Penjelasan Tahapan Flowchart
1. Pengusulan Pergantian (Inisiasi)
Proses: Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala SKPD mengajukan/mengusulkan nama calon Bendahara Pengeluaran baru kepada PPKD selaku BUD
. Dasar: Adanya pergantian jabatan, mutasi, promosi, atau hal lain yang menyebabkan Bendahara Pengeluaran lama tidak dapat bertugas lagi.
2. Penerbitan SK Pengangkatan & Pemberhentian
Proses: PPKD meneruskan usulan tersebut kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan
. Dokumen: Keputusan Kepala Daerah (SK) tentang Pemberhentian Bendahara Pengeluaran Lama dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Baru
.
3. Pemeriksaan Kas & Rekonsilasi Pembukuan
Proses: Sebelum penyerahan jabatan, dilakukan cash opname (pemeriksaan sisa Uang Persediaan / UP, TU, dan GU)
serta verifikasi bukti pembayaran/transaksi . Pihak Terkait: Bendahara Pengeluaran Lama, PPK SKPD (melakukan verifikasi)
, dan Inspektorat/Tim Pemeriksa Internal (jika diperlukan).
4. Penyusunan & Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)
Proses: Pembuatan dokumen BAST yang memuat:
Sisa uang tunai di brankas dan saldo rekening kas pengeluaran di bank.
Bukti pertanggungjawaban (SPJ) yang belum diverifikasi/diajukan.
Buku Kas Umum (BKU) beserta pembantu buku kas lainnya.
Barang/aset pendukung tugas kebendaharaan.
Dokumen: BAST Jabatan Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Bendahara Lama, Bendahara Baru, dan disahkan oleh Pengguna Anggaran (PA)
.
5. Pelaporan Administrasi, Fungsional, dan Update Spesimen Bank
Proses:
Penyampaian LPJ Administratif kepada PA dan LPJ Fungsional kepada BUD
. Pembaruan data spesimen tanda tangan dan spesimen rekening kas di bank penerbit/bank persepsi mitra Pemda
.
Hasil Akhir: Bendahara Pengeluaran Baru resmi mengelola tugas kebendaharaan belanja pada SKPD
.
Catatan Tambahan: Berdasarkan Pasal 21 PP No. 12 Tahun 2019, Bendahara Pengeluaran baru maupun lama dilarang melakukan kegiatan perdagangan/pemborongan, bertindak sebagai penjamin, serta menyimpan uang daerah atas nama pribadi

0 Komentar