Advertisement

Responsive Advertisement

Alur proses usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD melalui aplikasi SIPD RI

 


Gambar tersebut menjelaskan alur proses usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD melalui aplikasi SIPD RI (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) yang terintegrasi dengan pemerintah daerah dan DPRD.

Pokir DPRD sendiri adalah usulan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD untuk dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan daerah.

Berikut penjelasan lengkap setiap tahap pada diagram:


Penjelasan Alur Proses Usulan Pokir

1. Pembuatan Akun DPRD oleh Superadmin

Pada tahap awal:

  • Superadmin membuat akun untuk masing-masing anggota DPRD.
  • Setiap anggota DPRD memiliki akun sendiri untuk login ke sistem SIPD.

Tujuannya:

  • Agar anggota DPRD dapat menginput usulan Pokir secara mandiri.
  • Menjamin keamanan dan pembagian hak akses.

2. Pembuatan Kamus Usulan oleh TAPD/Bappeda

Tahap berikutnya dilakukan oleh:

  • TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)
  • Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)

Mereka membuat:

  • Bidang urusan
  • Program
  • Permasalahan
  • SKPD tujuan

Fungsi Kamus Usulan

Kamus usulan menjadi “menu pilihan” saat DPRD menginput Pokir.

Contoh:

  • Bidang: Infrastruktur
  • Program: Peningkatan Jalan
  • SKPD tujuan: Dinas PU

Tujuannya:

  • Menyamakan format usulan
  • Menghindari kesalahan input
  • Menyesuaikan dengan RPJMD dan prioritas daerah

3. Pembuatan Jadwal oleh TAPD/Bappeda

Bappeda kemudian menentukan:

  • Jadwal input Pokir
  • Masa pembukaan sistem

Biasanya jadwal disesuaikan dengan:

  • Tahapan Musrenbang
  • Penyusunan RKPD
  • Kalender perencanaan daerah

Catatan pada gambar:
Pokir paling lambat dimasukkan sebelum Musrenbang.

Artinya:
Usulan DPRD harus masuk sebelum forum perencanaan resmi dimulai.


4. Input Pokir oleh Akun DPRD

Anggota DPRD login ke SIPD lalu menginput usulan.

Input disesuaikan dengan:

  • Bidang
  • Program
  • Lokasi
  • Permasalahan
  • SKPD tujuan
  • Volume/kebutuhan

Pada gambar terdapat catatan:
Input sesuai kamus usulan dan jadwal yang aktif.

Artinya:

  • Tidak bisa input sembarangan
  • Harus sesuai menu yang dibuat Bappeda
  • Hanya dapat dilakukan saat jadwal dibuka

Tahap Verifikasi

Setelah Pokir diinput, usulan akan diverifikasi berjenjang.


5. Validasi Setwan

Setwan = Sekretariat DPRD

Tahapan ini memeriksa:

  • Kelengkapan administrasi
  • Kesesuaian usulan dengan anggota DPRD
  • Validitas data aspirasi

Verifikator:

  • Akun Kasubid/setara Kasubid
  • Akun staf

Tujuan:

  • Menyaring usulan yang belum lengkap atau salah input.

6. Verifikasi SKPD Tujuan

Setelah lolos Setwan, usulan masuk ke SKPD terkait.

Contoh:

  • Jalan → Dinas PU
  • Sekolah → Dinas Pendidikan
  • Pertanian → Dinas Pertanian

SKPD mengecek:

  • Kewenangan
  • Kesesuaian program
  • Kemungkinan pelaksanaan
  • Estimasi kebutuhan

Verifikator:

  • Kasubid/setara Kasubid
  • Staf teknis

Tujuan:

  • Memastikan usulan realistis dan sesuai tugas SKPD.

7. Verifikasi TAPD/Bappeda

Tahap akhir verifikasi dilakukan oleh:

  • TAPD
  • Bappeda

Yang diperiksa:

  • Sinkronisasi dengan RKPD
  • Prioritas pembangunan daerah
  • Kemampuan keuangan daerah
  • Keselarasan dengan RPJMD

Hasilnya:

  • Disetujui
  • Direvisi
  • Ditolak

Catatan kecil pada gambar:
“Usulan disetujui”

Artinya usulan yang lolos akan masuk proses perencanaan daerah.


8. Sinkronisasi ke Sub Kegiatan Perangkat Daerah

Jika sudah disetujui:

Usulan Pokir akan disinkronkan ke:

  • Sub kegiatan perangkat daerah
  • Program pembangunan resmi daerah

Tahap ini penting karena:
Pokir yang sudah sinkron akan menjadi bagian dari:

  • RKPD
  • KUA-PPAS
  • APBD

Dengan kata lain:
Usulan Pokir mulai berubah menjadi program anggaran pemerintah daerah.


Inti Mekanisme Pokir

Secara sederhana alurnya:

  1. DPRD diberi akun
  2. Bappeda siapkan kamus usulan
  3. Bappeda buka jadwal input
  4. DPRD input aspirasi
  5. Setwan validasi
  6. SKPD verifikasi teknis
  7. Bappeda/TAPD sinkronisasi dan finalisasi
  8. Masuk ke program daerah/APBD

Tujuan Sistem Ini

Sistem Pokir SIPD dibuat untuk:

  • Menertibkan usulan DPRD
  • Menghindari usulan ganda
  • Menyesuaikan dengan prioritas daerah
  • Transparansi proses aspirasi
  • Integrasi dengan APBD
  • Mempermudah monitoring usulan

Pihak yang Terlibat

PihakPeran
DPRDMenginput aspirasi masyarakat
SetwanValidasi administrasi
SKPDVerifikasi teknis
BappedaSinkronisasi perencanaan
TAPDPenyesuaian anggaran
SuperadminPengelolaan akun sistem

Hasil Akhir

Pokir yang lolos seluruh tahapan akan:

  • Masuk RKPD
  • Dibahas dalam KUA-PPAS
  • Dianggarkan dalam APBD
  • Dilaksanakan oleh SKPD terkait

Jadi gambar tersebut sebenarnya menggambarkan integrasi aspirasi DPRD ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah secara resmi melalui SIPD RI.

Posting Komentar

0 Komentar