Poin Penting Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027
Berdasarkan dokumen Substansi Baru dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2027, ketentuan hibah dibahas pada bagian 3.3.1.5 Belanja Hibah, khususnya halaman 7–11. Perubahan ini disebut dalam dokumen sebagai penambahan kebijakan hibah yang menindaklanjuti rekomendasi KPK.
Berikut poin-poin yang penting diperhatikan oleh pemerintah daerah, khususnya dalam penyusunan APBD Kabupaten Muna.
1. Prinsip utama pemberian hibah
Tujuan harus jelas dan terukur
Hibah harus mendukung sasaran, program, kegiatan, atau subkegiatan pemerintah daerah, dengan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Memperhatikan kemampuan keuangan daerah
Hibah dapat dianggarkan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan, termasuk alokasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan belanja yang diwajibkan peraturan.
Selektif dan bebas konflik kepentingan
Pemberian hibah harus berdasarkan kebutuhan, mengutamakan prinsip value for money, dan memenuhi persyaratan penerima.
Tidak diberikan secara rutin atau terus-menerus
Hibah pada prinsipnya tidak diberikan berulang dalam satu tahun anggaran atau berkelanjutan setiap tahun, kecuali untuk kategori yang dikecualikan dalam dokumen atau ditentukan peraturan perundang-undangan.
2. Larangan yang wajib diperhatikan
Dokumen menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan menganggarkan hibah untuk membiayai belanja operasional rutin yang tidak secara langsung mendukung tujuan pemberian hibah.
Contoh yang disebutkan secara eksplisit:
Honorarium.
Perjalanan dinas.
Alat tulis kantor (ATK).
Pengeluaran rutin lainnya yang tidak langsung mendukung tujuan hibah.
Artinya, proposal hibah tidak cukup hanya memiliki tujuan yang baik. Rencana penggunaan dana harus menunjukkan hubungan langsung antara pengeluaran yang diusulkan dengan tujuan dan hasil kegiatan yang akan dicapai.
3. Persyaratan penerima hibah
Dokumen mengatur kelompok penerima hibah dan persyaratan yang perlu diperiksa sebelum penganggaran.
Calon penerima | Poin penting |
|---|---|
Pemerintah pusat/instansi vertikal | Wilayah kerja dan tujuan hibah harus sesuai ketentuan; hibah tidak boleh tumpang tindih dengan pendanaan APBN. |
Pemerintah daerah lainnya | Diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran sesuai ketentuan. |
BUMN | Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai peraturan. |
BUMD | Dalam ketentuan yang dicantumkan, hibah diberikan untuk meneruskan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat. Tidak dapat diberikan dalam bentuk barang, kecuali uang atau jasa. |
BUMDesa | Untuk mendorong perkembangan BUMDesa sesuai ketentuan yang dirujuk dalam dokumen. |
Badan dan lembaga | Memenuhi kriteria legalitas, status kelembagaan, domisili, dan persyaratan administratif. |
Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum | Harus memenuhi persyaratan badan hukum, domisili, sekretariat tetap, serta ketentuan masa pendaftaran. |
Perhatian: Untuk badan dan lembaga serta organisasi kemasyarakatan, dokumen mencantumkan ketentuan pendaftaran sekurang-kurangnya 2 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Persyaratan spesifik berbeda menurut kategori penerima sehingga perlu diperiksa sesuai jenis lembaganya.
4. Alur penganggaran hibah dalam APBD 2027
1. Usulan tertulis calon penerima
Disampaikan kepada kepala daerah pada tahapan perencanaan.
2. Evaluasi oleh SKPD terkait
Memeriksa legalitas, administrasi, dan dukungan terhadap sasaran pembangunan daerah.
3. Pertimbangan TAPD
Memastikan kesesuaian tugas dan fungsi SKPD, kewenangan, tidak ada duplikasi anggaran, serta kemampuan keuangan daerah.
4. Pencantuman dalam dokumen perencanaan dan anggaran
Rekomendasi SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman dalam RKPD, kemudian menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS dan penganggaran berikutnya.
5. Penetapan penerima dan penyaluran
Kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran hibah melalui keputusan berdasarkan Perda APBD dan Perkada penjabaran APBD. Penyaluran dilakukan setelah penandatanganan NPHD.
5. Sumber dana dan dokumen penganggaran
Poin yang sangat penting bagi tim perencanaan dan pengelola keuangan daerah:
Sumber pendanaan: dokumen secara eksplisit menyebutkan bahwa penganggaran belanja hibah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rincian anggaran: hibah dianggarkan menurut objek, rincian objek, dan subrincian objek pada program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai tugas dan fungsi SKPD terkait.
Daftar penerima: lampiran 3a dan 3b Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2027 memuat nama, alamat, dan besaran hibah.
Keputusan kepala daerah: daftar penerima dan besaran atau jenis hibah ditetapkan berdasarkan Perda APBD dan Perkada penjabaran APBD.
NPHD dan RAB: rincian penggunaan dana harus tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Hibah barang: anggaran harus memperhitungkan harga beli atau pembangunan beserta seluruh belanja yang terkait langsung hingga barang siap diserahkan.
6. Tanggung jawab dan pelaporan
Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterima. Untuk badan dan lembaga, dokumen juga mensyaratkan kesediaan menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah secara berkala dan laporan akhir.
Khusus hibah Dana BOSP, dokumen menegaskan penerapan ketentuan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023, termasuk pengesahan dan pencatatan penggunaan dana serta penganggaran dalam RKA-SKPD perangkat daerah yang menangani urusan pendidikan.
7. Checklist untuk BKAD/TAPD Kabupaten Muna
Berikut daftar pemeriksaan praktis yang dapat digunakan saat mengevaluasi usulan hibah APBD 2027.
Checklist evaluasi hibah
0 dari 13
Kesimpulan
Ada lima hal paling krusial yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan hibah APBD 2027:
Hibah harus selektif, spesifik, terukur, dan memberikan manfaat nyata.
Hibah tidak boleh digunakan untuk membiayai operasional rutin yang tidak terkait langsung dengan tujuan hibah.
Usulan harus dievaluasi oleh SKPD dan dipertimbangkan TAPD, termasuk pemeriksaan duplikasi anggaran.
Dokumen ini menetapkan PAD sebagai sumber penganggaran belanja hibah.
Penerima, besaran, NPHD, RAB, penyaluran, dan pertanggungjawaban harus tertata sesuai tahapan.
