total Belanja Daerah | Minimal Anggaran Pengawasan |
|---|---|
| ≤ Rp1 triliun | 1,00% |
| > Rp1–2 triliun | 0,75% |
| > Rp2 triliun | 0,50% |
Tidak termasuk gaji, tunjangan dan TPP ASN Inspektorat.
Ini menunjukkan bahwa kapasitas fiskal mulai menjadi dasar diferensiasi kebijakan, bukan sekadar satu persentase untuk semua daerah.
22. Perbedaan paling strategis untuk APBD Kabupaten Muna
Kalau kedua Permendagri ini dilihat khusus dari perspektif penyusunan APBD kabupaten, saya akan menempatkan perubahan prioritas sebagai berikut:
🔴 Sangat penting
1. TPP ASN 2027
Harus dipersiapkan sejak 2026 karena ada batas waktu pengajuan dan mekanisme persetujuan yang lebih jelas.
2. Batas belanja pegawai 30%
Tetap menjadi constraint utama APBD.
3. Infrastruktur 40%
Tetap menjadi mandatory spending dan penghitungan berbasis tagging.
4. Pendidikan 20%
Tidak berubah.
5. TKD
APBD 2027 harus siap menghadapi efisiensi/pengalihan TKD.
🟠Penting
6. Tagging SIPD
Harus lebih serius karena menjadi basis evaluasi dan sinkronisasi.
7. SPM
Tidak cukup hanya menyediakan pagu; harus memastikan subkegiatan yang benar sudah ditandai.
8. Kemiskinan
Harus berbasis DTSEN dan semakin rinci sampai penerima manfaat.
9. Bagi hasil pajak/retribusi kepada desa
Minimal 10% dari rencana pendapatan pajak dan retribusi kabupaten.
🟡 Prioritas kebijakan 2027
10. Swasembada pangan
Terutama:
- irigasi;
- pertanian;
- penyuluh;
- alat mesin pertanian;
- perlindungan lahan pangan.
11. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Perlu dukungan program/kegiatan/subkegiatan dan kemungkinan dukungan aset/lahan.
12. MBG
Perlu dipastikan dukungan APBD apabila terdapat kewajiban kontribusi daerah.
13. 3 juta rumah
Terutama RUTILAHU, perumahan MBR dan pemanfaatan DTSEN.
23. Kesimpulan utama
Jika saya sederhanakan, perbedaan filosofisnya adalah:
Permendagri 14/2025 – APBD 2026
"Sinkronisasi + pemenuhan mandatory spending + implementasi program prioritas nasional."
Permendagri 17/2026 – APBD 2027
"Sinkronisasi + mandatory spending + outcome + evidence/tagging + kemampuan fiskal + prioritas nasional yang lebih terukur."
Jadi 2027 bukan sekadar pengulangan pedoman 2026.
Perubahan yang paling signifikan menurut saya adalah:
APBD 2027 semakin diarahkan dari sekadar "berapa anggarannya" menjadi "untuk apa, ditandai di mana, siapa penerimanya, apa output-nya, apa outcome-nya, dan apa buktinya".
Dan untuk TAPD/BKAD Kabupaten Muna, tiga hal yang menurut saya harus menjadi perhatian paling awal adalah:
① TPP ASN 2027 → ② Mandatory Spending 20%/40%/30% → ③ Tagging SIPD + SPM + DTSEN + prioritas nasional 2027.
Kedua dokumen ini juga menunjukkan bahwa TA 2027 akan lebih ketat dari sisi pengendalian fiskal dan pembuktian alokasi, sementara ruang fiskal daerah tetap harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan dan TKD.
