Advertisement

Responsive Advertisement

Ringkasan video Youtube berjudul”SERASI 2025 Episode 11 – Mandatory Spending pada APBD: Fondasi Pembangunan Daerah” (Gemini)

 


Pendahuluan dan Latar Belakang Acara

Program “Serasi: Selasa Bicara Solusi” episode ke-11, dipandu oleh Fahrul Islam, mengangkat tema mengenai pelaksanaan

mandatory spending dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pemerintah daerah (“Sobat Better”) tentang bagaimana mengatur komposisi belanja APBD agar lebih berdampak bagi masyarakat. Narasumber utama dalam episode ini adalah Novianti, anggota tim reguler Evaluasi dan Standar Keuangan Daerah dari Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah, DJPK Kementerian Keuangan.

Acara ini diawali dengan testimoni dari beberapa peserta program Serasi dari berbagai daerah, seperti Umi Sara dari Kota Dumai, Dia Hagartika dari Kota Bogor, dan Florenia Peda dari Kota Manado. Mereka menyatakan bahwa program Serasi memberikan banyak manfaat, termasuk menambah wawasan terkait permasalahan di daerah, meningkatkan kualitas SDM, serta memperluas jaringan pertemanan.

Diskusi Utama: Mandatory Spending dalam APBD

1. Pentingnya Mandatory Spending Novianti menjelaskan bahwa

mandatory spending merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk memastikan adanya alokasi dana setiap tahun pada sektor-sektor strategis. Kebijakan ini penting untuk menjaga kesinambungan pendanaan pada sektor-sektor tersebut, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Ujung dari kebijakan ini adalah peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

2. Komitmen Pemerintah dan Sejarah Regulasi Komitmen pemerintah terhadap

mandatory spending sangat kuat, bahkan ditetapkan dalam konstitusi.

  • Pendidikan: Dimulai pada amandemen keempat UUD 1945 tahun 2002, yang mengamanatkan alokasi belanja pendidikan minimal 20% dari APBD. Ini diperkuat oleh UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Kesehatan: Melalui UU No. 36 Tahun 2009, ditetapkan belanja kesehatan minimal 10% dari APBD. Namun, ketentuan ini telah dihapus dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Perkembangan HKPD: UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memperkuat disiplin mandatory spending sebagai salah satu pilar peningkatan kualitas belanja daerah. UU HKPD juga mengamanatkan jenis mandatory spending baru, yaitu belanja pegawai, belanja infrastruktur pelayanan publik, dan belanja wajib dari earmarking pajak.
  • Aturan Turunan: Sebagai tindak lanjut, diterbitkan PP No. 1 Tahun 2024 dan PMK No. 24 Tahun 2024 yang menggantikan PMK No. 207 Tahun 2020 untuk mengakomodasi berbagai perubahan regulasi.
Baca Juga:  Ringkasan Video SERASI 2025 Episode 11 - Mandatory Spending pada APBD: Fondasi Pembangunan Daerah (ChatGPT)

3. Jenis dan Rincian Mandatory Spending (sesuai PMK 24/2024) Terdapat empat jenis mandatory spending utama yang diatur:

  • Belanja Pendidikan: Minimal 20% dari total APBD. Rincian penandaan (tagging) subkegiatan yang dapat dihitung diatur dalam KMK No. 35 Tahun 2024.
  • Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (BIPP): Minimal 40%. Cara perhitungannya berbeda, yaitu total BIPP dibagi dengan total belanja APBD setelah dikurangi belanja bagi hasil dan/atau transfer. Rincian penandaan diatur dalam KMK No. 37 Tahun 2024.
  • Belanja Pegawai: Maksimal 30%. Perhitungannya adalah total belanja pegawai dikurangi tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD), kemudian dibagi dengan total belanja APBD.
  • Belanja Wajib dari Earmarking Pajak: Jenisnya sangat bervariasi dan membutuhkan sesi pembahasan tersendiri.

Novianti juga memberikan tips bahwa terdapat irisan antar jenis belanja. Sebagai contoh, pembangunan unit sekolah baru dapat dihitung sebagai pemenuhan belanja pendidikan sekaligus belanja infrastruktur, sehingga membantu daerah memenuhi dua target sekaligus.

