Advertisement

Responsive Advertisement

Mekanisme Pergantian Bendahara Pengeluaran

 


Penjelasan Tahapan Flowchart

1. Pengusulan Pergantian (Inisiasi)

  • Proses: Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala SKPD mengajukan/mengusulkan nama calon Bendahara Pengeluaran baru kepada PPKD selaku BUD.

  • Dasar: Adanya pergantian jabatan, mutasi, promosi, atau hal lain yang menyebabkan Bendahara Pengeluaran lama tidak dapat bertugas lagi.

2. Penerbitan SK Pengangkatan & Pemberhentian

  • Proses: PPKD meneruskan usulan tersebut kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan.

  • Dokumen: Keputusan Kepala Daerah (SK) tentang Pemberhentian Bendahara Pengeluaran Lama dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Baru.

3. Pemeriksaan Kas & Rekonsilasi Pembukuan

  • Proses: Sebelum penyerahan jabatan, dilakukan cash opname (pemeriksaan sisa Uang Persediaan / UP, TU, dan GU) serta verifikasi bukti pembayaran/transaksi.

  • Pihak Terkait: Bendahara Pengeluaran Lama, PPK SKPD (melakukan verifikasi), dan Inspektorat/Tim Pemeriksa Internal (jika diperlukan).

4. Penyusunan & Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)

  • Proses: Pembuatan dokumen BAST yang memuat:

    • Sisa uang tunai di brankas dan saldo rekening kas pengeluaran di bank.

    • Bukti pertanggungjawaban (SPJ) yang belum diverifikasi/diajukan.

    • Buku Kas Umum (BKU) beserta pembantu buku kas lainnya.

    • Barang/aset pendukung tugas kebendaharaan.

  • Dokumen: BAST Jabatan Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Bendahara Lama, Bendahara Baru, dan disahkan oleh Pengguna Anggaran (PA).

5. Pelaporan Administrasi, Fungsional, dan Update Spesimen Bank

  • Proses:

    • Penyampaian LPJ Administratif kepada PA dan LPJ Fungsional kepada BUD.

    • Pembaruan data spesimen tanda tangan dan spesimen rekening kas di bank penerbit/bank persepsi mitra Pemda.

  • Hasil Akhir: Bendahara Pengeluaran Baru resmi mengelola tugas kebendaharaan belanja pada SKPD.

Catatan Tambahan: Berdasarkan Pasal 21 PP No. 12 Tahun 2019, Bendahara Pengeluaran baru maupun lama dilarang melakukan kegiatan perdagangan/pemborongan, bertindak sebagai penjamin, serta menyimpan uang daerah atas nama pribadi.

Posting Komentar

0 Komentar