Proses Evaluasi, Sanksi, dan Solusi

1. Proses Evaluasi oleh DJPK Setiap tahun, DJPK melakukan evaluasi pemenuhan

mandatory spending berdasarkan data APBD murni per pertengahan Maret. Bagi daerah yang belum memenuhi, DJPK tidak langsung memberikan sanksi, melainkan melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui surat untuk memberikan kesempatan kepada daerah memberikan tanggapan atau data ter-update.

2. Sanksi dan Solusi Jika setelah proses konfirmasi daerah tetap tidak memenuhi kewajiban (khususnya untuk belanja pendidikan), DJPK akan mengusulkan penundaan penyaluran Dana Transfer Umum (DTU) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Bagi daerah yang masuk dalam daftar penundaan, masih ada solusi. Daerah dapat menganggarkan kekurangan belanja wajib tersebut dalam APBD Perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Data APBD Perubahan tersebut harus disampaikan ke DJPK paling lambat tanggal 19 September 2025. Setelah DJPK melakukan evaluasi kembali dan dinyatakan memenuhi, dana yang ditunda akan segera disalurkan pada periode penyaluran berikutnya.

Baca Juga:  Transkrip SERASI 2025 Episode 11 - Mandatory Spending pada APBD: Fondasi Pembangunan Daerah

Sesi Tanya Jawab dengan “Sobat Better”

  • Andra Supiratna (Kota Sabang): Mengeluhkan kesulitan memenuhi batas maksimal 30% belanja pegawai karena sudah di atas 30% bahkan setelah TPP dihilangkan, sementara ada rekrutmen P3K dan CPNS baru. Novianti menjelaskan bahwa masih ada masa transisi hingga 2028. Solusinya antara lain melakukan rasionalisasi formasi pegawai, menerapkan kebijakan minus growth, dan mengoptimalkan teknologi. Formasi P3K juga merupakan usulan daerah yang harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal.
  • Aksanul Halikin (Kabupaten Ketapang): Menanyakan apakah APBD Perubahan yang disampaikan pada 19 September harus sudah ditetapkan dengan Perda, serta mengusulkan agar konsistensi mandatory spending dimulai dari tahap perencanaan (RKPD). Novianti mengonfirmasi bahwa APBD Perubahan harus sudah ditetapkan dengan Perda. Terkait perencanaan, DJPK sudah berkoordinasi dengan Kemendagri agar rincian KMK masuk dalam pedoman penyusunan APBD dan menjadi bagian dari penilaian keselarasan KUA-PPAS.
  • Rian Wahyudi (Kabupaten Aceh Barat): Menyampaikan kendala keterlambatan informasi alokasi TKD dari pusat (misalnya DAU-SG) yang diterima pada akhir tahun, sehingga sulit disinkronkan dengan perencanaan yang dimulai di pertengahan tahun. Novianti menyarankan daerah dapat menganggarkan programnya terlebih dahulu sesuai rincian KMK, kemudian menyesuaikan sumber pendanaannya ketika informasi TKD sudah diterima.
  • Ihsiana Wulandari (Kota Solok): Mencurahkan dilema daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah (hanya 10% dari total pendapatan) dan proyeksi transfer pusat yang cenderung turun, sementara menaikkan pajak daerah sangat tidak populer. Novianti menegaskan bahwa aturan mandatory spending berlaku sama untuk semua daerah. Solusinya adalah daerah harus mencari cara kreatif untuk meningkatkan PAD, tidak hanya melalui kenaikan pajak, tetapi juga melalui optimalisasi BUMD, creative financing, dan belajar dari daerah lain yang berhasil.
Baca Juga:  Rangkuman video SAJAK - Bait 5: Bedah Skema Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

Penutup

Sebagai penutup, Novianti menegaskan kembali bahwa

mandatory spending bertujuan untuk membangun fondasi yang kokoh bagi percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Komitmen kuat dari pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan tersebut. Acara diakhiri dengan pengingat bahwa semua layanan DJPK tidak dipungut biaya dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Keuangan

Posting Komentar

0 Komentar